PALEMBANG,Lamanqu. Com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuasin melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan terhadap obyek tanah yang menjadi sengketa, Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi dan letak obyek tanah yang disengketakan, yang salah satunya diklaim sebagai lahan milik Ir. Ilyas Harny berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sidang lapangan dihadiri majelis hakim PN Banyuasin, yakni Melisa, Rachmat, dan Hari. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim melihat langsung kondisi fisik lokasi sekaligus mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang berperkara.
Kuasa hukum Ir. Ilyas Harny, Dr. Sudarna, SE, SH, MM, MH dan M. Muslim, PDD, CMe, CUUA, CPs, Ci, mengatakan pemeriksaan setempat penting untuk memastikan kesesuaian antara obyek tanah yang menjadi sengketa dengan dokumen dan putusan yang menjadi dasar perkara.
Menurut Sudarna, dalam pemeriksaan lapangan pihaknya menjelaskan riwayat penguasaan tanah serta menunjukkan posisi obyek yang mereka klaim sebagai milik Ilyas Harny.
“Majelis sudah mendengar kedua belah pihak. Kami menjelaskan di mana letak persoalan dan kesalahan eksekusi. Seharusnya surat dan penetapan dilihat secara utuh, kemudian kondisi fisik di lapangan juga harus dicocokkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sejak awal berpendapat bahwa tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh Ilyas Harny. Namun, kondisi fisik di lokasi saat ini telah mengalami perubahan karena adanya aktivitas penimbunan.
“Di lokasi sebelumnya ada slop gantung. Sekarang tidak terlihat karena sudah ditimbun Siti Fatimah,” katanya.
Sudarna juga mempertanyakan dasar penguasaan pihak lain terhadap lahan yang menurutnya tidak sesuai dengan lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan.
Ia menyebut terdapat perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut, yakni antara Desa Sungai Pinang dan Sungai Kedukan.
“Menurut kami, persoalan ini belum selesai. Seharusnya pembeli melihat dan membaca terlebih dahulu surat tanah serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan obyek tersebut,” katanya.
*BPN Benarkan Titik Lokasi
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, M. Muslim, mengatakan pemeriksaan lapangan berlangsung dengan menunjukkan titik-titik batas tanah yang diklaim sebagai milik Ilyas Harny.
Muslim menyebut, pihaknya menunjukkan obyek tanah dengan ukuran sekitar 50 meter x 30 meter kepada majelis hakim.
“Tadi Pak Harny menunjukkan titik lokasi tanah dengan panjang sekitar 50 meter dan lebar 30 meter. Hakim kemudian menanyakan kepada BPN apakah titik tersebut benar, dan BPN membenarkan bahwa titik tanah Pak Ilyas benar,” katanya.
Menurut Muslim, hasil pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
“Kami meminta hakim melihat fakta lapangan, fakta hukum, dan fakta persidangan secara keseluruhan,” ujarnya.
Muslim juga mempertanyakan dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut menjadi dasar klaim pihak lawan. Ia mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan dalam dokumen tersebut dan meminta hal itu diuji melalui proses persidangan.
“Kami mempertanyakan SPH yang disebut memiliki luas 8.400 meter persegi. Kami sudah menelusuri dan menurut kami ada persoalan terkait pencatatannya,” katanya.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan dalil dari pihak Ilyas Harny dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Ilyas Harny: Saya Pembeli yang Baik
Ilyas Harny mengatakan dirinya berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.
Ia mengaku mendapat penjelasan dari majelis hakim bahwa hakim tidak akan terpengaruh oleh pihak mana pun dalam memeriksa perkara tersebut.
“Hakim mengatakan tidak mau dipengaruhi. Mudah-mudahan fakta sebenarnya bisa terungkap,” kata Ilyas.
Ilyas juga membantah klaim pihak lawan terhadap tanah yang menurutnya telah memiliki SHM.
Ia mengatakan sertifikat yang dimilikinya telah diterbitkan melalui proses pertanahan dan telah beberapa kali dilakukan balik nama.
“Saya membeli tanah ini, saya lihat suratnya dan saya lihat lokasinya. Surat dan lokasi tanahnya sama. Sertifikat ini juga sudah dua kali balik nama. Artinya, menurut saya sertifikat tersebut sah dan saya membeli sebagai pembeli yang baik,” ujarnya.
Ia juga menyebut selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.
Terkait dokumen SPH yang dipersoalkan, Ilyas mengatakan pihaknya masih akan membuktikan seluruh dalil tersebut dalam proses persidangan.
“Kalau SPH itu luasnya 8.400 meter persegi, kami mempertanyakan dasar dan keberadaannya. Semua itu nanti kami buktikan dalam persidangan,” katanya.
*Kuasa Hukum Pihak Lawan: Ini Perkara yang Sudah Inkrah
Di sisi lain, kuasa hukum pihak terlawan, Indriana sekaligus kuasa hukum Siti Fatimah, yakni Sapriyadi Syamsudin, SH, MH, mengatakan pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim berjalan normal.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan untuk memastikan lokasi obyek perkara secara langsung di lapangan.
“Prinsipnya, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Pemeriksaan sertifikat hari ini berjalan normal. Majelis ingin memastikan di mana letak obyeknya,” ujarnya.
Sapriyadi menegaskan perkara yang dihadapi pihaknya berkaitan dengan putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini merupakan perlawanan terhadap putusan yang sudah inkrah. Kalau dikatakan ini tanah dia, kami berpegang pada putusan yang sudah ada,” katanya.
Ia juga menyebut setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, tanah kemudian diperjualbelikan kepada Siti Fatimah.
“Setelah inkrah, tanah itu dijual kepada Fatimah. Dari pemeriksaan setempat ini prosesnya akan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi. Kami tentu berhak membantah dalil dari pihak lawan,” katanya.
Sapriyadi berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif sehingga menghasilkan keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap di atas tanah ini lahir keputusan yang benar dan berdasarkan fakta yang ada, sehingga perkara ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Pemeriksaan setempat tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti maupun menghadirkan saksi guna memperkuat dalil masing-masing.
Hasil pemeriksaan lapangan juga akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan perkara.
(Yanti)










