• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 18, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Gugatan NY Kandas di PN Palembang, AS Gugat Balik

Reporter YN
27 November 2023
perbuatan Dzolim
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Gugatan NY Kandas di PN Palembang, AS Gugat Balik, Bekali kali perbuatan Dzolim yang dilakukan NY Kandas kembali, setelah melaporkan AS di Polda Sumsel yang akhirnya di Hentikan Penyidikan nya.

Kembali berulah mendzolimi dengan menggugat AS di Pengadilan Negeri Palembang,
AS melalui Ketua Tim kuasa hukum nya Advokat Dodi I.K, didampingi Advokat Hamka Ferynando, S.H., Advokat Rozali Nur Muhammad, S.H., M.H., dan Advokat Inda Oktarina, S.H., M.H.,saat Konfrensi Pers di Firma Hukum Indonesia Justicia beralamat Citra Grand City Palembang Senin (27/11)

Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bahwa Alhamdulillah Puji Syukur Gugatan NY di Pengadilan Negeri Palembang berujung Kandas dan klien kami AS akan segera melakukan Gugat Balik atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh NY.

NY melakukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap Akta Nikah/kutipan nikah yang di Terbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kertapati yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tahun 2021 dan putusan tersebut telah Inkracht/berkekuatan hukum tetap, Atas perintah putusan PTUN Palembang, KUA Kertapati sudah mencabut register akta nikah/buku nikah tersebut dan sudah melaksanakan mengeksekusi buku tersebut kepada NY, namun NY belum mengembalikan Dokumen Negara tersebut.

Bahwa di dalam gugatan permohonan, Penggugat NY meminta agar Majelis Hakim dalam perkara aquo menyatakan : yang
1. Menyatakan Sah menurut Hukum, perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 03 Desember 2014 di Novotel Palembang berikut dengan seluruh akibat hukumnya.

2. Menyatakan Cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan PTUN Palembang Nomor : 44/G/2021/PTUN tanggal 25 Agustus 2021;
Sehingga atas permohonan tersebut kami Tim Kuasa Hukum AS mengajukan Jawaban/Eksepsi terkait dalil-dalil dan petitum Penggugat mengenai kompetensi Absolut, bahwa bukan lah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Palembang mengadili terkait apa yang diminta oleh Penggugat NY.

Alhamdulilah Allahuakbar Bantahan/Eksepsi kami dikabulkan dan majelis hakim menerima Eksepsi kami dengan Putusan sela yang amar nya berbunyi “
Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan II dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, menghukum penggugat untuk membayar perkara ini”.

Atas kandas nya gugatan NY klien kami akan segera mengajukan Gugatan Balik dan Pengaduan Ke APH atas Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh NY dikarena NY menyalagunakan Buku Nikah yang telah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi sebagai bahan/dokumen melakukan Pelaporan baik di kepolisian dan melakukan gugatan ke Pengadilan, sehingga hal tersebut sangat mendzolimi dan merugikan klien kami baik materiil maupun imateriil, dan diduga kuat memiliki motif tidak baik sehingga bertubi tubi ingin menghancurkan karier dan pribadi klien kami, menyerang kehormatan, fitnah, berprasangka buruk, dan mencemarkan nama baik klien kami, In Syaa Allah atas kesabaran klien kami bahwa yakinlah orang yang berbuat jahat kepada orang lain.

Sebenarnya dia telah berbuat jahat kepada dirinya sendiri dan akan kembali balasan ke diri nya sendiri, maka nya sampai detik ini klien kami sabar dan belum ada reaksi apapun, klien kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, klien kami dari awal sudah sangat luar biasa baik nya, namun tetap saja terus di ganggu.

Tim kuasa hukum AS berpesan kepada NY, agar stop lah mengganggu klien kami, tak ada untung nya berperkara, malah merugi, jika ingin baik baik, kontak saya, kita sebagai mediator siap memediasi kan, maaf bukan kami takut, kami siap menghadapi sampai kemana, tapi buang waktu dan energi saja, orang sudah sibuk mikirkan bagaimana pergi ke Bulan, ini kita sibuk berperkara, semoga NY dan kita semua mendapatkan hidayah dan jalan terbaik, tutup” Dodi IK.

Tags: Perbuatan Dzolim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Selama Hampir 8 Bulan Kasus Pengeroyokan Yendi Saputra Hingga Meninggal Belum Tuntas, Desri Nago SH Tegaskan Ini Preseden Buruk Polres Ogan Ilir dan Polsek Pemulutan

Next Post

Heri Amalindo dan Firdaus Hasbullah Berikan Dukungan Kepada Yulian Gunhar Untuk Menjadi Ketum KONI Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Jamin Keandalan Distribusi Energi Sumsel, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tajamkan Kompetensi Tim Pengendali Supply Loss

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In