• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

Reporter Editor Sumsel
21 Desember 2021
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Fikri bin Baki yang merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti Shabu seberat 97,63 gram kembali dihadirkan dalam persidangan guna mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (21/12/2021).

Dalam persidangan yang diketuai Harun Yulianto, SH.MH, JPU Kejati Sumsel menyatakan terdakwa Fikri bin Baki terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya, JPU Dede Muhammad Yasin, SH.MH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri bin Baki dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Dede.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 30 Agustus 2021 lalu oleh anggota Satres Narkoba Polda Sumsel di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Pada saat itu anggota Satres Narkoba Polda Sumsel melakukan Undercover Buy dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97,63 gram.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama Ujuana (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.

Tags: Narkotika jenis sabupidana terhadap terdakwaterdakwa kasus narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

KSK Boom Baru Tangkap TSK Orang Sakit Jiwa, Kuasa Hukum Layangkan Permohonan Praperadilan

Next Post

Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Turap RS Kundur, JPU Hadirkan Dua Orang Saksi

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
melawan ketika hendak di tilang

Melawan Ketika Hendak Ditilang, Erlangga Divonis 4 Bulan Penjara

13 Januari 2022
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Hanya Miliki 8 Pos, Damkar Palembang Dorong Penambahan hingga 14 Pos

Wujudkan SDM Unggul, Pemkab Muba Biayai Penuh Pelatihan Migas bagi 40 Putra-Putri Daerah ke Cepu

Pegadaian Bidik Generasi Muda sebagai Investor Baru

Siswa SMPN 1 Sembawa Raih Juara 1 Tenis Lapangan di Kejuaraan HUT Banyuasin ke 24 Tahun 2026

Polsek Bayung Lencir dan Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir

Jembatan P6 Lalan Tak Kunjung Rampung, Warga Muba Geram: Akses Utama Terbengkalai

Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

Halal Bil Halal Irmas Masjid Babul Ihsan Bersama DitPol Airud Polda Sumsel

Implementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2020, Disnakertrans Muba Umumkan Hasil Seleksi PT Gorby Putra Utama

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In