• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Mei 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Terdakwa Pengedar Sabu Asal PALI di Vonis 11 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 Juni 2021
Pengedar Sabu Asal PALI
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com– Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika terdakwa atas nama Siswanto alias Sis Bin Rahman (Alm) dan Arpan alias Pon Bin Sopyan. Kedua terdakwa di vonis dengan pidana penjara selama 11 tahun, pidana denda 1 miliyar subsidair 6 bulan kurungan, Selasa (29/06/2021).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, S.H, M.H menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 47,08 gram sabu dan lima butir pil ekstasi.

Perbuatan Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika dan meresakan masyarakat Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, “ucap Sahlan.

“Mengadili dan menjatukan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara, pidana denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan,” Tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita S.H, yang mana sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan.

Kronologis kejadian bermula pada saat saksi Budi Rahmadi, saksi Edi Kurniawan dan saksi Abdul Muin yang merupakan Anggota Tim Kepolisian Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Dusun I Desa Karta Desa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Setelah itu para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan, lalu saat melakukan penyelidikan ke alamat tersebut para saksi mendapatkan nomor telelpon yang diduga sering menjual narkotika diarea tersebut.

Kemudian saksi Budi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran dengan cara menelpon orang tersebut yang diketahui bernama Siswanto untuk membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, melalui sambungan telepon saksi Budi langsung memesan sabu dan pil ekstasi kepada terdakwa Siswanto sebanyak satu paket sabu seharga 30 juta dan lima butir pil ekstasi seharga 1 juta.

Setelah memesan sabu dan pil ekstasi terdakwa dan saksi Budi, akan bertemu pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 di Pinggir Jalan Dusun I Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Lalu pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 14.30 Wib saksi Budi bersama Tim Satresnarkoba Polda Sumsel sampai di alamat tersebut, kemudian setelah sampai di alamat tersebut saksi Budi langsung menelpon terdakwa Siswanto dan mengatakan kalau dirinya sudah sampai di alamat tersebut, lalu tidak lama kemudian terdakwa Arpan datang dengan berjalan kaki mendekati mobil yang didalamnya sudah ada Tim Anggota Satresnarkoba Polda Sumsel.

Kemudian terdakwa Arpan langsung masuk kedalam mobil tersebut dan terdakwa Arpan langsung menanyakan uang pembelian sabu dan pil ekstasi yang sudah disepakati sebelumnya, lalu saksi Budi langsung menunjukan uang tersebut dan setelah terdakwa Arpan melihat uang tersebut terdakwa Arpan langsung menelpon terdakwa Siswanto, tidak berapa lama kemudian terdakwa Siswanto datang dan langsung masuk kedalam mobil tersebut, lalu terdakwa siswanto langsung menyerahkan satu kantong plastik yang isinya sabu dan pil ekstasi dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah terdakwa Siswanto menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut saksi Budi dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Siswanto dan terdakwa Arpan, lalu keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: lima butir pil ekstasi sehargaNarkotika Golongan INarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecamatan Cicendo Bandung Gelar Operasi Penegakan Prokes

Next Post

50 Pelajar Muba Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) Angkatan Ke-9

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Aksi Cepat Tim Kesehatan Klinik Pratama Kartika 25 Sragen Tangani Peserta Ketarunaan TMMD Reguler ke-128

Melalui Program SENYUM, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Terus Tebar Kepedulian untuk Masyarakat

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tegaskan Razia Lapas Dilakukan Rutin

Air Kehidupan Mengalir dari TMMD, Wasev Tinjau Sumur Bor dan Tanam Harapan di Pelemgadung

Gubernur Herman Deru Dampingi Menko Polkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel

Brigjen TNI Joni Pardede Tinjau RTLH Milik Janda Pencari Pasir dalam TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen

Kadisdik Sumsel Bahas Sekolah Berkekhususan dalam SPMB 2026, Ada Syarat Nilai Tertentu

Tim Wasev Meninjau Secara Langsung Kegiatan Pemberian Paket Sembako dan Peduli Anak Stunting

Antusias Warga Sambut Jendral Bintang 1 dilokasi TMMD Reg Ke-128 Kodim 0725/Sragen

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In