• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Agustus 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seberat 6,795 Gram, Cek Yus di Vonis 8 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
27 Oktober 2021
narkotika jenis sabu, sidang perkara narkotika

Ket: Ilustrasi Barang Bukti Narkotika

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan barang bukti sabu seberat 6,795 gram kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (27/10/2021).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Cek Yus.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Cek Yus terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dijatuhkan pidana oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmawati alias Cek Yus binti Syansuri (Alm) dengan pidana penjara selama delapan tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Harun saat bacakan putusan.

Namun putusan yang diberikan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan seorang target operasi yang ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada 18 Juni 2021 lalu dirumahnya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suko Sari KH. Hasan Azhari Rt.015, Rw.005, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik transparan yang berisikan 3 bungkus sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam laci kamar terdakwa.

Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut ia dapat dari seseorang bernama Indah (DPO) dengan harga Rp 10 juta yang nantinya akan ia jual kembali dengan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik pada tanggal 25 Juni 2021 diketahui barang bukti 3 bungkus plastik bening tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,795 gram.

Tags: barang bukti sabuNarkotika jenis sabuseorang target operasiSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jurnalis Reforma Agraria gelar Audiensi dengan Kakanwil ATR/ BPN Sumsel

Next Post

Fitri Optimis Vaksinasi Capai 100 % Menjelang Akhir Tahun

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
sidang tuntutan perkara narkotika

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

4 Oktober 2022
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

SKK Migas Sumbagsel Apresiasi Polda Sumsel dalam Menertibkan BBM Ilegal dan kilang illegal yang berdampak pada peningkatan Lifting Minyak di Wilayah Sumbagsel

Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sehari Jelang Penutupan, Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Jejak TMMD ke-129 Tetap Hidup di Tengah Warga Palembang

Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang : TMMD Berakhir, Pembangunan Sumur Bor untuk Warga Tetap Berlanjut

Jalan TMMD Buka Akses Ekonomi dan Pendidikan Warga Talang Jambe

Pos Kamling Dibangun, TMMD ke-129 Palembang Dorong Warga Jaga Keamanan Lingkungan

TMMD ke-129 Palembang Tuntas, Dansatgas Kodim 0418/Palembang: Semua Sasaran Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat

Dari Hunian Tak Layak hingga Rumah Nyaman, TMMD ke-129 Sentuh Warga Kurang Mampu di Palembang

Buka Akses Warga, Jalan 750 Meter Jadi Salah Satu Capaian Utama TMMD ke-129 Palembang

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In