• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pengadilan Tipikor Palembang Terima Berkas Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Reporter Editor Sumsel
9 September 2021
Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Berkas Dua Tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, yang Terjerat kasus dugaan korupsi dana Hibah Masjid Sriwijaya resmi di terima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (9/9/2021).

Berkas kedua tersangka Sebanyak dua bundel yang dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, kemudian diterima langsung oleh Petugas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang Cecep Sudrajat, SH MH.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi, SH MH membenarkan dua berkas tersebut telah diterima dan saat ini masih dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh Petugas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Untuk selanjutnya dilakukan registrasi terlebih dahulu baru nanti akan diajukan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan guna penetapan persidangan,” ujar Sahlan kepada awak media.

Sahlan juga mengatakan bahwa untuk jadwal persidangan sendiri akan ditetapkan dalam waktu beberapa hari kedepan dan bisa di lihat melalui website Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Untuk jadwal sidang bisa di lihat langsung nanti melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang ada di website Pengadian Negeri (PN) Palembang,” pungkasnya.

Sementara untuk jalannya persidangan, Sahlan juga mengatakan bahwa kemungkinan besar tetap melalui sistem daring (sidang online) dan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus Ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Tags: Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijayakorupsi pembangunan Masjid SriwijayaTerjerat Kasus Korupsi
ADVERTISEMENT
Previous Post

PKS Telah Menyiapkan Kader Terbaik Untuk Pilkada Mendatang

Next Post

Wakil Bupati Beni Hernedi Ikuti UCLG ASPAC Executive Bureau Meeting

Editor Sumsel

Info Terkait

berkas tersangka korupsi, korupsi dana hibah, tersangka kasus korupsi masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

5 Januari 2022
korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

29 Desember 2021
penasihat hukum, saksi

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

26 November 2021
kasus dugaan korupsi masjid sriwijaya, Penganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman: Keterangan Saksi Yang Hadir

Penasehat hukum mukti sulaiman : keterangan saksi tidak ada yang memberatkan

21 Oktober 2021
saksi terkait dugaan korupsi, korupsi pembangunan masjid sriwijaya, kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Panggil HM Yansuri Sebagai Saksi Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

18 Oktober 2021
kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi dari Legislatif dan Sekwan DPRD Sumsel Berikan Keterangan

7 Oktober 2021

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In