• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Reporter Editor Sumsel
25 Januari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Dellya Gunawan dan terdakwa Hendra Kartika Ganda Sutoyo masuk tahap penuntutan yang langsung di bacakan oleh JPU Ursula Dewi dari Kejari Palembang, Senin (24/01/2022).

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Ursula Dewi menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Bulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 KUHP.

“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan,” tegas Ursula.

Namun dari tuntutan tersebut, kekecawaan muncul dari M Rozali Yasin selaku korban yang mengaku kurang puas atas tuntutan JPU yang menurutnya jauh dari harapan.

“Kami sangat kecewa dalam hal ini, pertama kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut 18 bulan dan juga kami kecewa karena para terdakwa hanya dijadikan tahanan kota,” ujarnya, Selasa (25/01/2022).

Ditambahkannya, bahwa dalam perkara ini para terdakwa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, tetapi dirinya mengaku sakit hati karena JPU hanya menuntut 18 bulan.

“Kami kecewa berat, terdakwa kan didakwa dengan pasal 263 KUHP, tapi jaksa hanya menuntut 18 bulan penjara. Tentu hal ini sangat melukai kami selaku korban dan lembaga yang mencari keadilan, tolong masalah ini dikawal sampai selesai,” ucapnya pada awak media.

Setelah dibacakannya tuntuan tersebut, M Rozali Yasin hanya berharap kepada majelis hakim agar dapat menjatuhi para terdakwa dengan pidana penjara melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, dalam perkara ini para terdakwa dilaporkan oleh M Rozali Yasin atas dugaan terkait pemalsuan surat atas lahan seluas 1,5 hektar di Jalan Siaran Sako Kota Palembang.

Tags: pidana penjaraterdakwa dengan pidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

DPC PKB Palembang Mantap Dukung Untuk Gus Muhaimin Maju Sebagai Capres

Next Post

Urgensi Vaksin Booster Dengan Tidak Mengesampingkan Aspek Kehalalan

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021
Lakukan Pengeroyokan, perkara pengeroyokan

Lakukan Pengeroyokan, Penjaga SMK 1 Palembang di Ganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

19 Agustus 2021

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In