• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Chairul Bernafas Lega Setelah Lepas Dari Tuntutan Pidana Mati

Reporter Editor Sumsel
28 Juli 2021
Sidang Perkara Narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Abu Hanifah, S.H, M.H kembali menggelar sidang perkara Narkotika atas nama terdakwa Chairul Basri bin Basir dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (28/07/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa,”Terang Abu saat bacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Chairul Basri bin Basir dengan pidana penjara seumur hidup.

“Mengadili dan menjatuhakan pidana terhadap terdakwa Chairul Basri bin Basir dengan pidana penjara seumur hidup,” Tegas Abu.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa menyatakan terima putusan tersebut.

Sementara itu JPU Rini Purnamawati, S.H dari Kejati Sumsel menyatakan mau pikir-pikir terlebih dahulu terima atau tidaknya putusan tersebut.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI pada tanggal 20 Maret 2021 sekira pukul 07.50 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil terdakwa didapati 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat 7.001,35 gram yang dibungkus plastik warna hijau merek Qing Shan dan dilapisi bungkus plastik bening.

Tags: bungkus plastik beningNarkotika jenis sabuSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Walikota Palembang Memberikan Bantuan Kepada Warga Yang Menjalani Isolasi

Next Post

Kuyung Daniel Borong Beras Satu Ton untuk Pasien Isoman di Muba

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
sidang tuntutan perkara narkotika

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

4 Oktober 2022
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Gandeng Masyarakat Pesisir, Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Desa Sungsang IV Menuju Ekowisata Berkelanjutan

Ketua HPN Sumsel Sebut Akan Berdayakan Pengusaha Nahdliyin Mulai Tingkat Bawah Hingga Atas

Andalas Forum VI: BPDP dan Penguatan ISPO Menjadi Kunci Masa Depan Sawit Indonesia

SHSLAWFIRM: Pelaku Melanggar UU Ite, Kami Juga akan Mempropamkan Oknum Polri RMS

Optimalkan Potensi Wakaf Uang, Kanwil Kemenag Sumsel dan BWI Jalin Sinergi Strategis

Muba Membangun SDM : Di Bawah Komando Bupati Toha, Putra-Putri Bumi Serasan Sekate Siap Taklukkan Industri Migas

Juni-Agustus Jamaah Travel Al Mukhtar Full Set Sebelum Diresmikan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pasca-Kecelakaan di Bekasi, Kemenhub Prioritaskan 10 Titik Perlintasan Sebidang

penertiban perlintasan sebidang
Reporter lian
1 Mei 2026

LamanQu.Com - Kemenhub bersama PT KAI mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In