• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Kuasa Hukum Alim Perdana Kusuma Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Penanganan Perkara

Reporter YN
30 September 2026
Kuasa Hukum Alim Perdana Kusuma Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Penanganan Perkara
Bagikan ke Whatsapp

Sumsel.LamanQu.Com-Kuasa hukum Terdakwa Alim Perdana Kusuma Bin Solahuddin Anwari,
Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Kareem Tanem, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H., menyatakan penanganan perkara
957/Pid.Sus/2026/PN Plg, dinilai sebagai dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum usai mengikuti persidangan praperadilan yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap Alim Perdana Kusuma.

 

Menurut Afdhal Azmi Jambak, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan berkaitan dengan tindak pidana membeli, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Namun, pihaknya menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta yang mereka miliki dengan administrasi dalam proses penetapan tersangka.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Kami melakukan gugatan karena meyakini terdapat cacat formil dalam penetapan tersangka,” ujar Afdhal.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai lokasi dan waktu dalam surat penetapan tersangka maupun dokumen terkait penangkapan.

Kuasa hukum menyebut, dalam dokumen tersebut disebutkan Alim Perdana Kusuma ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan 16 Ulu, Palembang, pada 13 Juni 2026.

Namun, menurut kuasa hukum, berdasarkan fakta yang mereka miliki, pada tanggal tersebut Alim sedang bekerja di luar kota.

“Pada hari Sabtu, 13 Juni 2026, Alim Perdana Kusuma menurut fakta yang kami miliki sedang bekerja di luar kota. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut,” katanya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan proses penangkapan. Menurut mereka, Alim sebenarnya ditangkap di sekitar sebuah minimarket ketika sedang bersama rekannya yang bernama Yoga.

Rekan Alim tersebut kemudian sempat dibawa ke kantor polisi sebelum akhirnya dilepaskan pada malam hari.

Selain penetapan tersangka dan penangkapan, kuasa hukum turut mempersoalkan masa penahanan kliennya.

Disebutkan, Halim ditahan sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2026. Namun, setelah tanggal tersebut, kuasa hukum mengaku belum menemukan surat perpanjangan penahanan yang menurut mereka menjadi dasar hukum untuk melanjutkan penahanan.

“Kami mempertanyakan penahanan sejak 26 Juli sampai 14 Agustus. Setelah itu, kami tidak menemukan surat perpanjangan penahanan. Bahkan, kami juga mempertanyakan apakah ada pemberitahuan kepada keluarga,” ujar Abu Kareem Tanem.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan keabsahan administrasi dalam proses hukum terhadap kliennya.

“Kalau lokasi dan waktu dalam dokumen penetapan tersangka tidak sesuai dengan fakta, tentu ini menjadi persoalan. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan yang harus memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Kuasa hukum berharap hakim praperadilan dapat memeriksa seluruh dalil dan bukti yang diajukan secara objektif.

“Kami berharap hakim jujur dan adil dalam memeriksa perkara ini. Kami datang untuk menguji proses hukum yang dilakukan terhadap klien kami,” ujar Afdhal.

Selain mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan terkait barang bukti dan nilai uang yang disebut dalam perkara.

Menurut mereka, terdapat sejumlah hal yang dinilai belum mendapatkan penjelasan secara memadai dalam persidangan.

“Kami mempertanyakan barang bukti. Ada angka sekitar Rp3 juta yang kemudian disebut menjadi Rp200 ribu. Kami mempertanyakan ke mana selisihnya, sekitar Rp2,8 juta. Sampai sekarang, menurut kami, belum ada jawaban yang memadai,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyebut terdapat uang sekitar Rp9,9 juta yang dikembalikan serta barang bukti lainnya yang menurut mereka masih perlu dijelaskan lebih lanjut dalam persidangan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam proses penanganan perkara. Namun, menurutnya, setiap dugaan kesalahan prosedur tetap harus diuji melalui mekanisme hukum.

“Kami mengakui kalau ada kesalahan prosedur dalam prosesnya, tetapi kesalahan prosedur tersebut tidak kemudian membenarkan rangkaian tindakan lain yang juga bermasalah,” katanya.

Kuasa hukum menyatakan akan menuangkan seluruh persoalan tersebut dalam replik yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.

Pihaknya juga berencana menghadirkan saksi yang mengetahui proses penyampaian surat kepada keluarga serta ahli yang dinilai memiliki pengalaman dalam perkara hukum pidana dan praperadilan.

“Kami akan menghadirkan saksi yang mengetahui adanya penyampaian surat ke rumah, termasuk surat tertanggal 26 Juli dan 2 Agustus. Kami juga sedang mencari ahli yang memiliki pengalaman di persidangan dan dapat memberikan keterangan secara objektif,” katanya.

Kuasa hukum berharap proses praperadilan tersebut dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh tindakan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mohon doa agar penegakan hukum kita semakin baik dan benar,” pungkasnya.
Hakim.

 

(rilis)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kodim 0401/Muba Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Hadapi Kekeringan

Next Post

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

YN

Info Terkait

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

30 September 2026
Kodim 0401/Muba Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Hadapi Kekeringan

Kodim 0401/Muba Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Hadapi Kekeringan

30 September 2026
PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

29 September 2026
Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

29 September 2026
Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

29 September 2026
Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

29 September 2026

Berita Terbaru

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Kuasa Hukum Alim Perdana Kusuma Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Penanganan Perkara

Kodim 0401/Muba Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Hadapi Kekeringan

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

PLN UID S2JB Perkuat Kolaborasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Ruang Usaha dan Ruang Publik

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In