• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Pengacara Irza Walk Out Atas Sikap Majelis Hakim

Reporter YN
2 Oktober 2026
Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi
Bagikan ke Whatsapp

• Afrizal Hady: Pengacara Posbakum Yang Ditunjuk Majelis Tidak Eksepsi
• Terdakwa Tidak Pernah Ditanya Mau Eksepsi Atau Tidak
• Kuasa Hukum Irza Prasetya Kembali Walk Out Atas Sikap Majelis Hakim

PALEMBANG, LamanQu. Com-Ketua Majelis Hakim perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg menolak menunda sidang yang diminta oleh tim kuasa hukum Irza Prasetya, yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, S.H., Abu Karim Tamem, S.H., M.H., dan Nazar Busra, S.E., S.H. menunggu jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang apakah pengajuan Hak Ingkar dan Permohonan Ganti Majelis Hakim majelis hakim disetujui atau ditolak.

Permintaan penundaan sidang tersebut disampaikan pada persidangan Kamis (1/10/2026) di Pengadilan Negeri Palembang atas perkara dugaan penggelapan uang beli solar Rp. 600.000.- dengan terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra. Afdhal Azmi Jambak, SH, Nazar Busra, SE, SH dan Abu Karim Tamem, SH sebelum sidang dibuka sudah menyerahkan surat permohonan kedua ke PTSP PN Palembang.

Afdhal Azmi Jambak, SH meminta dilakukan pembacaan dakwaan, sebab pada Senin (28/9/2026) itu, dia dan kawan-kawan sudah menolak sidang pembacaan dakwaan dan keluar ruangan sidang (walk out) menunggu jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palmbang atas permohonan Hak Ingkar dan Mohon Ganti Majelis Hakim.

 

Mereka juga meminta jangan ada pembacaan dakwaan, sebelum ada jawaban pasti dari Ketua PN.
Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH justru menunjuk advokat dari Posbakum bernama Depiyanti, SH untuk mendampingi Irza Prasetya. Padahal, yang sah menjadi kuasa hukum Irza Prasetya adalah Afdhal Azmi Jambak, SH, Nazar Busra, SH dan Abu Karim Tamem, SH. Alasan penunjukan pengacara Posbakum tersebut, kata Afrizal adalah kewenangannya.

Pada Senin tersebut dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sigit Subiantoro, SH dengan terdakwa tidak didampingi tim kuasa hukum resminya. Yang hadir hanya advokat Posbakum yang ditunjuk Majelis Hakim bernama Depiyanti.
“Kami hadir pada sidang Senin (28/9/2026) itu, kami keluar karena meminta sidang ditunda menunggu jawaban resmi dari Ketua PN Palembang apakah Hak Ingkar dan Permohonan Ganti Majelis Hakim disetujui atau tidak.

 

Dan, kami juga sudah meminta dengan tegas sebelum keluar ruangan, agar jangan bacakan dakwaan. Tetapi nyatanya Majelis Hakim membuat skenario lain, menunjuk pengacara Posbakum dan kemudian pengacara tersebut kata Afrizal Hady pada sidang Senin (28/9/2026) ketika ditanya menjawab tidak akan menyampaikan eksepsi. Sedangkan terdakwa tidak ditanya oleh majelis apakah mau eksepsi atau tidak,” papar Afdhal Azmi Jambak.

 

Bahwa kami juga telah memohon kepada yang mulia Bapak Afrizal Hady, SH, MH, Bapak DR. Rimdan, SH, MH dan Bapak Pitriadi, SH masing-masing selaku Ketua dan anggota majelis hakim dalam perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg berkenan mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada 28 September 2026 yang lalu. Namun belum ditanggapi.
Bahwa kami mengajukan Permohonan II agar Bapak-bapak Majelis Hakim Perkara Nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg dengan ikhlas MENGUNDURKAN DIRI, apalagi di dalam persidangan pada Senin 28 September 2026, Bapak Hakim Ketua, Afrizal Hady, SH, MH menyatakan Tertekan dan Terintimidas.

