• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Delapan Pengacara Keluarga Deki Bantah Kronologis versi Polisi

Reporter Editor Sumsel
30 Januari 2021
Delapan Pengacara Keluarga Deki, Bantah Kronologis

Ilustrasi Delapan Pengacara Keluarga Deki Bantah Kronologis versi Polisi | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Delapan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia selaku kuasa hukum keluarga korban penembakan DG alias Deki Golok membantah keras kronologis peristiwa versi kepolisian.

Kasus penembakan terhadap DG alias Golok, dengan nama sebenarnya Deki Susanto, yang meninggal dunia karena tertembak saat penangkapan dirinya oleh Unit Opsnal Satrekrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (27/1/2021) terus bergulir.

Delapan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia selaku kuasa hukum keluarga korban membantah keras kronologis peristiwa versi kepolisian, yang mana korban disebut melawan dan melukai petugas.

Salah seorang kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengatakan, informasi yang selama ini beredar kurang akurat dan lebih mengemukakan pernyataan yang dikeluarkan kepolisian. Apalagi tentang kronologis penangkapan golok hingga berujung kematian.

Polisi mengklaim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada korban tersangka tindak pindana karena melawan petugas. Hal itu dibantah keras Guntur Abdurrahman, Jumat (29/1/2021).

Guntur mengungkapkan, peristiwa penembakan yang terjadi Rabu (29/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba serombongan orang dengan dua mobil mendatangi rumah korban tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu.

Bahkan kata Guntur, mereka juga tidak mengenakan atribut jika memang dari kepolisian. “Dari sini saja sudah tidak sesuai prosedur jika memang menegakan hukum,” katanya.

Guntur mengatakan, kalau serombongan itu tanpa surat perintah pengeledahan. Mereka main masuk ke rumah korban, melakukan pengeledahan hingga memburu korban ke belakang rumah.

Lanjutnya, ketika itu istri korban ke belakang ia melihat suaminya sudah menyerah. Tak berselang kemudian seorang anggota polisi keluar dari dalam rumah lalu menodongkan pistol ke arah korban.

“Kaget lalu lari, ketika lari itu pintu dapur terbuka dan tetiba saja dari luar langsung ada suara tembakan,” terang Guntur.

Guntur menyebutkan, penembakan mengenai kepala korban dan terjadi di depan istri dan anaknya masih berusia tiga tahun.

Sikap aparat saat masuk ke rumah sudah menjadi teror bagi keluarga korban. Lalu, setelah korban terjatuh, baru pihak kepolisian melepaskan tembakan ke atas sebanyak empat kali.

“Ini hasil investigasi kami, kami bisa pertanggungjawaban itu,” tegasnya.

“Ditembak dahulu, baru tembakan ke atas, bahkan video sudah beredar dan tidak satu pun petugas terluka. Kalau versi polisi lalu jadi berita karena korban melawan, bukan, bukan seperti itu,” terang Guntur.

Secara gamblang Guntur menerangkan, kalau dalam video yang beredar, pria yang menembak masih bisa mengangkat jenazah korban.

“Pihak keluarga tidak terima, macam-macam tuduhan yang dituduhkan oleh aparat kepolisian yang mengatakan korban menyerang,” ulasnnya.

Guntur menegaskan bahwa peristiwa ini jelas terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, tidak ada jaminan warga negara itu bisa hidup dengan keadaan nyaman.

Kami ingin tuntut itu. Ini seorang warga negara ditembak mati. Nantilah persoalan ia dituduhkan macam-macam, tapi yang jelas penembakan itu jelas melanggar protap, prosedur, apalagi yang datang tidak memakai atribut, tidak perkenalkan diri,” tuturnya. (Rsdjafar)

Tags: idak sesuai prosedurKasus Penembakan Terhadap Dekikeluarga korban penembakanmembantah keras kronologis peristiwa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Enam Pengangguran Tiga Mahasiswa Pesta Ganja

Next Post

Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat

Editor Sumsel

Info Terkait

pelaku penembakan, kasus penembakan

Brigadir KR Yang Melakukan Penembakan Terhadap Deki Susanto Kini Ditahan

9 Februari 2021
pelaku penembakan, kasus penembakan deki

Ditetapkan Tersangka, Polisi Tembak Deki Kini Ditahan

2 Februari 2021

Berita Terbaru

Jamin Keandalan Distribusi Energi Sumsel, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tajamkan Kompetensi Tim Pengendali Supply Loss

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In