• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kurir Sabu Senilai Rp. 300 Juta Dituntut 13 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 Juli 2021
akan adanya transaksi narkotika, tiga paket sabu, kasus kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengganjar terdakwa kasus kepemilikan narkotika hampir 300 gram senilai Rp. 300 juta bernama Amirullah (25) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Terdakwa yang dihadirkan secara virtual, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto S.H M.H, dijerat JPU Kejati Sumsel Devianti Itera S.H terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengam pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp. 1 miliar, Subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Devi bacakan amar tuntutan. Kamis (29/07/2021)

Oleh majelis hakim, terdakwa di berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan (Pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang Suratno S.H, pada persidangam yang digelar Kamis pekan depan.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Ditemui usai pembacaan tuntutan, Suratno SH penasihat hukum terdakwa mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

“Nanti saja, akan kami sampaikan pledoi pada Kamis pekan depan, ini lagi menyiapkan nota pembelaan,” singkat Suratno.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Amirullah yang merupakan warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Maret 2021 silam.

Terdakwa ditangkap berkat adanya informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika yang dibawa terdakwa dalam mobil Bus antar kota antar provinsi di wilayah kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang bus yang tidak lain adalah terdakwa, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus pelastik bening yang di bungkus lagi dengan lakban warna kuning dengan berat brutto 297,38 gram seharga Rp 300 juta disembunyikan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Pauzan (DPO) di Aceh untuk diserahkan pada pembeli yang telah memesan pada Eric (DPO) di Palembang dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 9 juta jika terdakwa berhasil menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Eric (DPO).

Tags: ditemukan tiga paket sabumenjatuhkan pidana penjarasidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cerita Pasien Isoman Muba Didatangi Hingga Dibawai Bingkisan oleh Dodi Reza

Next Post

Herman Deru Lobi Pemerintah Pusat Minta Tambahan 150 Ribu Vial Vaksin Untuk Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

29 Desember 2021
sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika

Miliki Narkoba Seberat 13.724 Gram KGS. Adi Fitriansyah di Vonis 9 Tahun Penjara

21 Juni 2021

Berita Terbaru

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Lakukan Monitoring dan Penguatan di Rutan Kelas I Palembang

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban, Hadirkan Kebahagiaan untuk Masyarakat Sekitar dalam Momentum Idul Adha

Wujud Syukur dan Kepedulian, Hj Diana Potong 9 Ekor Sapi Kurban di Tiga Kecamatan

Idul Adha 1447 H, Fauzi Amro Bersama Firmansyah Serta Ali Subri Bagikan Daging Kurban kepada Warga Palembang

PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Hampir 2.000 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat

Semarak Iduladha di Kilang Plaju, Ribuan Kantong Daging Qurban Disalurkan Penuh Kepedulian

Ice Trisnawati Terpilih Pimpin INKINDO Sumsel 2026–2031, Konsultan Lokal Minta Perlindungan

Idul Adha 1447 Wagub Cik Ujang Tekankan Keikhlasan Berkorban dan Pelayanan untuk Masyarakat

Berita Populer

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Rangkaian kegiatan Jambore Sumsel 2026 resmi ditutup melalui Closing Ceremony dan pemberian awarding kepada pelaku UMKM serta sponsor pendukung, Minggu...

Read more

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Ketua PWNU Sumatera Selatan, Ustadz Hendra Zainuddin bersama Ketua DPW PKB Sumsel, Nasrul Halim, menggelar kegiatan mancing bersama sebagai ajang...

Read more

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak
Reporter YN
24 Mei 2026

Palembang, LamanQu. Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) Chairul S Matdiah, meminta masyarakat untuk lebih jeli...

Read more

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In