• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Reporter Editor Sumsel
30 November 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Ranu Pranata (24) yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Dalam sidang kali ini, dirinya dihadirkan dalam persidangan secara virtual guna mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dany Dwi Yanuar, SH, Selasa (30/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Agnes, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan bahwa terdakwa Ranu Pranata secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak citra, wibawa, dan nama baik institusi kepolisian, serta perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri teladan yang baik bagi aparat penegak hukum. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,”jelas Dany saat bacakan tuntutan.

Atas perbuatannya, oknum anggota Polri ini dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ranu Pranata dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas Dany.

Untuk diketahui, kejadian bermula pada saat anggota Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patoli hunting di daerah Jalan Rajawali pada hari Jum’at 2 Juli 2021, lalu melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor yamaha NMax warna silver dengan kecepatan tinggi dan menerobos lampu merah. Melihat hal itu Tim langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa hingga berhenti di lampu merah RS Charitas.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,202 gram dari dalam helm sebelah kiri yang digunakan terdakwa saat berkendara.

Kemudian saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut benar miliknya yang ia dapat dari seseorang bernama Aji (DPO) dipinggir jalan daerah 9 ilir Kota Palembang.

Tags: barang bukti narkotikakasus penyalahgunaan narkotikaNarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Popo Ali Hadiri Rapat Paripurna DPRD Oku Selatan Tahun 2021

Next Post

Wagub Mawardi Yahya Resmi Tutup Jambore Daerah VIII Sumsel 2021

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
sindikat narkoba

Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

9 Desember 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In