• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
4 Oktober 2022
sidang tuntutan perkara narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terjerat perkara narkotika dengan barang bukti shabu seberat 490,16 gram, lima terdakwa jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum.

Para terdakwa tersebut diantaranya, Asmawi, Niko Wirianto, Juperlius (Oknum ASN Kejaksaan), Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi yang diketahui merupakan oknum anggota Polri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dari Kejati Sumsel membacakan tuntutannya secara bergantian terhadap kelima terdakwa dan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, terdakwa Niko Wirianto dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan, terdakwa Japerlius dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan serta terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa, Selasa (4/10/2022).

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH menunda jalannya sidang hingga pekan depan guna memberikan waktu kepada para terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi).

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” pungkasnya.

Diketahui dalam dakwaan, ketiga terdakwa yakni, Asmawi, Niko Wirianto dan Juperlius diamankan oleh Satres Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 18.30 di depan Indomaret Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang saat hendak melakukan transaksi dengan anggota Satres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran (undercover).

Terdakwa Asmawi diamankan dihalaman parkir Indomaret tersebut, sedangkan Niko Wirianto dan Juperlius diamankan diseberang Indomaret setelah menerima shabu yang diberikan oleh terdakwa Rulyan Prayogi.

Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Prayogi diamankan saat diminta datang ke Satres Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi terkait keterangan terdakwa Juperlius dan terdakwa Niko Wirianto terkait barang bukti tersebut.

Tags: aparat penegak hukumSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Job Fair Muba Expo 2022, Sedot Peminat Ratusan Pencari Kerja

Next Post

Balitbangda Akan Berubah Menjadi BRIDA, Diharapkan Jadi Motor Penggerak Semua Inovasi Daerah

Editor Sumsel

Info Terkait

pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021
narkotika jenis sabu, sidang perkara narkotika

Miliki Sabu Seberat 6,795 Gram, Cek Yus di Vonis 8 Tahun Bui

27 Oktober 2021
Sidang Perkara Narkotika

Chairul Bernafas Lega Setelah Lepas Dari Tuntutan Pidana Mati

28 Juli 2021
sidang perkara Narkotika

Kurir Narkoba di Tuntut Hukuman Mati, Penasehat Hukum Ajukan Pledoi

14 Juli 2021
Rakyat Sumbar Desak Kapolri, hukum pelaku penembak mati

Rakyat Sumbar Desak Kapolri Hukum Pelaku Penembakan Deki

30 Januari 2021

Berita Terbaru

Dari Kolaborasi, Tumbuh Kontribusi: Kilang Plaju Terima Apresiasi Bea Cukai Palembang atas Kontribusi Devisa Hasil Ekspor

Ratu Dewa Bilang ‘Enjoy’ Saat Palembang Diselimuti Kabut Asap, Ari Derta: Jangan Terjebak Satu Kalimat, Lihat Kerja Nyatanya!

Aksi Mahasiswa IMM di Kantor Gubernur Sumsel Berjalan Damai dan Kondusif, Kapolrestabes Palembang Apresiasi Massa

Kematian Jon Daus Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Beri Kepastian Hukum

Haraku Ramen Perluas Bisnis di Palembang, Outlet Kedua Resmi Hadir di Palembang Icon

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In