• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
28 September 2021
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa Andy Sastra (30) bin Sidik Efendi yang terjerat kasus pembunuhan di daerah Keramasan, Kecamatan Kerpatapati palembang beberapa waktu lalu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (28/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto SH.MH, JPU Ajie Marta SH membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Andy Sastra secara virtual.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.

Atas perbuatannya terdakwa Andy Sastra dijatuhi tuntutan oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 13 tahun.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Sastra dengan pidana penjara selama 13 tahun,”tegas Ajie saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Saat dikonfirmasi usai sidang, penasihat hukum terdakwa Megaria SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa benar pihaknya akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan pekan depan.

“Ya benar, pekan depan akan kami ajukan pembelaan terhadap terdakwa,”ujar Megaria.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian bermula pada 6 Juni 2021 sekira pukul 03.30 bertempat di Jalan May. Jend. Yusuf Singadekane Rt.36 Rw.05, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Berawal dari terdakwa yang tidak senang dengan korban Matsri (Alm) karena korban ingin mendekati keponakan perempuannya dan berkunjung kerumah keponakannya pada malam hari saat orang tuanya sedang tidak ada dirumah.

Kemudian terdakwa dengan membawa senjata tajam pergi menemui korban yang saat itu sedang bekerja sebagai penjaga malam di sebuah depot kayu milik saksi Anton. Setelah sampai di depot kayu tersebut terdakwa memanggil korban, lalu korban mendekati dan kemudian terdakwa langsung berkata “jangan kau dekati keponakan perempuan aku, karena orang tuanya sedang tidak ada dirumah” dan korban menjawab “ngapo kau ngurusi gawe wong” dan setelah itu korban mendorong bahu terdakwa hingga terdakwa terjatuh dan seketika itu juga terdakwa langsung melakukan penusukan terhadapt korban dibagian perut sebanyak satu kali.

Setelah melakukan penusukan tersebut terdakwa langsung meninggalkan korban yang dibagian perutnya telah bersimbah darah. Kemudian korban ditolong oleh warga sekitar dan langsung dilarikan kerumah sakit dan dirawat selama 12 hari hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal.

Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2021 terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kertapati Palembang.

Tags: Kasus Pembunuhanpembelaan terhadap terdakwapidana penjara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Bidang SMP Diknas Palembang Minta Semua Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Kode NJKB Yang Diduga Milik Avanza dan Xenia Generasi Baru

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus pembunuhan

Istri Korban Pembunuhan Nugroho Minta Kapolda Sumsel Tangkap Dalang Pembunuh Suaminya

3 Oktober 2024
Perempuan Berbaju Futsal

2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju Futsal

5 September 2024
Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

24 Maret 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In