• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Juni 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
4 Oktober 2022
sidang tuntutan perkara narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terjerat perkara narkotika dengan barang bukti shabu seberat 490,16 gram, lima terdakwa jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum.

Para terdakwa tersebut diantaranya, Asmawi, Niko Wirianto, Juperlius (Oknum ASN Kejaksaan), Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dari Kejati Sumsel membacakan tuntutannya secara bergantian terhadap kelima terdakwa dan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, terdakwa Niko Wirianto dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, terdakwa Japerlius dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan serta terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa, Selasa (4/10/2022).

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH menunda jalannya sidang hingga pekan depan guna memberikan waktu kepada para terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaan, ketiga terdakwa yakni, Asmawi, Niko Wirianto dan Juperlius diamankan oleh Satres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 18.30 di depan Indomaret Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang saat hendak melakukan transaksi dengan anggota Satres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran (undercover).

Terdakwa Asmawi diamankan dihalaman parkir Indomaret tersebut, sedangkan Niko Wirianto dan Juperlius diamankan diseberang Indomaret setelah menerima shabu yang diberikan oleh terdakwa Rulyan Prayogi.

Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi diamankan saat diminta datang ke Satres Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi terkait keterangan terdakwa Juperlius dan terdakwa Niko Wirianto terkait barang bukti tersebut.

Tags: aparat penegak hukumSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Job Fair Muba Expo 2022, Sedot Peminat Ratusan Pencari Kerja

Next Post

Balitbangda Akan Berubah Menjadi BRIDA, Diharapkan Jadi Motor Penggerak Semua Inovasi Daerah

Editor Sumsel

Info Terkait

pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021
narkotika jenis sabu, sidang perkara narkotika

Miliki Sabu Seberat 6,795 Gram, Cek Yus di Vonis 8 Tahun Bui

27 Oktober 2021
Sidang Perkara Narkotika

Chairul Bernafas Lega Setelah Lepas Dari Tuntutan Pidana Mati

28 Juli 2021
sidang perkara Narkotika

Kurir Narkoba di Tuntut Hukuman Mati, Penasehat Hukum Ajukan Pledoi

14 Juli 2021
Rakyat Sumbar Desak Kapolri, hukum pelaku penembak mati

Rakyat Sumbar Desak Kapolri Hukum Pelaku Penembakan Deki

30 Januari 2021

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In