• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Delapan Pengacara Keluarga Deki Bantah Kronologis versi Polisi

Reporter Editor Sumsel
30 Januari 2021
Delapan Pengacara Keluarga Deki, Bantah Kronologis

Ilustrasi Delapan Pengacara Keluarga Deki Bantah Kronologis versi Polisi | @LQ Koleksi

Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Delapan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia selaku kuasa hukum keluarga korban penembakan DG alias Deki Golok membantah keras kronologis peristiwa versi kepolisian.

Kasus penembakan terhadap DG alias Golok, dengan nama sebenarnya Deki Susanto, yang meninggal dunia karena tertembak saat penangkapan dirinya oleh Unit Opsnal Satrekrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (27/1/2021) terus bergulir.

Delapan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia selaku kuasa hukum keluarga korban membantah keras kronologis peristiwa versi kepolisian, yang mana korban disebut melawan dan melukai petugas.

Salah seorang kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman mengatakan, informasi yang selama ini beredar kurang akurat dan lebih mengemukakan pernyataan yang dikeluarkan kepolisian. Apalagi tentang kronologis penangkapan golok hingga berujung kematian.

Polisi mengklaim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada korban tersangka tindak pindana karena melawan petugas. Hal itu dibantah keras Guntur Abdurrahman, Jumat (29/1/2021).

Guntur mengungkapkan, peristiwa penembakan yang terjadi Rabu (29/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba serombongan orang dengan dua mobil mendatangi rumah korban tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu.

Bahkan kata Guntur, mereka juga tidak mengenakan atribut jika memang dari kepolisian. “Dari sini saja sudah tidak sesuai prosedur jika memang menegakan hukum,” katanya.

Guntur mengatakan, kalau serombongan itu tanpa surat perintah pengeledahan. Mereka main masuk ke rumah korban, melakukan pengeledahan hingga memburu korban ke belakang rumah.

Lanjutnya, ketika itu istri korban ke belakang ia melihat suaminya sudah menyerah. Tak berselang kemudian seorang anggota polisi keluar dari dalam rumah lalu menodongkan pistol ke arah korban.

“Kaget lalu lari, ketika lari itu pintu dapur terbuka dan tetiba saja dari luar langsung ada suara tembakan,” terang Guntur.

Guntur menyebutkan, penembakan mengenai kepala korban dan terjadi di depan istri dan anaknya masih berusia tiga tahun.

Sikap aparat saat masuk ke rumah sudah menjadi teror bagi keluarga korban. Lalu, setelah korban terjatuh, baru pihak kepolisian melepaskan tembakan ke atas sebanyak empat kali.

“Ini hasil investigasi kami, kami bisa pertanggungjawaban itu,” tegasnya.

“Ditembak dahulu, baru tembakan ke atas, bahkan video sudah beredar dan tidak satu pun petugas terluka. Kalau versi polisi lalu jadi berita karena korban melawan, bukan, bukan seperti itu,” terang Guntur.

Secara gamblang Guntur menerangkan, kalau dalam video yang beredar, pria yang menembak masih bisa mengangkat jenazah korban.

“Pihak keluarga tidak terima, macam-macam tuduhan yang dituduhkan oleh aparat kepolisian yang mengatakan korban menyerang,” ulasnnya.

Guntur menegaskan bahwa peristiwa ini jelas terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, tidak ada jaminan warga negara itu bisa hidup dengan keadaan nyaman.

Kami ingin tuntut itu. Ini seorang warga negara ditembak mati. Nantilah persoalan ia dituduhkan macam-macam, tapi yang jelas penembakan itu jelas melanggar protap, prosedur, apalagi yang datang tidak memakai atribut, tidak perkenalkan diri,” tuturnya. (Rsdjafar)

Tags: idak sesuai prosedurKasus Penembakan Terhadap Dekikeluarga korban penembakanmembantah keras kronologis peristiwa
ADVERTISEMENT
Previous Post

Enam Pengangguran Tiga Mahasiswa Pesta Ganja

Next Post

Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat

Editor Sumsel

Info Terkait

pelaku penembakan, kasus penembakan

Brigadir KR Yang Melakukan Penembakan Terhadap Deki Susanto Kini Ditahan

9 Februari 2021
pelaku penembakan, kasus penembakan deki

Ditetapkan Tersangka, Polisi Tembak Deki Kini Ditahan

2 Februari 2021

Berita Terbaru

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Di Antara Beton dan Ilalang, Prajurit Menyulam Kasih di Jalan Desa

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Bupati HM.Toha Tohet Mari Kita Wujudkan Muba Zero Escalation Tahun 2026, Tidak Ada Konflik Hubungan Industrial maupun PHK Menjelang Hari Raya

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Semangat Ramadhan, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Betonisasi Jalan Capai 1.194 Meter

Forum Jurnalis Berbagi Bagikan 200 Paket Takjil di Monpera

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Ajak Perkuat Persatuan

Berita Populer

PLN UID S2JB Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Kondisi Jaringan Listrik yang Dinilai Tidak Aman

Kondisi Jaringan Listrik
Reporter YN
22 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan...

Read more

Tak Terima Dikaitkan Kasus Lubuklinggau, UMMI Wisata Tour & Travel Ancam Gugat Penyebar Hoaks

kasus travel umroh bermasalah
Reporter YN
23 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Polemik yang menyeret nama “UMMI” dalam kasus travel umroh bermasalah di Lubuklinggau memicu respons keras dari manajemen...

Read more

Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026, Gratis untuk Masyarakat

Program Mudik Gratis
Reporter YN
23 Februari 2026

Jakarta, LamanQu.Com - PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel kembali menghadirkan program sosial tahunan “Mudik Aman Berbagi Harapan 2026” sebagai...

Read more

Capai 33,4 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Perintis Garuda Tahap II di Wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung

Jembatan Gantung Perintis Garuda
Reporter lian
24 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Pembangunan jembatan gantung perintis garuda tahap II di wilayah Kodim 0624/Kabupaten Bandung sedang dikerjakan. Yang mana...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In