• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Agustus 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

Reporter Editor Sumsel
26 November 2021
penasihat hukum, saksi

Suasana Ruang Sidang || (RZ)

Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid II yang menjerat dua terdakwa , yakni Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Karo Kesra) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman, Jumat (26/11/2021).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Abdul Aziz, SH.MH, penasihat hukum Mukti Sulaiman menghadirkan dua orang ahli sekaligus, yakni Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Dr. Mahmud Mulyadi, SH.MH dari Universitas Sumatera Utara (Ahli Hukum Pidana).

dikonfirmasi usai sidang, Bahrul Ilmi Yakup mengungkapkan bahwa penuntut umum telah keliru mendakwakan perbuatan terdakwa Mukti Sulaiman masuk dalam ranah hukum pidana.

“Sejauh keilmuan saya, saya melihat posisi terdakwa Mukti Sulaiman tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tidak bersalah yang dimaksudkannya itu bahwa terdakwa Mukti Sulaiman tidak menyalahgunakan kewenangannya dan tidak melebihi batas diluar kewenangannya.

“Dari sisi keilmuan saya sebagai ahli hukum administrasi negara menilai perbuatan terdakwa Mukti Sulaiaman secara tegas tidak melawan hukum,” bebernya.

Sementara itu Iswadi Idris, SH.MH selaku penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman mengaku sengaja menghadirkan dua ahli guna dimintai pendapat terkait delik perkara yang menjerat kliennya.

“Sengaja kami menghadirkan dua ahli dipersidangan, guna menilai delik perkara dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat klien kami,” kata Iswadi pada awak media.

Iswadi juga menambahkan bahwa delik perkara yang dikenakan pada kliennya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu melanggar PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.

“Kami ingin menjelaskan pendapat ahli dipersidangan terkait peraturan perundang-undangan, apakah benar dapat menjadi acuan dalam menjatuhkan pidana seseorang dalam hal ini klien kami,”ungkapnya.

Dilanjutkannya, dalam persidangan ahli hukum administrasi negara mengatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan terkait teknis kerja, sehingga apapun yang dilanggar dalam peraturan tersebut hanya pelanggaran pada administrasi.

“Sehingga unsur perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagiamana dakwaaan JPU itu ahli menilai tidak dapat terpenuhi.” tutupnya.

Tags: korupsi pembangunan Masjid SriwijayaMantan Sekda Sumselperbuatan melawan hukumranah hukum pidana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keluarga Ingin Dibangun Mausoleum untuk Maradona

Next Post

Membanggakan, Pameran Produk Terbanyak Hasil Karya SMK di Sumsel Mendapatkan Rekor MURI

Editor Sumsel

Info Terkait

Perbuatan Melawan Hukum

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Palembang, Ibu Gugat Anak Terkait Harta Warisan

6 Agustus 2025
Perbuatan Melawan Hukum

PT BSPC Diduga Akan Menyita Aset Karyawan Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Tim Penasehat Hukum Desri SH Tegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum

15 September 2023
suara adzan, pernyataan menteri agama, Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Pengacara Kondang Asal Palembang Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

7 Maret 2022
korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Terlibat Korupsi Masjid Siriwjaya, Mukti dan Nasuhi di Vonis Berbeda

29 Desember 2021
saksi terkait dugaan korupsi, korupsi pembangunan masjid sriwijaya, kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Panggil HM Yansuri Sebagai Saksi Dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

18 Oktober 2021
Lahan Pembangunan Masjid, korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, JPU Panggil 11 Orang Saksi

5 Oktober 2021

Berita Terbaru

TMMD ke-129 Perkuat Kemanunggalan, Hari Ke-18 Pemasangan Tandon Air Jadi Langkah Nyata Hadirkan Air Bersih bagi Warga Talang Jambi

Kerja Presisi di Ketinggian, Hari Ke-18 Satgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pasang Tandon Air Sumur Bor

TMMD Kodim 0418/Palembang Tuntaskan Tahap Krusial Sumur Bor, Tandon Air Mulai Dipasang di Rumah Tahfidz Alfatihah

TMMD Kodim 0418/Palembang Bangun Pos Kamling, Dorong Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Hari ke-18 TMMD, Personel Yon TP 950 Tuntaskan Tahap Akhir Pembangunan Pos Kamling

TMMD Hari ke-18, Satgas Kodim 0418/Palembang Kebut Penyelesaian Pos Kamling untuk Perkuat Keamanan Warga

Hari ke-18 TMMD, Satgas Kodim 0418/Palembang Pacu Penyelesaian Seluruh Sasaran Fisik

Jalan 750 Meter Dibangun Lewat TMMD, Akses dan Perekonomian Warga Talang Jambi Kian Terbuka

TMMD Hari ke-18, Satgas Kodim 0418/Palembang Kebut Pengerasan Jalan 750 Meter di Talang Jambe

Berita Populer

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya

Siswa SONS Tidak Bisa Ikut Di O2SN, Berikut Penjelasannya
Reporter YN
8 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Beberapa waktu yang lalu, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel melalui...

Read more

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar

Gebyar Perlombaan Nuansa Muharram 1448 H: Sinergi IRMAS Babul Ihsan dan SMAN Sumsel Mengabdi Sukses Digelar
Reporter YN
6 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram sekaligus menumbuhkan semangat belajar, berakhlak, dan berprestasi pada generasi muda, Remaja Masjid (IRMAS) Babul Ihsan...

Read more

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional

Wujud Komitmen Kepedulian Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Santuni 111 Anak Yatim di Sekitar Wilayah Operasional
Reporter YN
6 Juli 2026

Plaju,LamanQu.Com-Di tengah kesibukan dan dinamika Kehidupan yang terus berjalan, selalu ada ruang untuk berhenti sejenak, bersyukur, dan berbagi kasih. Sebab...

Read more

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?

Segel Rektorat dan Ancaman Mosi Tidak Percaya, Krisis Dialog di Universitas PGRI Palembang?
Reporter YN
21 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Gelombang kritik terhadap tata kelola kampus kembali mencuat di lingkungan Universitas PGRI Palembang. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In