• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Terdakwa Pengedar Sabu Asal PALI di Vonis 11 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 Juni 2021
Pengedar Sabu Asal PALI
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com– Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika terdakwa atas nama Siswanto alias Sis Bin Rahman (Alm) dan Arpan alias Pon Bin Sopyan. Kedua terdakwa di vonis dengan pidana penjara selama 11 tahun, pidana denda 1 miliyar subsidair 6 bulan kurungan, Selasa (29/06/2021).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, S.H, M.H menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 47,08 gram sabu dan lima butir pil ekstasi.

Perbuatan Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika dan meresakan masyarakat Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, “ucap Sahlan.

“Mengadili dan menjatukan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara, pidana denda 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan,” Tegas Sahlan saat bacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita S.H, yang mana sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan.

Kronologis kejadian bermula pada saat saksi Budi Rahmadi, saksi Edi Kurniawan dan saksi Abdul Muin yang merupakan Anggota Tim Kepolisian Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Dusun I Desa Karta Desa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI sering terjadi transaksi jual beli Narkotika.

Setelah itu para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan, lalu saat melakukan penyelidikan ke alamat tersebut para saksi mendapatkan nomor telelpon yang diduga sering menjual narkotika diarea tersebut.

Kemudian saksi Budi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran dengan cara menelpon orang tersebut yang diketahui bernama Siswanto untuk membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, melalui sambungan telepon saksi Budi langsung memesan sabu dan pil ekstasi kepada terdakwa Siswanto sebanyak satu paket sabu seharga 30 juta dan lima butir pil ekstasi seharga 1 juta.

Setelah memesan sabu dan pil ekstasi terdakwa dan saksi Budi, akan bertemu pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 di Pinggir Jalan Dusun I Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Lalu pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 14.30 Wib saksi Budi bersama Tim Satresnarkoba Polda Sumsel sampai di alamat tersebut, kemudian setelah sampai di alamat tersebut saksi Budi langsung menelpon terdakwa Siswanto dan mengatakan kalau dirinya sudah sampai di alamat tersebut, lalu tidak lama kemudian terdakwa Arpan datang dengan berjalan kaki mendekati mobil yang didalamnya sudah ada Tim Anggota Satresnarkoba Polda Sumsel.

Kemudian terdakwa Arpan langsung masuk kedalam mobil tersebut dan terdakwa Arpan langsung menanyakan uang pembelian sabu dan pil ekstasi yang sudah disepakati sebelumnya, lalu saksi Budi langsung menunjukan uang tersebut dan setelah terdakwa Arpan melihat uang tersebut terdakwa Arpan langsung menelpon terdakwa Siswanto, tidak berapa lama kemudian terdakwa Siswanto datang dan langsung masuk kedalam mobil tersebut, lalu terdakwa siswanto langsung menyerahkan satu kantong plastik yang isinya sabu dan pil ekstasi dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah terdakwa Siswanto menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut saksi Budi dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Siswanto dan terdakwa Arpan, lalu keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: lima butir pil ekstasi sehargaNarkotika Golongan INarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecamatan Cicendo Bandung Gelar Operasi Penegakan Prokes

Next Post

50 Pelajar Muba Ikuti Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) Angkatan Ke-9

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Silaturrahim Gagasan di Sumatera, Arief Rosyid: Kader Golkar Harus Menjadi Penggerak Kedaulatan Energi dan Politik Orang Muda

Ketua KOPRI PC PMII Kota Palembang Desak PB PMII Terkait Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Palembang

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In