• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Maret 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Gugatan NY Kandas di PN Palembang, AS Gugat Balik

Reporter YN
27 November 2023
perbuatan Dzolim
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gugatan NY Kandas di PN Palembang, AS Gugat Balik, Bekali kali perbuatan Dzolim yang dilakukan NY Kandas kembali, setelah melaporkan AS di Polda Sumsel yang akhirnya di Hentikan Penyidikan nya.

Kembali berulah mendzolimi dengan menggugat AS di Pengadilan Negeri Palembang,
AS melalui Ketua Tim kuasa hukum nya Advokat Dodi I.K, didampingi Advokat Hamka Ferynando, S.H., Advokat Rozali Nur Muhammad, S.H., M.H., dan Advokat Inda Oktarina, S.H., M.H.,saat Konfrensi Pers di Firma Hukum Indonesia Justicia beralamat Citra Grand City Palembang Senin (27/11)

Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bahwa Alhamdulillah Puji Syukur Gugatan NY di Pengadilan Negeri Palembang berujung Kandas dan klien kami AS akan segera melakukan Gugat Balik atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh NY.

NY melakukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap Akta Nikah/kutipan nikah yang di Terbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kertapati yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tahun 2021 dan putusan tersebut telah Inkracht/berkekuatan hukum tetap, Atas perintah putusan PTUN Palembang, KUA Kertapati sudah mencabut register akta nikah/buku nikah tersebut dan sudah melaksanakan mengeksekusi buku tersebut kepada NY, namun NY belum mengembalikan Dokumen Negara tersebut.

Bahwa di dalam gugatan permohonan, Penggugat NY meminta agar Majelis Hakim dalam perkara aquo menyatakan : yang
1. Menyatakan Sah menurut Hukum, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 03 Desember 2014 di Novotel Palembang berikut dengan seluruh akibat hukumnya.

2. Menyatakan Cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan PTUN Palembang Nomor : 44/G/2021/PTUN tanggal 25 Agustus 2021;
Sehingga atas permohonan tersebut kami Tim Kuasa Hukum AS mengajukan Jawaban/Eksepsi terkait dalil-dalil dan petitum Penggugat mengenai kompetensi Absolut, bahwa bukan lah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palembang mengadili terkait apa yang diminta oleh Penggugat NY.

Alhamdulilah Allahuakbar Bantahan/Eksepsi kami dikabulkan dan majelis hakim menerima Eksepsi kami dengan Putusan sela yang amar nya berbunyi “
Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan II dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, menghukum penggugat untuk membayar perkara ini”.

Atas kandas nya gugatan NY klien kami akan segera mengajukan Gugatan Balik dan Pengaduan Ke APH atas Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh NY dikarena NY menyalagunakan Buku Nikah yang telah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi sebagai bahan/dokumen melakukan Pelaporan baik di kepolisian dan melakukan gugatan ke Pengadilan, sehingga hal tersebut sangat mendzolimi dan merugikan klien kami baik materiil maupun imateriil, dan diduga kuat memiliki motif tidak baik sehingga bertubi tubi ingin menghancurkan karier dan pribadi klien kami, menyerang kehormatan, fitnah, berprasangka buruk, dan mencemarkan nama baik klien kami, In Syaa Allah atas kesabaran klien kami bahwa yakinlah orang yang berbuat jahat kepada orang lain.

Sebenarnya dia telah berbuat jahat kepada dirinya sendiri dan akan kembali balasan ke diri nya sendiri, maka nya sampai detik ini klien kami sabar dan belum ada reaksi apapun, klien kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, klien kami dari awal sudah sangat luar biasa baik nya, namun tetap saja terus di ganggu.

Tim kuasa hukum AS berpesan kepada NY, agar stop lah mengganggu klien kami, tak ada untung nya berperkara, malah merugi, jika ingin baik baik, kontak saya, kita sebagai mediator siap memediasi kan, maaf bukan kami takut, kami siap menghadapi sampai kemana, tapi buang waktu dan energi saja, orang sudah sibuk mikirkan bagaimana pergi ke Bulan, ini kita sibuk berperkara, semoga NY dan kita semua mendapatkan hidayah dan jalan terbaik, tutup” Dodi IK.

Tags: Perbuatan Dzolim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Selama Hampir 8 Bulan Kasus Pengeroyokan Yendi Saputra Hingga Meninggal Belum Tuntas, Desri Nago SH Tegaskan Ini Preseden Buruk Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan

Next Post

Heri Amalindo dan Firdaus Hasbullah Berikan Dukungan Kepada Yulian Gunhar Untuk Menjadi Ketum KONI Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Sejauh Ini Kuota Minyak Masih Aman, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Polda Sumsel Rilis Peta Mudik Sumatera: 143 Truk ODOL Ditertibkan, Jalintim Jadi Titik Tekanan Utama

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tutup Rangkaian Safari Ramadan, Salurkan Dukungan untuk Masjid di Sekitar Wilayah Operasional

Kapolda Sumsel Bersama Gubernur dan Pangdam Konsolidasikan Pengamanan Lebaran

Ramadhan Penuh Berkah, Ditpolairud Polda Sumsel Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat di Masjid Babul Ihsan

Dukung Program Akselerasi Kementerian, Rutan Kelas I Palembang Siapkan Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Gandeng DPR RI, BPJS Kesehatan Palembang Edukasi Warga Pemulutan Ulu tentang Layanan Program JKN

BPKAD Sumsel Tegaskan Lahan yang Dipolemikkan Aset Pemprov, Siapkan Langkah Hukum

BPKAD Sumsel Tegaskan Lahan yang Dipolemikkan Aset Pemprov, Siapkan Langkah Hukum

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In