PALEMBANG,LamanQu.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, objektif, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Mohammad Nasir, S.H., M.H. melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang, Budi Harahap, S.H., M.H memberikan tanggapan terkait penanganan perkara dugaan pengeroyokan dengan Nomor Perkara 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
Dalam perkara tersebut, Junaidi, ST alias Ajun menjalani proses hukum atas perkara yang berkaitan dengan korban Irza Prasetya bin Amir Chandra.
Budi mengatakan, Kejari Palembang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya akan berpedoman pada hukum serta mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas.
“Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk selalu menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, setiap perkara yang ditangani oleh Kejari Palembang akan diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Budi menegaskan, Kejari Palembang tidak akan mengesampingkan prinsip-prinsip penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut. Seluruh tahapan proses hukum akan dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab.
“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam proses persidangan, fakta-fakta perkara akan diuji berdasarkan keterangan para pihak, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Palembang memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan prinsip profesionalitas dan integritas, Kejari Palembang berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Yanti)










