• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Reporter YN
2 Oktober 2026
Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG,LamanQu.Com-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan tak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan. Dampaknya mulai dirasakan langsung masyarakat, terutama terhadap kesehatan.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Selatan mencatat 29.969 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hanya dalam kurun tiga pekan, yakni periode 30 Agustus hingga 19 September 2026.

 

Rinciannya, pada 30 Agustus–5 September 2026 tercatat 9.823 kasus ISPA. Angka tersebut meningkat menjadi 10.126 kasus pada 6–12 September, sebelum berada di angka 10.020 kasus pada periode 13–19 September.

 

Angka tersebut menjadi salah satu sorotan dalam aksi Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat bersama sejumlah elemen masyarakat yang digelar di Palembang, Jumat (2/10/2026).

Massa meminta penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api. Pemerintah juga didesak memperkuat perlindungan masyarakat yang terdampak asap, melakukan investigasi penyebab kebakaran, serta memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Koordinator Aksi Rudi Pangaribuan alias Capung bersama Koordinator Lapangan Sukma Hidayat, Dodi Hari Utama dan Eko Wahyudi menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut.

Massa secara khusus menyoroti tanggung jawab korporasi. Namun, mereka menegaskan bahwa kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi tidak serta-merta berarti perusahaan sebagai pihak yang bersalah.

 

Menurut massa, setiap kejadian kebakaran yang memiliki indikasi pelanggaran harus diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ribuan Kasus ISPA Jadi Sorotan
Koordinator aksi GENCAR Indonesia, Charma Afrianto, mengatakan dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api, sementara masyarakat yang terpapar asap harus menanggung sendiri risiko kesehatannya.

“Kami meminta pemerintah tidak hanya melihat karhutla sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum,” kata Charma.

Ia mengatakan tingginya kasus ISPA dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan adanya dampak yang dirasakan masyarakat ketika kualitas udara memburuk akibat asap karhutla.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan warga terdampak memperoleh akses pemeriksaan kesehatan, pengobatan, obat-obatan serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan.

 

“Pelayanan pemeriksaan, pengobatan, penyediaan obat-obatan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi bagian dari respons pemerintah,” ujarnya.

 

Dinkes Sumsel mencatat, selain 29.969 kasus ISPA dalam periode 30 Agustus–19 September, jumlah kasus ISPA sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah mencapai 348.708 kasus.
2.676 Kejadian Karhutla
Besarnya dampak kesehatan tersebut tidak terlepas dari skala karhutla yang terjadi di Sumatera Selatan.

 

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel hingga 10 September 2026, tercatat 2.676 kejadian karhutla.
Sebanyak 15 daerah juga masuk kategori tingkat kerawanan tinggi.

 

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 459 kejadian. Selanjutnya Musi Banyuasin 333 kejadian, Ogan Ilir 294 kejadian, Banyuasin 273 kejadian dan Muara Enim 244 kejadian.

Data tersebut menjadi salah satu alasan massa mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan, pengawasan dan penanganan karhutla di Sumsel.
Desak Investigasi dan Penegakan Hukum
Koordinator Lapangan Sukma Hidayat mengatakan pihaknya mempertanyakan pola penanganan karhutla yang selama ini dinilai lebih banyak berorientasi pada pemadaman.

Menurutnya, investigasi terhadap penyebab kebakaran harus dilakukan secara serius. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut titik api, tetapi juga kondisi lahan, tata kelola kawasan hingga pihak yang memiliki kewenangan atau penguasaan terhadap wilayah yang terbakar.

“Kami belum bisa memastikan apakah unsur kesengajaan ada atau tidak. Tapi kami melakukan investigasi,” kata Sukma.

