• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Reporter Editor Sumsel
29 Desember 2021
Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz SH MH, Rabu (29/12/2021) menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dan terdakwa Ahmad Nasuhi secara bergantian.

fakta sidang dugaan korupsi

“Jika dihubungkan dengan fakta sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya maka kami selaku Majelis Hakim menyatakan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Mukti Sulaiman belum terpenuhi,” terang majelis hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, jika pemberian Justice Collaborator (JC) harus dilakukan sesuai syarat. Adapun syarat JC, yakni pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara.

“Pelaku yang diberikan JC mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama , terdakwa memberikan keterangan dan bukti yang signifikan kepada penyidik sehingga dapat mengungkap pelaku lainnya yang memiliki peran yang besar hingga pelaku tersebut dapat mengembalikan aset dalam rangka pengembalian kerugian negara. Dari itu dalam perkara ini JC terdawka Mukti Sulaiman belum terpenuhi,” ujar Majelis Hakim

Masih kata Hakim, dalam perkara ini terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, serta membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Tags: mengungkap suatu perkaramenjatuhkan pidana penjaraPemberian Justice Collaborator
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

Next Post

Kwarda, Kwarcab dan Kwaran Se-Sumsel Diminta Kompak Sukseskan Pertikara Nasional

Editor Sumsel

Info Terkait

akan adanya transaksi narkotika, tiga paket sabu, kasus kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Senilai Rp. 300 Juta Dituntut 13 Tahun Penjara

29 Juli 2021

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In