• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Ditetapkan Tersangka, Polisi Tembak Deki Kini Ditahan

Reporter Editor Sumsel
2 Februari 2021
pelaku penembakan, kasus penembakan deki
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Polda Sumbar menahan personel kepolisian Brigadir KS, pelaku penembakan mengakibatkan DPO kasus judi berinisial D meninggal dunia di Solok Selatan.

 KS ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutna.“Brigadir KS sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penembakan yang mengakibatkan DPO berinisial D meninggal dunia. Kita sudah lakukan gelar perkara dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sesuai laporan dari istri korban,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa 2 Februari 2021.

Brigadir KS, sebut Satake, akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut. “Apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka kami juga akan melakukan sidang kode etik. Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi,” kata dia.

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

“Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik,” kata dia.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumbar, mencatat beberapa hal penting terkait kasus penembakan di Solsel. Pertama, penembakan terhadap D dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh sekitar enam anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan (by action).

Penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing). UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana kita mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.

“Seseorang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan (hukum) harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Karena itu, patut diduga seperangkat peraturan perundang-undangan terkait penggunaan kekuatan dan senjata oleh petugas, Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam-Penyelenggaraan Tugas Polri, Penggunaan Kekuatan dan Tindakan, SOP ataupun prosedur tetap penggunaan senjata, telah dilanggar oleh petugas di lapangan,” kata Ketua PBHI Sumbar Muhammad Fauzan Azim, didampingi Sekretaris Ihsan Riswandi. Kedua, terduga pelaku penembakan harus dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat dari tugas sebagai anggota kepolisian.

Jajaran pimpinan terkait juga harus mempertanggung jawabkan perbuatan anggota sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh kepolisian. “Lebih penting lagi, pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan PBHI meminta hentikan praktik impunitas (pelaku tidak mempertanggunggjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum yang berlaku),” tuturnya.

Untuk itu PBHI meminta kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab. Ketiga, hentikan pengalihan opini atas apa yang terjadi di lapangan. PBHI meminta, kepolisian tidak memberikan informasi hanya berdasar keterangan dari anggota sebelum mendapatkan fakta yang utuh tentang kejadian yang sesungguhnya. Informasi yang hanya berdasarkan keterangan anggota justru terkesan bagi publik sebagai bentuk perlindungan anggota.

“Jangan terkesan bahwa informasi yang disebarkan secara tidak utuh, dianggap sebagai berita hoaks yang biasa menjadi objek kriminalisasi bagi masyarakat. Akankah sebaliknya jika kepolisian yang dipandang menyebarkan berita hoaks juga dapat diproses secara pidana? Pertanyaan kritis ini tentu akan muncul di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

PBHI meminta, ke depan kepolisian benar-benar bekerja dalam batas koridor sebagaimana fungsi dan tugasnya menurut UU 02/2002 (UU POLRI).

“Yaitu memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan, dan tugas pokok POLRI adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Sumbar Zarfi Deson mengatakan seluruh aparat penegak hukum harus bekerja sesuai peraturan perundang undangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tegakan hukum seadil-adilnya.

“Kita tidak memihak siapapun, namum harus diketahui seluruh proses harus sesuai dengan aturan yang ada,” ia menambahkan.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar lainnya, Muzli M Nur mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang tegas dalam menindak kejahatan penindakan hukum yang dilakukan tidak memandang siapapun. Pihaknya berharap, tren positif itu tetap terjaga dalam penegakan hukum yang berlaku.

Tags: Hak Asasi Manusia IndonesiaImplementasi Prinsip dan Standar HAMKasus penembakanKasus Penembakan Terhadap Dekipelaku penembakan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asam Jawa Menjaga Berat Badan Hingga Kontrol Diabetes

Next Post

Fitri Tindak Tegas Pedagang Curang

Editor Sumsel

Info Terkait

Kasus Bripka CS, Jabatan Kapolsek dan Kapolres Harus Dicopot

Kasus Bripka CS, Jabatan Kapolsek dan Kapolres Harus Dicopot

26 Februari 2021
pelaku penembakan, kasus penembakan

Brigadir KR Yang Melakukan Penembakan Terhadap Deki Susanto Kini Ditahan

9 Februari 2021
Istri Deki Susanto Bersaksi Dihadapan Penyidik Polda Sumbar

Istri Deki Susanto Bersaksi Dihadapan Penyidik Polda Sumbar

3 Februari 2021
Delapan Pengacara Keluarga Deki, Bantah Kronologis

Delapan Pengacara Keluarga Deki Bantah Kronologis versi Polisi

30 Januari 2021
Neta S Pane : Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penembakan di Jakarta

Neta S Pane : Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penembakan di Jakarta

25 Agustus 2020

Berita Terbaru

Sekda Sumsel Mencatat Sejarah Satu-satunya Perwakilan Pemda Tingkat Provinsi Di Indonesia Raih Peringkat 2 Terbaik Nasional PKN LAN RI

INKINDO Sumsel Genap 44 Tahun, Perkuat Daya Saing dan Kolaborasi Pembangunan

Perbati Sumsel Siapkan Bibit Petinju Muda, Kompetisi Berjenjang Jadi Target Utama

Karhutla di Sumsel Jadi Perhatian, Agung Bahari Minta Pelaku Ditindak Tegas

Malam Kenal Pamit Kapolda Sumsel, Pesan Kebersamaan Jadi Bekal Kepemimpinan Baru

Ratusan Alumni Universitas Sumatera Selatan Di Wisuda, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Dukung Pemenuhan Gizi Keluarga, Kilang Plaju Salurkan Paket PMT bagi Ratusan Balita dan Ibu Hamil di Kelurahan Sungai Rebo

Dugaan Penculikan Gegerkan Warga Cengal OKI, Keluarga Masih Mencari Keberadaan Romi

Pembangunan Gedung KDMP Dipersoalkan, Pelapor Sebut Ada Dugaan KKN

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In