• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 5, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
17 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 102,66 gram yang menjerat terdakwa Alex Saputra alias Alex bin Suhaemi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Rabu (17/11/2021).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa yang dihadirkan melalui layar monitor mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Toch Simanjuntak, SH.M.Hum yang dalam putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Herman, SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Saputra alias Alex bin Suhaemi dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Toch.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima putusan tersebut.

Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Juli 2021 lalu oleh Anggota Kepolisian Polda Sumsel yang saat itu sedang menyamar sebagai pembeli.

Terdakwa ditangkap dikawasan Jakabaring Palembang tepatnya didepan kantor DPD RI Sumsel, dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 102,66 gram. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini diputus oleh Pengadilan.

Tags: barang bukti sabuNarkotika jenis sabuSidang Perkara Narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indonesia Tumbang Oleh Afganistan Dengan Skor Tipis Pada Laga Uji Coba

Next Post

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di OKU Selatan, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
sidang tuntutan perkara narkotika

Perkara Narkoba, Tiga Oknum Aparat Penegak Hukum Dituntut 14 dan 15 Tahun Penjara

4 Oktober 2022
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

Cegah Anak Akses Konten Dewasa, Kemkomdigi Petakan Aplikasi Tanpa Verifikasi Usia

Selokan Bersih, Lingkungan Nyaman, Aksi Nyata TMMD di SDN 2 Plumbungan

Kegiatan Non Fisik TMMD, Masjid Juanda Dibersihkan Satgas dan Warga

Babinsa Puro Jaga Ritme Kegiatan TMMD

Hardiknas 2026, Kemendagri Tekankan 5 Kebijakan Strategis Pendidikan Bermutu untuk Semua

Mak Yem Tersenyum, Dagangan Laris Diborong Satgas TMMD

Pelukan Hangat di Tengah Tugas, Praka Alfian Temui Buah Hatinya

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pasca-Kecelakaan di Bekasi, Kemenhub Prioritaskan 10 Titik Perlintasan Sebidang

penertiban perlintasan sebidang
Reporter lian
1 Mei 2026

LamanQu.Com - Kemenhub bersama PT KAI mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In