• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Bawa Sabu Seberat 9 Kg, Dua Kurir Lintas Provinsi di Tuntut Hukuman Mati

Reporter Editor Sumsel
21 September 2021
sabu seberat 9 kg, narkotika jenis sabu, kurir narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Dua terdakwa yang diduga sebagai kurir narkoba yakni Heru Suminto bin Kliwon dan Gantara Nugraha bin Bambang Edi yang merupakan warga Provinsi Riau kembali jalani sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (21/9/2021).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto, SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmalita, SH membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatan keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Suminto bin Kliwon dan terdakwa Guntara Nugraha bin Bambang Edi dengan hukuman pidana mati,”tegas Desmalita saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,”tutup Harun.

Terpisah, penasehat hukum kedua terdakwa Megaria, SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para terdakwa guna menyiapkan nota pembelaan untuk persidangan pekan depan.

“Ya nanti kami akan berkoodinasi terlebih dahulu dengan para terdakwa untuk pembelaan pekan depan,”ungkap Megaria saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui keduanya ditangkap oleh Tim dari BNN Provinsi Sumatera Selatan di Area KM 277 Desa Rota Mulya Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada tanggal 23 Maret 2021 lalu.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil xenia warna hitam plat BM 1859 JW yang dikendarai kedua terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah karung berisikan 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 9004,900 gram.

Pada saat di interogasi kedua terdakwa mengaku bahwa narkoba tersebut milik seseorang bernama Selamet (DPO) asal Provinsi Riau untuk diantarkan ke daerah Lempuing, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: BNN Provinsi Sumatera Selatankurir narkobaNarkotika jenis sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga Selewengkan Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Jalani Sidang Perdana

Next Post

Fitrianti Agustinda Lakukan Evaluasi Langsung Usai ‘Ngantor’ Di Ilir Barat 1

Editor Sumsel

Info Terkait

tersangka kurir narkoba

BNNP Sumsel Musnahkan 8,6 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

24 September 2024
narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Silaturrahim Gagasan di Sumatera, Arief Rosyid: Kader Golkar Harus Menjadi Penggerak Kedaulatan Energi dan Politik Orang Muda

Ketua KOPRI PC PMII Kota Palembang Desak PB PMII Terkait Pelantikan Pengurus Cabang PMII Kota Palembang

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In