Faktanya memang terlihat Majelis Hakim tertekan dan terintimidasi setelah menyatakan akan MENUNDA SIDANG BESOK ATAU BEBERAPA HARI MENUNGGU JAWABAN DARI KETUA PENGADILAN NEGERI ATAS PERMOHONAN KAMI, ada tekanan dari sejumlah pengunjung mendesak sidang dilanjutkan dengan teriakan yang cukup lantang di hadapan banyak pengunjung lainnya.
Kami berpendapat, sebaiknya Bapak-bapak hakim dalam Majelis Hakim Perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg mengundurkan diri supaya jangan melanggar hukum dan jangan melanggar kode etik.
Pengajuan Hak Ingkar tersebut merupakan hak Terdakwa berdasarkan kepada

Abu Bakar Tamem menambahkan, pengajuan Hak Ingkar dan Mohon Ganti Majelis Hakim itu merupakan Hak Terdakwa sebelum sidang dimulai dan saat sidang berlangsung. “Kami bekerja sesuai aturan hukum. Dasar hukumnya jelas. Hak Ingkar itu Hak Terdakwa. Yang dimuat dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (1): “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya.” Kemudian pada Pasal 17 ayat (2): “Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.”

 

Advokat senior ini juga menambahkan, mereka sengaja mengajukan Hak Ingkar dan memohon Majelis Hakim Mengundurkan diri agar jangan sampai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Abu Karim menambahkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Terutama pada: C. PENGATURAN pada angka 5. BERINTEGRITAS TINGGI.
“Pada Penerapan angka 5.2.4 Prasangka dan Pengetahuan atas Fakta yang berbunyi: HAKIM DILARANG MENGADILI SUATU PERKARA APABILA HAKIM TERSEBUT TELAH MEMILIKI PRASANGKA YANG BERKAITAN DENGAN SALAH SATU PIHAK ATAU MENGETAHUI FAKTA ATAU BUKTI YANG BERKAITAN DENGAN SUATU PERKARA YANG AKAN DISIDANGKAN.” Kata Abu Karim seraya menegaskan, Afrizal Hady, SH dan dua hakim yang mengadili perkara nomor 878 tersebut juga sudah mengadili perkara 871 dengan Junaidi sebagai terdakwa dan Junaidi, ST alias Ajun divonis 6 (enam) bulan penjara.

 

Pada saat memeriksa perkara nomor 871 itu Afrizal Hady, SH dan kawan-kawan sudah mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan perkara 878 tersebut. Sebab pada saat memberikan keterangan selaku saksi korban, majelis hakim sudah bertanya kepada Irza Prasetya tentang latar belakang dia dipukuli oleh Junaidi alias Ajun.
“Jadi sangat beralasan, kami meminta Ganti Majelis Hakim dengan hakim yang netral, yang tidak atau belum mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan itu,” tambah Abu Karim.

Namun, Afrizal Hady, SH, MH malah menyanggah dengan mengatakan, itu pendapat Abu Karim dan mengatakan, tim advokat Irza Prasetya berprasangka karena perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg itu belum sampai ke pemeriksaan saksi dan bukti. “Itu pendapat Saudara. Saudara berprasangka itu namanya,” katanya.

Afrizal yang mengaku orang Pasaman sama dengan advokat Afdhal Azmi Jambak, SH menegaskan terus melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ketika Abu Karim meminta kalau pun sidang pembacaan dakwaan hari Senin (28/9/2026) dianggap sah, dia minta agenda Pembacaan esksepsi.

“Sekarang agendanya pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi. Pengacara terdakwa dari Posbakum ketika ditanya pada sidang terdahulu, mengatakan tidak akan menyampaikan eksepsi,” jawab Afrizal Hady, SH.
Afdhal Azmi Jambak menegaskan, Majelis Hakim tidak menanyakan kepada Terdakwa akan eksepsi atau tidak. Hanya menanyakan kepada pengacara Posbakum yang ditunjuk Majelis Hakim.
Afrizal Hady, SH, MH tetap akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dia juga menyatakan Jaksa Penuntut Umum juga tidak mau dilakukan pembacaan dakwaan lagi dan keberatan dengan agenda pembacaan esksepsi. “Sekarang saudara mau mendampingi Terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi, atau keluar,” katanya kepada tim kuasa hukum Irza Prasetya.

Afdhal Azmi Jambak tetap bersikukuh mendampingi Terdakwa dengan minta hak terdakwa menyampaikan eksepsi. Namun, majelis hakim tetap ngotot. Sejumlah pengunjung sidang juga ikut berteriak seakan mendukung majelis hakim.
Ketika Afrizal Hady mengatakan, saudara akan keluar sendiri atau kami minta pengamanan mengeluarkan, sejumlah pengunjung sidang ikut bergerak ke depan kea rah tim pengacara Irza Prasetya seraya berteriak.

