• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 7, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Nekat Jual Narkoba Nyonya Elly di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter Editor Sumsel
21 Juli 2021
perkara kepemilikan narkotika
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika terdakwa atas nama Nyonya Elly (65 Tahun) Binti Abdullah (Alm) dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/07/2021)

Majelis hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak, dalam amar putusannya menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, adapun hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba, sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya'”ucap Toch saat bacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyonya Elly Binti Abdullah (Alm) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegasnya.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Indah Kumala Dewi, S.H dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 19.30 di rumahnya yang terletak dijalan Segaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok merek sampoerna mild warna putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,380 gram.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Narkotika jenis sabuSidang perkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Memperoleh Uang di Instagram

Next Post

Harnojoyo Umumkan PPKM Mikro di Palembang Diperpanjang

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Aksi Mahasiswa IMM di Kantor Gubernur Sumsel Berjalan Damai dan Kondusif, Kapolrestabes Palembang Apresiasi Massa

Kematian Jon Daus Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Beri Kepastian Hukum

Haraku Ramen Perluas Bisnis di Palembang, Outlet Kedua Resmi Hadir di Palembang Icon

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In