Palembang,LamanQu.Com-Koperasi Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Palembang mengeluarkan surat perihal mengenai pemberitahuan batas tahun kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan larangan penggunaan atribut atau stiker koperasi Organda Palembang secara ilegal.
Di mana berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomer 29 Tahun 2015 dan Nomer 44 Tahun 2019 mengenai batas usia operasional maksimal untuk kendaraan AKDP adalah 25 tahun, demikian diutarakan Ketua AKDP sekaligus pengurus dan anggota Organda Subur Aspari saat diwawancarai dikantornya di Palembang.
Dikatakan Ketua AKDP Subur Aspari, untuk bus kendaraan yang usianya lebih dari 25 tahun yakni tahun 2000 kebawah maka dihimbau untuk tidak beroperasional dalam rute Universitas Sriwijaya (UNSRI) – Indralaya yakni angkutan mahasiswa, dikarenakan masa trayek telah berakhir.
Dan berdasarkan rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) baik provinsi dan kota, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Badan Pengelola Usaha (BPU) telah menindaklanjuti Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 191, Pasal 192 dan Pasal 234 ayat (1) dan Angkutan Jalan serta Peraturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Organda Palembang.
“Disini saya menyampaikan beberapa hal yakni status atribut, dimana Lebel, logo, dan sticker Koperasi Organda Palembang adalah atribut resmi organisasi yang hanya boleh dipasang pada kendaraan yang memiliki izin KIR berkala, barcode, dan izin operasional dari Dishub Provinsi lewat Badan Hukum Koperasi (BHK) Organda Kota Palembang,” ujarnya.
Kemudian, terkait larangan, dimana dilarang keras bagi kendaraan yang tidak tergabung di badan hukum dengan tanda bukti Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) bertuliskan Koperasi Organda Kota Palembang. Tanda bus yang tidak tergabung di koperasi Organda kota Palembang adalah STNK masih atas nama perorangan.
Dihimbau agar tidak memasang sticker bertuliskan “Koperasi Organda Kota Palembang” atau logo koperasi Organda Palembang lainnya di badan bus untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang secara komersial.
“Mulai tanggal 21 Agustus 2026 bus yang tidak memiliki izin KIR atau barcode dilarang mengangkut mahasiswa dari UNSRI Bukit ke Indralaya, maupun dari Indralaya ke UNSRI Bukit,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, tujuannya adalah di mana kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan angkutan ilegal, menjamin keamanan penumpang, dan melindungi hak-hak mitra koperasi Organda Kota Palembang yang resmi yang telah memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Bagi bus yang sudah ada dasar hukum dari bus koperasi Organda Kota Palembang yang sudah lewat masa operasional 25 tahun maka diberi waktu selama 3 bukan untuk Biaya Balik Nama (BBN) menjadi bus pribadi dan disarankan untuk mengikuti program peremajaan bus AC tahun 2010 keatas.
“Sanksi, adapun apabila ditemukan kendaraan pribadi yang tidak ada dalam lindungan badan hukum koperasi Organda kota Palembang dan masih menggunakan atribut koperasi Organda Palembang ataupun bus yang tidak memiliki izin KIR pihak berwenang baik Dishub atau Kepolisian akan melakukan tindakan tegas berupa pencopotan paksa atribut hingga sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku dan Koperasi Organda Palembang akan mengambil tindakan hukum bagi yang melanggar,” katanya.
Masih dilanjutkannya, peran Organda di Sumsel ini sangat baguslah, sangat baiklah sebagai angkutan yakni organisasi angkutan darat khususnya dari Unsri ke Palembang untuk angkutan mahasiswa ini. Karena Organda berperan sejak lahirnya kampus Unsri sampai sekarang Organda masih aktif.
Kalau sekarang Organda sudah melakukan peremajaan bus ber Air Conditioner (AC), sudah banyak hampir 15 unit, dan ini masih akan berkembang lagi kedepan. Bis-bis yang sudah bergabung di Organda ini, sekarang ini masih ya istilahnya beguyur berjalan, karena ini sedang lagi ada asap karena akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) lagi kuliah online, artinya tidak seluruhnya beroperasi.
“Di mana yang ber AC justru tidak beroperasi sama sekali karena berkaitan dengan lahan tempat naik turunnya mahasiswa dan mahasiswi belum di welcome kan Unsri, belum di terima Unsri di mana letaknya, karena Unsri adalah pihak tuan rumahnya,” ucapnya.
Masih disampaikannya, dimana yang masih beroperasi yang non AC sekitar 40 unit, yang ber AC 15 unit itu masih beroperasi semua, yang ber AC itu justru sudah keluar semua uji KIR nya dan lain-lain. Dimana yang AC ini belum bisa masuk Unsri, karena belum ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari Unsri yakni BPU, yang mengelola badan Unsri yakni BPU namanya, yang mana BPU sampai sekarang kita tanya nanti-nanti terus belum ada jawabannya.
Sementara kami mobil AC ini masih diluar, tidak bisa masuk ke Unsri, ya susahlah kita, cuma kalau di Indralaya bisa. Di mana Indralaya kan kalau rapat dahulu itu kan, antara unsri, damri, sama organda bareng karena dia ber AC, artinya dua unsri, dua damri, dua Organda, ngantri bareng satu terminal.
“Harapan kami untuk di Unsri juga seperti itu juga, kalau masalah macet ya bisa kita atur bersama-sama jangan sekaligus supaya tidak macet, kan dua-dua berangkatnya bukan sekaligus. Misal dua Unsri dahulu yang keluar, baru 2 mobil Damri, dan baru 2 mobil Organda yang kami keluarkan yakni yang ber AC, dan kalau yang ekonomi sudah ada tempat di depan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, maraknya angkutan gelap, taksi ini sudah banyak di Unsri, sudah resah kami pihak dari Organda belum ada tindakannya. Kalau didalam Undang-Undang itu memang taksi gelap ini tidak boleh mengangkut mahasiswa atau penumpang umum, karena berkaitan dengan JR nya yakni Jasa Raharja tidak ada. Seandainya ada apa-apa dijalan, kecelakaan siapa yang ganti rugi, karena penumpang atau narik mahasiswa setiap hari nya.
Di mana kita aktif bayar pajak, aktif bayar IW, aktif KIR aktif semuanya, justru kita tidak mendapatkan perlakuan baik dari pihak Unsri. Harapan kita kedepan bisa bekerjasama dengan baik dengan pihak BPU Unsri. Himbauan kami itu hanya kepada instansi terkait baik itu polisi ataupun Dishub dengan Organda bisa berkolaborasi sesekali lah Gakkum biar Jasa Raharja turun.
“Kalau di Organda rutin diawasi dilapangan setiap hari, bahkan yang mati pajak pun langsung kita tegur. Di mana kendaraan yang ada di Organda semua tercover di Jasa Raharja ada 65 unit kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak tergabung di Organda baiknya harus bersikap legowo, berlapang dada,” bebernya.
(ril)










