• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Agustus 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

Reporter RZ
10 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 147, 95 gram atas nama terdakwa Aji Adha dan Juanda Rio kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dari pantauan dipersidangan, diketahui kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 11 tahun penjara, selain itu keduanya juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa, Rabu (10/5/2023).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Adha bin Asan dan terdakwa Juanda Rio bin Idun dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas majelis hakim.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, pada agenda sidang pembacaan tuntutan para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty F, SH dari Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh tim Satres narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover) dengan cara memesan narkoba jenis sabu kepada terdakwa Juanda Rio dengan harga Rp 110 juta.

Kemudian terdakwa Juanda Rio menguhubungi terdakwa Aji Adha untuk bertemu di Desa Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, lalu pada tanggal 12 Januari 2023 terdakwa Juanda Rio mengajak anggota yang menyamar untuk berangkat ke Desa Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Setelah terjadi transaksi kedua terdakwa pun berhasil diamankan dengan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dalam sebuah kotak dengan lakban warna hitam .

Setelah itu kedua terdakwa langsung digeladang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya perkara ini putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: Narkotika jenis sabuperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Firdaus Hasbullah Tegaskan Pencopotan Baliho Heri Amalindo Oleh Oknum Pol PP Sumsel Itu Bentuk Diskriminasi

Next Post

BAZNAS Muba Serahkan Bantuan Peduli Penderita TBC, Warga tidak Mampu sebesar Rp 10 juta

RZ

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

TMMD Bukan Sekadar Membangun Fisik, Makan Bersama Jadi Simbol Kedekatan TNI dan Rakyat

Hampir Sebulan Bersama, Satgas TMMD dan Warga Semakin Dekat

Di Tengah Kesibukan TMMD, Prajurit Sempatkan Diri Siapkan Hadiah untuk Warga

Jelang 17 Agustus, Satgas TMMD Hidupkan Semangat Kemerdekaan Bersama Warga

Bertahun-Tahun Menderita Saraf Terjepit, Ridho Dikunjungi Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang 

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Wadansatgas Cek Pemasangan Tenda di Lokasi Acara

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Wadansatgas Cek Kesiapan Lokasi Acara Tempat Pemasangan Tenda VVIP

Semarak HUT ke-81 RI, Satgas TMMD dan Karang Taruna Siapkan Hadiah Lomba 17 Agustus

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In