Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

Palembang, lamanqu.com – Fikri bin Baki yang merupakan terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti Shabu seberat 97,63 gram kembali dihadirkan dalam persidangan guna mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (21/12/2021).
Dalam persidangan yang diketuai Harun Yulianto, SH.MH, JPU Kejati Sumsel menyatakan terdakwa Fikri bin Baki terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatannya, JPU Dede Muhammad Yasin, SH.MH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri bin Baki dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”tegas Dede.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasehat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan.
“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 30 Agustus 2021 lalu oleh anggota Satres Narkoba Polda Sumsel di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Pada saat itu anggota Satres Narkoba Polda Sumsel melakukan Undercover Buy dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 97,63 gram.
Saat diinterogasi terdakwa mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama Ujuana (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News