• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, September 1, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Palembang, Ibu Gugat Anak Terkait Harta Warisan

Reporter YN
6 Agustus 2025
Perbuatan Melawan Hukum
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 134/Pdt.G/2025/PN Plg, pada Rabu (6/8/2025), dengan agenda pembacaan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam perkara ini, Hilda Wilson Sunardi (77) selaku penggugat menggugat tiga dari empat anak kandungnya sendiri, terkait pembagian harta warisan dan harta bersama peninggalan almarhum suaminya, William Sunardi.

Adapun pihak tergugat yaitu:

Tergugat I: Joyce Sunardi Widjaja
Tergugat II: Chris Sunardi
Tergugat III: Dina Sunardi Langit
Ketiganya merupakan anak kandung dari penggugat.

Penggugat Hilda Wilson Sunardi diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JHON REDO & REKAN, yang terdiri dari Jhon Redo, S.H., M.H., Rukhiyat Audidtiar, S.H., Mohammad Maulana Kusumawardhana, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H.

Menurut Jhon Redo, kliennya memiliki harta bersama dengan almarhum suami. Secara hukum, 50% dari harta tersebut adalah milik sah Ibu Hilda, sedangkan sisanya merupakan harta waris yang seharusnya dibagi kepada para ahli waris, yakni anak-anaknya.

“Namun faktanya, ketika Ibu Hilda ingin memanfaatkan harta yang menjadi hak miliknya, ia tidak dapat melakukannya karena memerlukan persetujuan tanda tangan anak-anaknya. Sayangnya, mereka tidak bersedia memberikan tanda tangan dengan berbagai alasan,” ujar Jhon Redo.

Ia menambahkan, kliennya menduga anak-anaknya menunggu dirinya wafat agar harta warisan tersebut bisa dibagi rata tanpa memperhitungkan hak 50% milik Hilda sebagai istri dari almarhum.

Sidang hari ini sebelumnya telah diawali dengan proses mediasi, namun tidak membuahkan hasil atau gagal mencapai kesepakatan. Sidang pun dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Dalam pernyataannya kepada media, Hilda mengungkapkan bahwa dirinya ingin menjual sebagian harta yang atas nama pribadi, namun selalu dihalang-halangi oleh anak-anaknya.

“Saya bilang ke mereka, Mama tidak punya uang dan tidak bekerja. Tapi tetap dihalangi. Mereka banyak alasan, katanya harga terlalu murah dan macam-macam,” ungkap Hilda.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada sebagian harta warisan yang telah dijual dan hasilnya dibagi rata. Namun kali ini ia menggugat tiga anaknya, yakni anak kedua, ketiga, dan keempat.

“Suami saya sudah meninggal 18 tahun lalu. Harta itu ada yang atas nama saya, ada juga atas nama saya dan anak-anak. Yang mau saya jual adalah harta yang atas nama saya pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat belum bersedia memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan.

Sebelumnya diberitakan, humas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Pelambang mengatakan saat di konfirmasi terkait Perkaranya : 134/Pdt.G/2025/PN Plg membenarkan bahwa besok tanggal 6 Agustus 2025 akan di adakan sidang tersebut.

Bahwa agenda sidang besok, ini merupakan sidang yang ke-empat (4)

Ditempat terpisah, Haryanto Jubir PN Kelas 1 Palembang saat di konfirmasi awak media via Whatsapp (WA) mengatakan, sesuai jadwal persidangan di SIPP perkara ini sidang selanjutnya tanggal 6 Agustus 2025 dengan agenda sidang laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan.

Tags: harta warisanIbu Gugat Anakperbuatan melawan hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Konflik Batas Muratara-Muba Kembali Memuncak, Ada Jejak Crazy Rich Palembang?

Next Post

Semangat Kemanusiaan, 312 Pekerja Pertamina Plaju, Donorkan 109 Liter Darah untuk Kehidupan

YN

Info Terkait

harta warisan

Anak Kandung Almarhum Syamsudin Gumai Ambil Alih Aset, Gembok Rumah dan Ruko Milik Alm. Syamsudin Gumai

14 April 2025
Perbuatan Melawan Hukum

PT BSPC Diduga Akan Menyita Aset Karyawan Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Tim Penasehat Hukum Desri SH Tegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum

15 September 2023
suara adzan, pernyataan menteri agama, Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Pengacara Kondang Asal Palembang Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

7 Maret 2022
penasihat hukum, saksi

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

26 November 2021

Berita Terbaru

Kejari Palembang Tegaskan Profesional Tangani Perkara Pengeroyokan Junaidi alias Ajun

PN Palembang Tegaskan “Pembuktian Tugas Jaksa”, Kuasa Hukum Saksi Korban Pertanyakan Sikap Hakim Perkara Ajun

Babinsa Bukit Baru Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Tengah Kemarau Panjang

Tim Satgas Penyuluh Karhutla Tinjau Lokasi Kebakaran Lahan di Kertapati, Minta Titik Asap Kembali Disiram

Sosialisasi Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI di Kodim 0418/Palembang, Perkuat Sinergi Pencegahan

Tim Penyuluh Karhutla Seskoad Tinjau Lahan Terbakar dan Edukasi Warga Gandus

Lanud Smh Gelar Sholat Istisqo dan Doa Bersama Semoga Segera Turun Hujan Karena Sudah Lama Kemarau Panjang di Sumsel

Menjawab Tantangan dengan Inovasi, Kilang Plaju Raih Enam Penghargaan EPSA 2026

Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026, BRI Konsiten Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In