• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

Reporter RZ
10 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 147, 95 gram atas nama terdakwa Aji Adha dan Juanda Rio kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dari pantauan dipersidangan, diketahui kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 11 tahun penjara, selain itu keduanya juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa, Rabu (10/5/2023).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Adha bin Asan dan terdakwa Juanda Rio bin Idun dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas majelis hakim.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, pada agenda sidang pembacaan tuntutan para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty F, SH dari Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh tim Satres narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover) dengan cara memesan narkoba jenis sabu kepada terdakwa Juanda Rio dengan harga Rp 110 juta.

Kemudian terdakwa Juanda Rio menguhubungi terdakwa Aji Adha untuk bertemu di Desa Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, lalu pada tanggal 12 Januari 2023 terdakwa Juanda Rio mengajak anggota yang menyamar untuk berangkat ke Desa Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Setelah terjadi transaksi kedua terdakwa pun berhasil diamankan dengan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dalam sebuah kotak dengan lakban warna hitam .

Setelah itu kedua terdakwa langsung digeladang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya perkara ini putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: Narkotika jenis sabuperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Firdaus Hasbullah Tegaskan Pencopotan Baliho Heri Amalindo Oleh Oknum Pol PP Sumsel Itu Bentuk Diskriminasi

Next Post

BAZNAS Muba Serahkan Bantuan Peduli Penderita TBC, Warga tidak Mampu sebesar Rp 10 juta

RZ

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In