• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

Reporter RZ
10 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 147, 95 gram atas nama terdakwa Aji Adha dan Juanda Rio kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dari pantauan dipersidangan, diketahui kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing selama 11 tahun penjara, selain itu keduanya juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa, Rabu (10/5/2023).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aji Adha bin Asan dan terdakwa Juanda Rio bin Idun dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas majelis hakim.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima atas putusan tersebut.

Untuk diketahui, pada agenda sidang pembacaan tuntutan para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty F, SH dari Kejati Sumsel dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh tim Satres narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover) dengan cara memesan narkoba jenis sabu kepada terdakwa Juanda Rio dengan harga Rp 110 juta.

Kemudian terdakwa Juanda Rio menguhubungi terdakwa Aji Adha untuk bertemu di Desa Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, lalu pada tanggal 12 Januari 2023 terdakwa Juanda Rio mengajak anggota yang menyamar untuk berangkat ke Desa Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Setelah terjadi transaksi kedua terdakwa pun berhasil diamankan dengan barang bukti dua paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dalam sebuah kotak dengan lakban warna hitam .

Setelah itu kedua terdakwa langsung digeladang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya perkara ini putus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Tags: Narkotika jenis sabuperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Firdaus Hasbullah Tegaskan Pencopotan Baliho Heri Amalindo Oleh Oknum Pol PP Sumsel Itu Bentuk Diskriminasi

Next Post

BAZNAS Muba Serahkan Bantuan Peduli Penderita TBC, Warga tidak Mampu sebesar Rp 10 juta

RZ

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Patra Niaga Apresiasi Kinerja dan Keandalan Kilang Plaju

Dari Energi untuk Negeri hingga Kepedulian bagi Sesama, Kilang Plaju Hadirkan Harapan melalui Donor Darah

Mobil Listrik di Sumsel Tumbuh Dua Kali Lipat, PLN Perkuat Layanan melalui SPKLU Center Pertama di Sumsel

Kisruh Internal Universitas PGRI Palembang Memanas, Edi Harapan: Saya Diangkat Yayasan

Perkuat Kapasitas Politisi Perempuan, KPPI Sumsel Gelar Seminar Lintas Partai

FKS Sumsel Satukan Persepsi Komite dan Sekolah, Cegah Multitafsir Pengelolaan Anggaran

Pemprov Sumsel Percepat Pengembangan 3.258 Koperasi Desa Merah Putih

Bantuan Presiden untuk Karhutla Cair, Pemprov Sumsel Tekankan Kecepatan dan Akuntabilitas

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Berita Populer

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In