 

Ia menilai pemerintah harus mengambil pelajaran dari kejadian karhutla yang terus berulang setiap tahun.
Upaya pencegahan, kata dia, harus diperkuat agar penanganan tidak selalu dilakukan setelah kebakaran terjadi.
Sukma juga menyoroti penggunaan anggaran penanganan karhutla. Ia meminta pemerintah memastikan anggaran yang tersedia tidak hanya diarahkan untuk pemadaman api, tetapi juga untuk menangani dampak yang dirasakan masyarakat.
“Pemerintah bukan sekadar mematikan api. Kesehatan masyarakat lebih penting,” tegasnya.
Minta Dana Bantuan untuk Masyarakat Terdampak
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta sebagian dana bantuan pemerintah untuk penanganan karhutla dapat diarahkan untuk membantu masyarakat yang terdampak asap.
Terutama warga yang mengalami gangguan pernapasan dan ISPA serta kelompok masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Massa juga meminta pemerintah membuka informasi terkait penanganan karhutla kepada publik, antara lain lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi administratif hingga perkembangan proses hukum sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh Tuntutan Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan utama.
Pertama, meminta korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla dan pelanggaran lingkungan diproses sesuai hukum.

Kedua, meminta dilakukan investigasi terhadap seluruh kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi maupun wilayah usaha yang memiliki indikasi pelanggaran.

 

Ketiga, meminta dilakukan audit terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla oleh pemegang izin.

Keempat, meminta pemerintah membuka data lokasi kebakaran, status kawasan, hasil pemeriksaan, sanksi serta perkembangan proses hukum kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, meminta 20 persen dana bantuan Presiden untuk penanganan karhutla dapat diberikan kepada masyarakat terdampak asap, khususnya warga yang mengalami ISPA dan gangguan pernapasan.
Keenam, meminta biaya pemulihan lingkungan dibebankan kepada pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketujuh, meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap kawasan gambut dan wilayah yang mengalami kerusakan akibat karhutla.
Pemprov Sumsel Terima Aspirasi
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel, Basyaruddin Akhmad, mengatakan Pemprov Sumsel menerima aspirasi yang disampaikan massa.

Menurutnya, seluruh tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Sekda sedang di Jakarta. Nanti tuntutan para aksi akan kami sampaikan,” kata Basyaruddin.

 

Ia mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan bagi Pemprov Sumsel dalam menindaklanjuti persoalan karhutla sekaligus dampak asap yang masih dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

 

Dengan tingginya jumlah kejadian karhutla dan kasus ISPA, massa berharap penanganan karhutla ke depan tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga mencakup pencegahan, perlindungan kesehatan masyarakat, transparansi informasi, pemulihan lingkungan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Selatan dr. Farida Aryani, M.Kes., M.M mengatakan, bagi yang menderita ISPA bisa berobat di Puskesmas dan rumah sakit secara gratis.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

YN

Info Terkait

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

2 Oktober 2026
Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

2 Oktober 2026
Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

2 Oktober 2026
Capacity Building KDEKS Sumsel, Langkah Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah di Daerah

Capacity Building KDEKS Sumsel, Langkah Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah di Daerah

1 Oktober 2026
Diduga Tipu Korban Hingga Rp 488 Juta, Oknum Bhayangkari WNS Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Diduga Tipu Korban Hingga Rp 488 Juta, Oknum Bhayangkari WNS Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

1 Oktober 2026
Lebih dari Sekadar Makan, Meja Makan Kembali Menjadi Ruang untuk Berkumpul

Lebih dari Sekadar Makan, Meja Makan Kembali Menjadi Ruang untuk Berkumpul

1 Oktober 2026

Berita Terbaru

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Capacity Building KDEKS Sumsel, Langkah Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah di Daerah

Diduga Tipu Korban Hingga Rp 488 Juta, Oknum Bhayangkari WNS Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Lebih dari Sekadar Makan, Meja Makan Kembali Menjadi Ruang untuk Berkumpul

Danlanud Smh Menerima Kunjungan Tim Sosialisasi Binkonsos dengan Komponen Bangsa TA.2026 dari Pusterau

Kepengurusan MTI Sumsel Sah Dikukuhkan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In