• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Mei 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Gugatan NY Kandas di PN Palembang, AS Gugat Balik

Reporter YN
27 November 2023
perbuatan Dzolim
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gugatan NY Kandas di PN Palembang, AS Gugat Balik, Bekali kali perbuatan Dzolim yang dilakukan NY Kandas kembali, setelah melaporkan AS di Polda Sumsel yang akhirnya di Hentikan Penyidikan nya.

Kembali berulah mendzolimi dengan menggugat AS di Pengadilan Negeri Palembang,
AS melalui Ketua Tim kuasa hukum nya Advokat Dodi I.K, didampingi Advokat Hamka Ferynando, S.H., Advokat Rozali Nur Muhammad, S.H., M.H., dan Advokat Inda Oktarina, S.H., M.H.,saat Konfrensi Pers di Firma Hukum Indonesia Justicia beralamat Citra Grand City Palembang Senin (27/11)

Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bahwa Alhamdulillah Puji Syukur Gugatan NY di Pengadilan Negeri Palembang berujung Kandas dan klien kami AS akan segera melakukan Gugat Balik atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh NY.

NY melakukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap Akta Nikah/kutipan nikah yang di Terbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kertapati yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tahun 2021 dan putusan tersebut telah Inkracht/berkekuatan hukum tetap, Atas perintah putusan PTUN Palembang, KUA Kertapati sudah mencabut register akta nikah/buku nikah tersebut dan sudah melaksanakan mengeksekusi buku tersebut kepada NY, namun NY belum mengembalikan Dokumen Negara tersebut.

Bahwa di dalam gugatan permohonan, Penggugat NY meminta agar Majelis Hakim dalam perkara aquo menyatakan : yang
1. Menyatakan Sah menurut Hukum, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 03 Desember 2014 di Novotel Palembang berikut dengan seluruh akibat hukumnya.

2. Menyatakan Cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan PTUN Palembang Nomor : 44/G/2021/PTUN tanggal 25 Agustus 2021;
Sehingga atas permohonan tersebut kami Tim Kuasa Hukum AS mengajukan Jawaban/Eksepsi terkait dalil-dalil dan petitum Penggugat mengenai kompetensi Absolut, bahwa bukan lah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palembang mengadili terkait apa yang diminta oleh Penggugat NY.

Alhamdulilah Allahuakbar Bantahan/Eksepsi kami dikabulkan dan majelis hakim menerima Eksepsi kami dengan Putusan sela yang amar nya berbunyi “
Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan II dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, menghukum penggugat untuk membayar perkara ini”.

Atas kandas nya gugatan NY klien kami akan segera mengajukan Gugatan Balik dan Pengaduan Ke APH atas Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh NY dikarena NY menyalagunakan Buku Nikah yang telah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi sebagai bahan/dokumen melakukan Pelaporan baik di kepolisian dan melakukan gugatan ke Pengadilan, sehingga hal tersebut sangat mendzolimi dan merugikan klien kami baik materiil maupun imateriil, dan diduga kuat memiliki motif tidak baik sehingga bertubi tubi ingin menghancurkan karier dan pribadi klien kami, menyerang kehormatan, fitnah, berprasangka buruk, dan mencemarkan nama baik klien kami, In Syaa Allah atas kesabaran klien kami bahwa yakinlah orang yang berbuat jahat kepada orang lain.

Sebenarnya dia telah berbuat jahat kepada dirinya sendiri dan akan kembali balasan ke diri nya sendiri, maka nya sampai detik ini klien kami sabar dan belum ada reaksi apapun, klien kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, klien kami dari awal sudah sangat luar biasa baik nya, namun tetap saja terus di ganggu.

Tim kuasa hukum AS berpesan kepada NY, agar stop lah mengganggu klien kami, tak ada untung nya berperkara, malah merugi, jika ingin baik baik, kontak saya, kita sebagai mediator siap memediasi kan, maaf bukan kami takut, kami siap menghadapi sampai kemana, tapi buang waktu dan energi saja, orang sudah sibuk mikirkan bagaimana pergi ke Bulan, ini kita sibuk berperkara, semoga NY dan kita semua mendapatkan hidayah dan jalan terbaik, tutup” Dodi IK.

Tags: Perbuatan Dzolim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Selama Hampir 8 Bulan Kasus Pengeroyokan Yendi Saputra Hingga Meninggal Belum Tuntas, Desri Nago SH Tegaskan Ini Preseden Buruk Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan

Next Post

Heri Amalindo dan Firdaus Hasbullah Berikan Dukungan Kepada Yulian Gunhar Untuk Menjadi Ketum KONI Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kumpulkan Menteri di Bogor, Presiden Prabowo Perkuat Sinergi Pertahanan dan Hilirisasi

Tinjau SPBU di Garut hingga Banjar, BPH Migas Awasi Ketat Mutu dan Distribusi BBM

Antisipasi Puncak Kemarau Agustus, Kementan Intensifkan Pompanisasi dan Tanam Serempak

Keceriaan Anak-Anak Warnai Kehadiran Dansatgas TMMD di Desa Gadungsari

Dedi Mulyadi Targetkan Milangkala Tatar Sunda Jadi Agenda Budaya dan Ekonomi Rutin

Air Mengalir, Tawa Menggema, Kebahagiaan Anak Gadungsari Bersama TMMD

Peringati World Press Freedom Day 2026, Kadisnakertrans Muba: Pers adalah Pilar Transparansi Kinerja Pemerintah

Sejumlah Saksi Terkait Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur Mulai di Periksa

Masyarakat Berperan Juga Jaga Kebersihan Dilingkungan Tempat Tinggal, Ini Pesan Kadisperkim Sumsel

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

Pasca-Kecelakaan di Bekasi, Kemenhub Prioritaskan 10 Titik Perlintasan Sebidang

penertiban perlintasan sebidang
Reporter lian
1 Mei 2026

LamanQu.Com - Kemenhub bersama PT KAI mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In