• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, PH Sebut Terlalu Berat

Reporter Editor Sumsel
24 Maret 2022
Oknum Dosen Unsri, tindak asusila, pidana penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kasus tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oknum Dosen Universitas Sriwijaya Adhitya Rol Asmi (34) terhadap Mahasiswanya kembali bergulir. Kali ini masuk agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/3/2022).

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut, diketahui JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama enam tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adhitya Rol Asmi dengan pidana penjara selama enam tahun,” tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan guna memberikan waktu kepada terdakwa maupun Penasehat Hukum untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi,” pungkasnya.

Terpisah, H. Darmawan SH MH selaku Penasehat Hukum terdakwa saat diwawancarai awak media mengatakan pihaknya merasa sedikit kecewa atas tuntutuan JPU terhadap kliennya yang dinilai terlalu berat.

“Jadi kami selaku tim penasehat hukum terdakwa Adhitya Rol Asmi, merasa sedikit kecewa dan sedih dengan tuntuntutan JPU kepada klien kami dengan pidana penjara selama enam tahun, padahal dari awal persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan yaitu saksi dari saksi psikologi Polda, saksi dari dosen, dan sahabat sesama dosen maupun teman korban tidak ada yang memberatkan Klien kami dalam persidangan,” ujarnya.

Masih kata Darmawan, bahwa untuk selanjutnya pihak penasehat hukum akan menyusun nota pembelaan (pledoi) terhadap kliennya, dirinya juga akan berupaya maksimal untuk membela kliennya dipersidangan pekan depan.

“Walaupun klien kami telah mengakui semua perbuatannya, kami juga tidak meminta klien kami diputus bebas, kami hanya minta keadilan saja, karena antara terdakwa dan klien kami sudah samasama dewasa,” ungkapnya.

Tags: agenda pembacaan tuntutanpidana penjaratindak pidana asusila
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekda Apriyadi Ikuti Rakor Tim Koordinasi Penanganan Pengeboran Liar Sumur Minyak

Next Post

Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Editor Sumsel

Info Terkait

Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin

Ungkap Kasus Oknum Bidan ZN di Prabumulih Membuka Praktik Bidan Mandiri Tanpa Ijin Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

20 Mei 2024
pidana penjara, dugaan penerimaan fee proyek

Terima Fee 16 Paket Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

25 Mei 2022
Investasi Bodong DHD Farm, investasi budidaya lele

Tiga Terdakwa Dugaan Investasi Bodong DHD Farm Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

21 Februari 2022
Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, M Rozali Yasin Angkat Bicara

25 Januari 2022
sindikat narkoba

Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

9 Desember 2021
Tusuk Korban Hingga Tewas, terjerat kasus pembunuhan

Tusuk Korban Hingga Tewas, Andy Sastra di Tuntut 13 Tahun Penjara

28 September 2021

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In