• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Urgensi Vaksin Booster Dengan Tidak Mengesampingkan Aspek Kehalalan

Reporter Editor Sumsel
25 Januari 2022
Urgensi Vaksin Booster Dengan Tidak Mengesampingkan Aspek Kehalalan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar diskusi virtual dengan topik “Menyoal Ketersediaan Vaksin Halal” melalui Zoom Cloud Meeting, Selasa (25/1/22) .

Diskusi menghadirkan pembicara Ahmad Himawan sebagai Direktur Eksekutif YKMI (Yayasan Konsumen Muslim Indonesia) dan KH. Dr. Fuad Thohari, MA sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.

Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai dalam sambutan mengingatkan urgensi vaksin booster dengan tidak mengesampingkan aspek kehalalan vaksin yang akan digunakan.

“Kita dapat mengetahui bagaimana urgensi vaksin booster pada hari ini, dikarenakan adanya varian baru yang telah menyebar begitu cepat yakni varian omicron. Namun perlu dipertimbangkan juga sebagai umat muslim mayoritas sebaiknya tidak hanya melihat dari segi efektifitas kerja vaksin saja tapi perlu diperhatikan juga kehalalan vaksin yang akan digunakan,” jelasnya.

Zaky juga menyerukan agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan segera menyediakan vaksin booster halal serta mendesak DPR RI membentuk Panja guna mengawasi ketersediaan vaksin halal.

“Sebagai mahasiswa juga perlu melakukan berbagai aksi. Mulai dari aksi media sosial sampai aksi turun ke jalan. Hal ini dimaksudkan agar menteri kesehatan yang telah memutuskan diadakannya vaksinasi, dapat meninjau kembali terkait kehalalan vaksin yang tersedia. Kepada wakil rakyat DPR RI diharapkan dapat membentuk segera Panja vaksin untuk ditugaskan dalam meninjau ketersediaan vaksin halal,” tegas ketua umum PP KAMMI.

Narasumber diskusi Ahmad Himawan sebagai Direktur Eksekutif YKMI menyampaikan sikap YKMI berjuang diatas UU dan Konstitusi untuk memperjuangkan vaksin halal.

“YKMI mengeluarkan isu vaksin halal sesuai fatwa MUI No. 2 dan No.14 Tahun 2021. Ketika presiden Jokowi menggencarkan kembali untuk vaksin dilanjutkan, maka kemenkes mengeluarkan surat edaran HK.02.02./II/252/2022 tentang vaksinasi covid-19 yang mana disebutkan dalam rejimen no.7 bahwasannya untuk sasaran vaksin sinovac maka diberikan booster vaksin astrazeneca dan yang lain bisa menggunakan moderna atau pfizer. Untuk itu YKMI berjuang untuk memperjuangkan vaksin yang jelas halal,” jelasnya.

KH. Dr. Fuad Thohari, M.A selaku Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat juga memaparkan peran pemerintah dan MUI dalam pelaksanaan vaksin covid-19.

“Ketika wabah Covid-19 mulai masuk di Indonesia sekitar Februari 2020. Maka Negara mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melindungi rakyatnya. Presiden pertama kali mengeluarkan Perpres No.99 Tahun 2020 yang membahas tentang negara akan melakukan vaksinasi secara nasional dan semuanya diberikan gratis. Peran MUI untuk mengkaji aspek kehalal-an vaksin kemudian akan diberikan ke BPOM untuk dikaji aspek thoyyibnya. Sebagai contoh Fatwa MUI No.2 tahun 2021 dijelaskan bahwa segi bahan dan pembuatan vaksin sinovac tidak ditemukan adanya unsur najis. Maka jenis vaksin sinovac dapat izin edar pada Senin, 11 Januari 2021,” paparnya.

Dalam menyikapi ketersediaan vaksin booster halal Fuad Thohari mengungkapkan ulama Indonesia akhirnya bersepakat bahwa penggunaan vaksin haram tadi boleh digunakan, karena kondisi darurat yang dimana vaksin halal sudah tidak ditemukan. Tetapi kalau vaksin halal masih dapat ditemukan, maka vaksin haram tidak boleh digunakan.

Tags: diskusi virtualKetersediaan Vaksin Halalpenggunaan vaksin haram
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Next Post

Kuasa Hukum Alnaura Bantah Tuduhan Investasi Bodong Terhadap Kliennya

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Jamin Keandalan Distribusi Energi Sumsel, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tajamkan Kompetensi Tim Pengendali Supply Loss

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In