• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Pengacara Kondang Asal Palembang Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Reporter Editor Sumsel
7 Maret 2022
suara adzan, pernyataan menteri agama, Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Kontroversi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal suara Adzan yang dianalogikan dengan gonggongan anjing masih menjadi polemik dan memancing respon yang beragam dari seluruh warga negara Indonesia. Salah satunya muncul dari pengacara kondang asal Kota Palembang, Alamsyah Hanafiah SH MH.

Hal itu diketahui saat pengacara senior ini menggelar press reales dikantornya yang beralamat di Jalan Jend. Basuki Rachmat Kota Palembang, Senin (7/3/2022).

Menanggapi pernyataan Menteri Agama tersebut, Alamsyah Hanafiah sebagai seorang praktisi hukum mengatakan dirinya merasa perlu mengambil sikap atas kegaduhan yang sedang terjadi. Apalagi sebagai umat Islam ia merasa terpanggil untuk menegakkan kebenaran.

Keseriusannya dalam menanggapi hal tersebut terlihat saat ia menyatakan telah mendaftarkan perkara gugatan perdata terhadap Yaqut Cholil Qoumas dengan Nomor 128/PDT/2022/PN Jakarta Pusat.

“Kalau langkah hukum kita sudah mendaftarkan gugatan perdata pada tanggal 2 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tinggal nunggu panggilan sidang,” ucapnya saat diwawancarai awak media.

Alamsyah Hanafiah menegaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh Menteri Agama adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Maka dari itu pihaknya secara tegas akan tetap memperjuangkan kebenaran.

“Ya dalam gugatan atau permohonan, kita minta nyatakan bahwa pernyataannya adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Terkait pernyataan itu juga Alamsyah Hanafiah menilai Yaqut Cholil Qoumas harus mundur dari jabatannya sebagai Menteri Agama karena telah membuat gaduh seluruh warga Indonesia khususnya umat Islam.

“Harusnya mundur karena pernyataan dia ini sudah melukai umat Islam. Presiden Joko Widodo punya kewenangan penuh untuk memberhentikannya, karena pernyataan dia itu sangat tidak layak diucapkan seorang menteri agama hingga membuat kegaduhan, khususnya bagi umat muslim,” pungkasnya.

Tags: perbuatan melawan hukumperkara gugatan perdataPernyataan Menteri AgamaSuara Adzan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga ada Pungli BPNT di Desa Waluya Karawang, 3 Wartawan Dianiaya Oknum Aparat Desa

Next Post

Pangdam III/Slw: Dalami Intel Praktek Bukan Intel Teori

Editor Sumsel

Info Terkait

Perbuatan Melawan Hukum

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Palembang, Ibu Gugat Anak Terkait Harta Warisan

6 Agustus 2025
Perbuatan Melawan Hukum

PT BSPC Diduga Akan Menyita Aset Karyawan Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Tim Penasehat Hukum Desri SH Tegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum

15 September 2023
penasihat hukum, saksi

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

26 November 2021

Berita Terbaru

Hangatnya Kebersamaan Pasiter Kodim 0725/Sragen Tinjau Progres TMMD Reg ke-128 di Desa Puro

Indonesia dan Polandia Pererat Hubungan Bilateral Lewat Pendidikan, Budaya, hingga Perdagangan

Jalan Cor TMMD Jadi Awal Harapan Baru Bagi Pak Warno

Menkomdigi Ungkap Ribuan Anak Terpapar Judi Online, Komisi III DPR Desak Pemerintah Berantas Judol

Kini Petani Desa Puro Tersenyum, Jalan Sawah Sudah Dicor Mulus

Jalan Persawahan Sudah Mulus, Kini Saatnya Warga Ikut Menjaga

Kajian Hukum & Organisasi: Kesalahan Fundamental Pembentukan Organisasi Tandingan Dan Pelanggaran Oknum Pengurus Koni Pusat Terhadap Upaya Melegalkan Asosiasi Sepakbola Mini Indonesia (ASMI) Menggantikan Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI)

Sumur Bor TMMD Bawa Kebahagiaan Baru, Air Bersih Kini Mengalir ke Rumah Warga

Menko Yusril: Pemerintah Tak Pernah Larang Nobar Film Dokumenter Pesta Babi

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Bali and Beyond Travel Fair
Reporter lian
14 Mei 2026

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima audiensi jajaran pengurus Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali di...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In