“Keluarlah… keluarlah…”
Afdhal Azmi Jambak, Abu Karim Tamem dan Nazar Busra akhirnya memilih keluar ruangan sidang pada hari Kamis (1/10/2026) karena menilai persidangan sudah tidak wajar dan terkesan tidak fair. “Kami tetap kuasa hukum Irza. Kami akan damping Irza pada sidang selanjutnya,” kata Afdhal. Dia meyakinkan kepada Irza Prasetya akan memberikan pembelaan maksimal.

Selain mengajukan Permohonan Ganti Majelis Hakim, tim pengacara tersebut menyampaikan surat kedua kepada Majelis Hakim Perkara Nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg agar mengundurkan diri supaya jangan sampai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Majelis Hakim ini sudah mengadili perkara Nomor 871 dengan Terdakwa Junaidi alias Ajun yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Irza Prasetya dan serkarang mereka pula yang mengadili Irza Prasetya sebagai terdakwa yang dilaporkan oleh Junaidi alias Ajun. Oleh karena perkaranya berkaitan dan majelis hakim sudah mengetahui fakta terhadap perkara yang akan disidangkan, maka kami menggunakan Hak Ingkar memohon ganti Majelis Hakim dengan yang netral,” kata Abu Karim Tamem.

“Atas fakta yang terjadi tersebut, para wartawan yang meliput sudah melihat langsung bagaimana sikap Majelis Hakim tersebut, kami insya Allah akan membuat Laporan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI,” kata Abu Karim Tamem.
Usai persidangan, Afdhal Azmi Jambak menyampaikan bahwa pihaknya tetap mempersoalkan keberadaan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan dinamika yang terjadi.

Afdhal Azmi Jambak juga tersenyum ketika Afrizal Hady, SH, tiba-tiba menyebut anak Pasaman sama dengan advokat Afdhal. Bahkan dia mengatakan, bapaknya bernama Afdhal juga dan polisi.
“Kami sebelum sidang tanggal 1 Oktober 2026 ini, sudah memasukkan surat kedua, meminta Ketua PN Palembang mengganti Majelis Hakim dan surat kedua meminta Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH mengundurkan diri, apalagi Majelis Hakim sudah mengatakan merasa tertekan dan terintimidasi pada sidang Senin (28/9/2026). Dugaan tertekan dan terintimidasi tersebut kelihatan setelah Afrizal Hady, SH menyatakan menunda sidang sehari atau beberapa hari kemudian untuk menunggu jawaban Ketua PN atas pengajuan Hak Ingkar oleh kuasa hukum terdakwa, sejumlah pengunjung mendesak sidang dilanjutkan. Akhirnya Afrizal Hady melanjutkan sidang walau sempat tiga kali diskor,” tambah Nazar Busra.
“Kami ingin dunia peradilan ini berjalan fair dan sesuai aturan. Kami sudah meminta agar majelis hakim diganti dan saat ini kami masih menunggu jawaban dari Ketua PN Palembang,” ujar Afdhal.

Afdhal yang juga wartawan senior ini sempat menyanggah kalimat Afrizal Hady yang mempersoalkan Laporan yang disampaikan kuasa hukum Irza Prasetya sebagai menggoreng-goreng masalah di luar. “Hak kami melaporkan sesuai fakta yang terjadi,” kata lelaki yang juga Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan ini. “Tidak benar itu. Kami juga punya hak membela diri,” timpal Afrizal Hady.
Afdhal membenarkan dalam perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg dia selaku kuasa hukum Irza Prasetya sudah melaporkan Afrizal Hady, SH ke Bawas MA , KY RI dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang. “Laporan yang sudah disampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sudah teregister dengan nomor: LSRGP20260923CM. Kami sudah bertemu langsung dengan Hakim dari Kantor Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Cempaka Putih pada hari Rabu tanggal 23 September 2026 dan hakim tersebut mengatakan segera memproses laporan tersebut,” katanya. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Palembang sudah dan sedang berproses.

 

(Yanti/rilis)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Next Post

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

YN

Info Terkait

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

2 Oktober 2026
Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

2 Oktober 2026
Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

2 Oktober 2026
Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

2 Oktober 2026
Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

2 Oktober 2026
Capacity Building KDEKS Sumsel, Langkah Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah di Daerah

Capacity Building KDEKS Sumsel, Langkah Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah di Daerah

1 Oktober 2026

Berita Terbaru

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Capacity Building KDEKS Sumsel, Langkah Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah di Daerah

Diduga Tipu Korban Hingga Rp 488 Juta, Oknum Bhayangkari WNS Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

Lebih dari Sekadar Makan, Meja Makan Kembali Menjadi Ruang untuk Berkumpul

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In