• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Selama Hampir 8 Bulan Kasus Pengeroyokan Yendi Saputra Hingga Meninggal Belum Tuntas, Desri Nago SH Tegaskan Ini Preseden Buruk Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan

Reporter YN
27 November 2023
Kasus Pengeroyokan Yendi Saputra
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Advokat Desri Nago SH dan Rekan sebagai kuasa hukum dari Epi bin Junaidi yang merupakan orang tua dari korban pengeroyokan Yendi Saputra (35), warga Pal 7 Desa Ibul 2 Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Polda Sumsel melakukan audiensi, Senin (27/11/2023).

Desri Nago SH mendatangi Polda Sumsel bersama Advokat Philipus Pito Sogen SH, dan Advokat Rizky Tri Saputra, SH beraudiensi dengan penyidik Polda Sumsel memberikan bukti bukti tambahan.

Advokat Philipus Pito Sogen SH mengatakan, pihaknya sudah audiensi dengan penyidik terkait kasus pengeroyokan dengan korban Yendi Saputra.

“Kita diminta untuk kita menunggu hingga tanggal 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara. Jadi kita akan menunggu kabar gelar perkara yang dijadwalkan 14 Desember mendatang,” ujarnya.

Advokat Rizky Tri Saputra, SH menambahkan, pihaknya tidak akan mundur dan terus maju membela korban pengeroyokan atas nama Yendi Saputra yang menyebabkan korban meninggal. “Walaupun pihak Polsek belum ada panggilan atau bagaimana kami akan terus berusaha untuk hak-hak yang terjadi korban pembunuhan pengeroyokan ini,” katanya.

Sementara itu, Advokat Desri Nago SH mengatakan, ini prosesnya dari tanggal 11 April 2023 atas korban Yendi Saputra yang dikeroyok hingga meninggal.

“Kita membela hak-hak manusia atas dugaan yang dilakukan oleh almarhum yang di ini diduga melakukan curanmor. Tetapi itu perlu pembuktian di sini telah terjadi amuk massa kemudian orang tua si Yendi yakni Bapak Epi mendatangi kantor hukum kita dan kita bela dengan tanpa biaya dengan tanpa bayaran. Jita lihat proses perkembangannya pihak kepala desa setelah menemui saya minta perdamaian, dari desa tempat para pelaku dan menghubungi kades tempat korban meninggal,” katanya.

“Jadi mustahil, kades di desa tempat pelaku tersangka mengajak berdamai kepada korban, kalau kades tempat para pelaku pengeroyokan tidak tahu para pelakunya. Dan Kapolsek pemulutan memeriksa sungkan bertanya kepada kepala desa siapa pelakunya sampai diduga ada tidak ditemukan tersangka,” tegasnya.

Desri menuturkan, sudah jelas kades para pelaku menghubungi korban. Ini menjadi petunjuk awal sudah jelas di penyidik dan di Polsek pemulutan itu sudah jelas.

“Ada apa perkara ini. Kami membela ini karena kemanusiaan kami dari sini akan bersurat mungkin akan berangkat menuju Kompolnas, DPR RI, Komisi 3. Sudah saya siapkan surat-suratnya ke lembaga perlindungan saksi dan korban akan bersurat, ke Irwasda dan Kapolri agar tercapai rasa keadaan kalian bagi para pencari keadila. Dii sini kami membela hak-hak hukum tiap manusia itu mempunyai hak hukum terkait persoalan apapun yang masuk ke kantor hukum Desri Nago SH dan Rekan,” tuturnya.

“Kita tidak berpikir ini ditutupi kasus ini. takarena prosesnya sangat lama, kita bisa juga berpikir kasus ini ditutupi pelakunya . Karena seolah-olah ada pembiaran. Ada apa? ada dugaan sudah saya bicarakan kades sudah menemui saya bukan kita mengajak berdamai. Tapi mereka yang mengajak berdamai kades pemulutan.Kades sudah diperiksa, barang mustahil barang mustahil sudah menyatakan uang untuk berdamai sudah pasti kades itu sudah disuruh oleh pelaku itu. Ini suatu preseden buruk polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan,” tandasnya.

Untuk diketahui, nasib malang tersebut dialami Yendi Saputra (35), warga Pal 7 Desa Ibul 2 Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir. Korban merenggang nyawa dalam perjalanan menuju RS Bari Palembang, setelah diamankan oleh petugas Polsek Pemulutan dari pengeroyokan lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor di rumah Andi di Desa Pemulutan Ulu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (9/2/4/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.

Tags: Kasus Pengeroyokanlembaga perlindungan saksipencurian sepeda motor
ADVERTISEMENT
Previous Post

TKD Prabowo-Gibran Kota Palembang Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Next Post

Gugatan NY Kandas di PN Palembang, AS Gugat Balik

YN

Info Terkait

pencurian sepeda motor

Tim Spartan unit Reskrim Polsek Sanga Bergerak Cepat Meringkus Terduga Curanmor

11 Desember 2023
Dikeroyok Didalam Cafe, kasus pengeroyokan

Niat Melerai Perkelahian, Malah Dikeroyok Didalam Cafe

1 Maret 2021
Dikeroyok Sekeluarga, Seorang Bocah Patah Tangan

Dikeroyok Sekeluarga, Seorang Bocah Patah Tangan

16 Januari 2021

Berita Terbaru

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In