• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kurir Sabu Senilai Rp. 300 Juta Dituntut 13 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
29 Juli 2021
akan adanya transaksi narkotika, tiga paket sabu, kasus kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengganjar terdakwa kasus kepemilikan narkotika hampir 300 gram senilai Rp. 300 juta bernama Amirullah (25) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Terdakwa yang dihadirkan secara virtual, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto S.H M.H, dijerat JPU Kejati Sumsel Devianti Itera S.H terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengam pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp. 1 miliar, Subsidair 6 bulan kurungan,” tegas Devi bacakan amar tuntutan. Kamis (29/07/2021)

Oleh majelis hakim, terdakwa di berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan (Pledoi) secara tertulis melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang Suratno S.H, pada persidangam yang digelar Kamis pekan depan.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Harun.

Ditemui usai pembacaan tuntutan, Suratno SH penasihat hukum terdakwa mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

“Nanti saja, akan kami sampaikan pledoi pada Kamis pekan depan, ini lagi menyiapkan nota pembelaan,” singkat Suratno.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Amirullah yang merupakan warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Maret 2021 silam.

Terdakwa ditangkap berkat adanya informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika yang dibawa terdakwa dalam mobil Bus antar kota antar provinsi di wilayah kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang bus yang tidak lain adalah terdakwa, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus pelastik bening yang di bungkus lagi dengan lakban warna kuning dengan berat brutto 297,38 gram seharga Rp 300 juta disembunyikan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Pauzan (DPO) di Aceh untuk diserahkan pada pembeli yang telah memesan pada Eric (DPO) di Palembang dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 9 juta jika terdakwa berhasil menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Eric (DPO).

Tags: ditemukan tiga paket sabumenjatuhkan pidana penjarasidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cerita Pasien Isoman Muba Didatangi Hingga Dibawai Bingkisan oleh Dodi Reza

Next Post

Herman Deru Lobi Pemerintah Pusat Minta Tambahan 150 Ribu Vial Vaksin Untuk Sumsel

Editor Sumsel

Info Terkait

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

Hakim Tolak Justice Collaborator Mukti Sulaiman

29 Desember 2021
sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika

Miliki Narkoba Seberat 13.724 Gram KGS. Adi Fitriansyah di Vonis 9 Tahun Penjara

21 Juni 2021

Berita Terbaru

Di Balik Senyum Ibu Sumilah, Harapan Baru Tumbuh dari Program TMMD Ke-129 Kodim 0418/Palembang

Atap Harapan Mulai Berdiri, Rumah Ibu Sriyanti Perlahan Berubah Lewat Sentuhan TMMD

Kuasa Hukum: PT Roda Prima Perkasa Siap Buktikan Kepatuhan Pajak

TMMD Kodim 0418/Palembang Selesaikan Sumur Bor, Air Bersih Hadir di Pesantren Minhajul Aulia

Air Bersih Segera Mengalir, Progres Sumur Bor TMMD di Rumah Tahfidz Al Fatihah Capai Tahap Akhir

Setetes Harapan dari Kedalaman 78 Meter, Satgas TMMD dan Warga Berjuang Hadirkan Air Bersih untuk Mushola Hidayatullah

Setetes Harapan dari Kedalaman 78 Meter, Satgas TMMD dan Warga Berjuang Hadirkan Air Bersih untuk Mushola Hidayatullah

Pengeboran Sudah Mencapai Kedalaman 43 Meter, Warga Talang Jambe Menanti Air yang Telah Lama Dinanti

Hari Ke-9 TMMD Kodim 0418/Palembang, Menggali Harapan Air Bersih untuk Mushala Al Mufakat

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In