• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Terdakwa Pengedar Sabu Asal PALI di Vonis 11 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 Juni 2021
Pengedar Sabu Asal PALI
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com– Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika terdakwa atas nama Siswanto alias Sis Bin Rahman (Alm) dan Arpan alias Pon Bin Sopyan. Kedua terdakwa di vonis dengan pidana penjara selama 11 tahun, pidana denda 1 miliyar subsidair 6 bulan kurungan, Selasa (29/06/2021).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, S.H, M.H menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 47,08 gram sabu dan lima butir pil ekstasi.

Perbuatan Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika dan meresakan masyarakat Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, “ucap Sahlan.

“Mengadili dan menjatukan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara, pidana denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan,” Tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita S.H, yang mana sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan.

Kronologis kejadian bermula pada saat saksi Budi Rahmadi, saksi Edi Kurniawan dan saksi Abdul Muin yang merupakan Anggota Tim Kepolisian Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Dusun I Desa Karta Desa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Setelah itu para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan, lalu saat melakukan penyelidikan ke alamat tersebut para saksi mendapatkan nomor telelpon yang diduga sering menjual narkotika diarea tersebut.

Kemudian saksi Budi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran dengan cara menelpon orang tersebut yang diketahui bernama Siswanto untuk membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, melalui sambungan telepon saksi Budi langsung memesan sabu dan pil ekstasi kepada terdakwa Siswanto sebanyak satu paket sabu seharga 30 juta dan lima butir pil ekstasi seharga 1 juta.

Setelah memesan sabu dan pil ekstasi terdakwa dan saksi Budi, akan bertemu pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 di Pinggir Jalan Dusun I Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Lalu pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 14.30 Wib saksi Budi bersama Tim Satresnarkoba Polda Sumsel sampai di alamat tersebut, kemudian setelah sampai di alamat tersebut saksi Budi langsung menelpon terdakwa Siswanto dan mengatakan kalau dirinya sudah sampai di alamat tersebut, lalu tidak lama kemudian terdakwa Arpan datang dengan berjalan kaki mendekati mobil yang didalamnya sudah ada Tim Anggota Satresnarkoba Polda Sumsel.

Kemudian terdakwa Arpan langsung masuk kedalam mobil tersebut dan terdakwa Arpan langsung menanyakan uang pembelian sabu dan pil ekstasi yang sudah disepakati sebelumnya, lalu saksi Budi langsung menunjukan uang tersebut dan setelah terdakwa Arpan melihat uang tersebut terdakwa Arpan langsung menelpon terdakwa Siswanto, tidak berapa lama kemudian terdakwa Siswanto datang dan langsung masuk kedalam mobil tersebut, lalu terdakwa siswanto langsung menyerahkan satu kantong plastik yang isinya sabu dan pil ekstasi dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah terdakwa Siswanto menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut saksi Budi dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Siswanto dan terdakwa Arpan, lalu keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: lima butir pil ekstasi sehargaNarkotika Golongan INarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecamatan Cicendo Bandung Gelar Operasi Penegakan Prokes

Next Post

50 Pelajar Muba Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) Angkatan Ke-9

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Open House Idulfitri, Bupati OKu Selatan Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangani Kasus Kematian Pascakeributan di Sukarami

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Rute Tujuan

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Terus Siaga Jaga Keandalan Listrik Sambut Idulfitri 1447 H

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Berlangsung Khusyuk dan Khidmat

Sekda Sumsel Sholat Ied Di Masjid Raya Taqwa Palembang, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Berita Populer

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In