• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Reporter YN
22 September 2026
Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG,LamanQu.Com-Menanggapi maraknya opini publik dan pemberitaan sepihak terkait tuduhan penggelapan kapal tongkang serta isu pemerasan yang menyeret penyidik Polda Sumatera Selatan, klarifikasi ini berdasarkan dokumen resmi hukum.

Kasus yang melibatkan 1 unit Kapal Tongkang OCEANIC 238 ini ditegaskan murni merupakan masalah kredit macet, sita eksekusi pengadilan, serta proses lelang negara yang sah.

 

Tim redaksi menelusuri dan mendapatkan informasi dalam kasus ini bahwa:

Latar Belakang dan Status Aset

Tuduhan pencurian (Pasal 363 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang dialamatkan kepada AS alias SY (Direktur PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri/TJM) oleh HS (Direktur PT Pelayaran Pensumba Bahari) dinilai tidak berdasar. Kerja sama angkutan kayu kedua pihak sejatinya telah resmi berakhir pada akhir Agustus 2018 melalui korespondensi tertulis. PT TJM juga telah menegaskan lewat surat tertulis bahwa sejak 16 September 2018, keberadaan kapal di Pelabuhan SHP Sei Sembilang bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.

 

Fakta hukum menunjukkan Kapal Tongkang OCEANIC 238 merupakan jaminan kredit atas nama HS di Bank BUKOPIN Tanjung Pinang (Grose Akta No. 1484 tanggal 21 Januari 2011) yang mengalami kredit macet. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang kemudian menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi No: 9/PEN.EKS.AHT/2018/P.N.Tpg pada 10 Desember 2018 untuk menetapkan kapal tersebut sebagai objek sita eksekusi.

 

Proses Penarikan dan Lelang Resmi Negara

Atas dasar penetapan pengadilan, Bank BUKOPIN menerbitkan Surat Perintah Kerja No: 738/TJP-PIM/XII/2018 kepada PT TJM untuk menarik kapal menuju Tanjung Pinang.

Penarikan dilakukan secara legal dilengkapi Surat Perintah Berlayar (SPB) resmi dari KSOP Kelas II Palembang.

 

Kapal kemudian diserahkan kepada pihak bank dan diteruskan ke Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 21 Desember 2018.

 

Peralihan hak milik berlanjut melalui lelang eksekusi negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Tanjung Pinang pada 29 Maret 2019 (Kutipan Risalah Lelang No: 264/11/2019).

 

PT TJM keluar sebagai pemenang lelang dan telah melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp4,3 Miliar. Atas dasar lelang resmi ini, terbit Grose Akta Balik Nama sah atas nama PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri pada 3 Mei 2019.

 

Prosedur Kepolisian dan Hak Jawab

Dengan rangkaian bukti dokumen tersebut, penanganan perkara oleh penyidik Polda Sumsel dinilai telah sesuai prosedur.

Laporan dugaan penggelapan dianggap tidak relevan karena objek perkara merupakan aset sita eksekusi yang telah dilelang negara secara sah.

 

Isu dugaan pemerasan maupun keterlibatan oknum perwira juga dinilai sebagai narasi sepihak tanpa bukti yang bertujuan mengaburkan fakta hilangnya hak pelapor atas aset akibat kredit macet.

 

Dukungan Aktivis atas Penghentian Penyelidikan Polda Sumsel

Secara terpisah, Koalisi LSM Bersatu Sumsel bersama Pelopor Aktivis Muda Polda Sumsel (AKAMAS) menyatakan dukungan penuh atas profesionalisme Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang menghentikan penyelidikan perkara pelimpahan dari Bareskrim Polri tersebut.

 

Dalam konferensi persnya, para aktivis menegaskan bahwa penanganan perkara yang berjalan selama kurang lebih satu tahun itu telah transparan, objektif, dan sesuai prosedur.
“Penyelidikan selama satu tahun ini sudah transparan. Putusan Pengadilan Negeri Batam/Tanjung Pinang juga menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Objek yang dipersoalkan sudah masuk lelang resmi dan dimenangkan oleh pemenang sah. Jadi penanganan oleh Polda Sumsel sudah sangat benar,” ujar Sanusi S.H.

Senada dengan hal itu, Rahmat Hidayat selaku Ketua Umum AKAMAS menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran fakta, tuduhan penggelapan kapal tongkang tersebut murni tidak memenuhi unsur pidana.

 

“Kapal tongkang tersebut terbukti bukan lagi milik pelapor akibat kredit macet di Bank Bukopin hingga berujung lelang sah. Karena itu, langkah penyidik menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan sudah sangat tepat,” jelas Rahmat.

 

Koalisi Aktivis mengimbau masyarakat dan pihak pelapor untuk tidak membangun opini miring yang menyudutkan aparat penegak hukum.

 

Jika pelapor memiliki bukti atau novum baru, mereka disarankan menempuh jalur hukum yang sesuai ketimbang menggiring opini di media.

 

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak terkait meminta segenap media siber yang telah memuat pemberitaan sepihak untuk mempublikasikan klarifikasi ini demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).

(Yanti/rilis)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

YN

Info Terkait

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

22 September 2026
Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

22 September 2026
Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

22 September 2026
KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

21 September 2026
Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

21 September 2026
APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

21 September 2026

Berita Terbaru

Kapal Tongkang OCEANIC 238 Dilelang Negara, PT TJM Tegaskan Bukan Penggelapan

Ini Bentuk Sinergi Bersama Untuk Dukung GSMP, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Irza Prasetya Minta JPU Sigit Subiantoro Nyatakan Banding Atas Vonis 6 Bulan Penjara Untuk Junaidi alias Ajun

Berbagai Program Kerja HPJI Sumsel Akan Dilaksanakan, Berikut Disampaikan Ketua

KPID Sumsel Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Diminta Hadapi Era Informasi Digital

Lantik 18 PAC PDI Perjuangan Palembang, Ayu Nur Suri: Jangan Hanya Jadi Struktur, Harus Bergerak Bersama Rakyat

APPI Sumsel Bersama CV Tunas Mandiri Gelar Family Gathering, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Kinerja Satpol PP Sumsel Diapresiasi Bareskrim Polri, Raih Predikat Terbaik Zona Barat

Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In