• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditetapkan Tersangka, Polisi Tembak Deki Kini Ditahan

Reporter Editor Sumsel
2 Februari 2021
pelaku penembakan, kasus penembakan deki
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Polda Sumbar menahan personel kepolisian Brigadir KS, pelaku penembakan mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan.

 KS ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutna.“Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia. Kita sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai laporan dari istri korban,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa 2 Februari 2021.

Brigadir KS, sebut Satake, akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut. “Apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka kami juga akan melakukan sidang kode etik. Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi,” kata dia.

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

“Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik,” kata dia.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumbar, mencatat beberapa hal penting terkait kasus penembakan di Solsel. Pertama, penembakan terhadap D dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh sekitar enam anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan (by action).

Penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing). UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana kita mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.

“Seseorang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan (hukum) harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Karena itu, patut diduga seperangkat peraturan perundang-undangan terkait penggunaan kekuatan dan senjata oleh petugas, Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam-Penyelenggaraan Tugas Polri, Penggunaan Kekuatan dan Tindakan, SOP ataupun prosedur tetap penggunaan senjata, telah dilanggar oleh petugas di lapangan,” kata Ketua PBHI Sumbar Muhammad Fauzan Azim, didampingi Sekretaris Ihsan Riswandi. Kedua, terduga pelaku penembakan harus dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat dari tugas sebagai anggota kepolisian.

Jajaran pimpinan terkait juga harus mempertanggung jawabkan perbuatan anggota sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian. “Lebih penting lagi, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan PBHI meminta hentikan praktik impunitas (pelaku tidak mempertanggunggjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku),” tuturnya.

Untuk itu PBHI meminta kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab. Ketiga, hentikan pengalihan opini atas apa yang terjadi di lapangan. PBHI meminta, kepolisian tidak memberikan informasi hanya berdasar keterangan dari anggota sebelum mendapatkan fakta yang utuh tentang kejadian yang sesungguhnya. Informasi yang hanya berdasarkan keterangan anggota justru terkesan bagi publik sebagai bentuk perlindungan anggota.

“Jangan terkesan bahwa informasi yang disebarkan secara tidak utuh, dianggap sebagai berita hoaks yang biasa menjadi objek kriminalisasi bagi masyarakat. Akankah sebaliknya jika kepolisian yang dipandang menyebarkan berita hoaks juga dapat diproses secara pidana? Pertanyaan kritis ini tentu akan muncul di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

PBHI meminta, ke depan kepolisian benar-benar bekerja dalam batas koridor sebagaimana fungsi dan tugasnya menurut UU 02/2002 (UU POLRI).

“Yaitu memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan, dan tugas pokok POLRI adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar Zarfi Deson mengatakan seluruh aparat penegak hukum harus bekerja sesuai peraturan perundang undangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tegakan hukum seadil-adilnya.

“Kita tidak memihak siapapun, namum harus diketahui seluruh proses harus sesuai dengan aturan yang ada,” ia menambahkan.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar lainnya, Muzli M Nur mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang tegas dalam menindak kejahatan penindakan hukum yang dilakukan tidak memandang siapapun. Pihaknya berharap, tren positif itu tetap terjaga dalam penegakan hukum yang berlaku.

Tags: Hak Asasi Manusia IndonesiaImplementasi Prinsip dan Standar HAMKasus penembakanKasus Penembakan Terhadap Dekipelaku penembakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asam Jawa Menjaga Berat Badan Hingga Kontrol Diabetes

Next Post

Fitri Tindak Tegas Pedagang Curang

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus Bripka CS, Jabatan Kapolsek dan Kapolres Harus Dicopot

Kasus Bripka CS, Jabatan Kapolsek dan Kapolres Harus Dicopot

26 Februari 2021
pelaku penembakan, kasus penembakan

Brigadir KR Yang Melakukan Penembakan Terhadap Deki Susanto Kini Ditahan

9 Februari 2021
Istri Deki Susanto Bersaksi Dihadapan Penyidik Polda Sumbar

Istri Deki Susanto Bersaksi Dihadapan Penyidik Polda Sumbar

3 Februari 2021
Delapan Pengacara Keluarga Deki, Bantah Kronologis

Delapan Pengacara Keluarga Deki Bantah Kronologis versi Polisi

30 Januari 2021
Neta S Pane : Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penembakan di Jakarta

Neta S Pane : Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penembakan di Jakarta

25 Agustus 2020

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In