• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Agustus 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

Reporter Editor Sumsel
29 Desember 2021
korupsi pembangunan masjid sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (Mantan Plt. Karo Kesra Pemprov Sumsel) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa dihadirkan melalui layar monitor guna mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Rabu (29/12/2021).

sidang perkara dugaan korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, SH.MH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain secara korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim, yakni Mukti Sulaiman selama 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi selama 8 tahun penjara, serta membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Sulaiman selama 7 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi selama 8 tahun penjara, pidana denda masing-masing sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Abdul Aziz saat bacakan putusan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dengan kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dikonfirmasi usai persidangan, Mochammad Radyan, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan hak yang sama bahwa untuk saat ini pihak Kejati Sumsel masih menyatakan pikir-pikir.

“Untuk saat ini jaksa masih pikir-pikir, nanti dalam waktu paling lama tujuh hari jaksa sudah menentukan sikapnya apakah terima putusan atau banding,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara.

Tags: dugaan tindak pidana korupsikorupsi pembangunan Masjid Sriwijayamelakukan perbuatan melawan hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Masyarakat Harus Diberi Pemahaman Tentang Radikalisme

Next Post

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Editor Sumsel

Info Terkait

Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen di Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT KMM

10 Februari 2026
Perkara Dugaan Tipikor

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Oknum PNS Jaksa Gadungan

13 November 2025
dugaan tindak pidana korupsi apar

Kuasa Hukum Terdakwa Aprizal Kembalikan Dana Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejari Empat Lawang

11 November 2025
Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

11 November 2025
Pemberian KUR Mikro

Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Dugaan Tipikor Pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar Pada Bank Plat Merah di Kacang Pembantu Semendo

11 November 2025
Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

2 Oktober 2025

Berita Terbaru

Karang Taruna RT 20 RW 06 Talang Jambe Usung “Ruang Tumbuh”, Wadah Pemuda Belajar dan Berkarya

HUT RI ke-81 Jadi Momentum GRIB Jaya Sumsel Tancap Gas, Hercules Serukan Kader Berani Bela Hak Rakyat

Rumah Tak Lagi Bocor, Ibu Sumilah Menikmati Hunian yang Lebih Layak Berkat TMMD Kodim 0418/Palembang

Wadan Satgas TMMD ke-129 Pastikan RTLH Bapak Fernando Dikerjakan Sesuai Target

Wadan Satgas TMMD Pantau RTLH Bapak Fernando, Harapkan Jadi Hunian yang Lebih Nyaman

Tak Sekadar Mengejar Rampung, Satgas TMMD Diminta Jaga Detail Pembangunan RTLH

Rumah Bapak Fernando Perlahan Berubah, Wadan Satgas TMMD Pastikan Pembangunan Berjalan Baik

Rumah Bapak Fernando Dibangun, Wadan Satgas Pastikan RTLH TMMD Beri Manfaat Nyata

Hari Ke-24, Wadan Satgas TMMD ke-129 Cek Langsung Kualitas Pembangunan RTLH Sasaran 11

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In