• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Lolos Dari Pidana Mati

Reporter Editor Sumsel
26 Oktober 2021
lolos dari pidana mati, sindikat narkoba antar provinsi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Terdakwa sindikat narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu 15 kg sabu yakni Elpani Jon Naibaho (42) warga Deli Serdang Sumatera Utara, serta Sehat Maruli Tua Silalahi (46) warga Babul Makmur Provinsi Aceh lolos dari pidana mati.

Majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH, Selasa (26/10/2021) mengatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mengenai jerat pasal kepada kedua terdakwa yakni terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama seumur hidup.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Paul.

Menurut majelis hakim, dalam pertimbangan hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, baik JPU Kejari Palembang Dani, SH serta penasihat hukum Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding.

Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa yang merupakan target operasi BNN RI, ditangkap saat kendaraan Bus yang dibawa melintas di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang.

Diketahui dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan, mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta dari Nasrul atau Nasrun (Ditangkap di Medan) disimpan didalam bus Pariwisata yang dikendarai terdakwa yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas.

Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN RI ketika bus Pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya ByPass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keselurhan 15.528 gram.

Saat di interogasi petugas terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar ke seseorang yang berada di Jakarta.

Tags: lolos dari pidana matiNarkotika jenis sabupidana penjara selama seumur hidup
ADVERTISEMENT
Previous Post

50 Prajurit Yonif 310/KK Diberangkatkan Ke Singapura

Next Post

Pertanyakan Izin Amdal Pembangunan Gedung OJK Regional VII, FMBB Datangi DLHK Kota Palembang

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In