• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Oktober 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Reporter YN
6 Oktober 2026
Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau
Bagikan ke Whatsapp

PALEMBANG,LamanQu.Com-Tim Riset dan Advokasi Hukum Media Siber PLUSMINUS bersama jejaring pers dan perwakilan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengumumkan kesiapan pendaftaran Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Bupati PALI dan Sekretaris Daerah Kabupaten PALI.

 

Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim dan menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan Pembiaran Administrasi dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa yang merugikan warga pemilik lahan terdampak kegiatan Seismik 3D.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Advokat Fahmi Nugroho, SH, Selasa (6/10/2026), Tim Advokasi membeberkan sejumlah dasar hukum gugatan.

 

Alibi Ultra Vires Dinilai Sesat Hukum

Poin pertama yang disoroti adalah alasan Pemkab PALI yang terus menolak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyesuaian tarif lokal kompensasi lahan Seismik 3D dengan dalih takut Ultra Vires atau melanggar Pergub Sumsel No.40/2017.

Menurut Tim Advokasi PLUSMINUS Hengky Yohanes., alibi tersebut merupakan bentuk penyesatan administrasi.

“Gubernur Sumsel melalui Surat Sekda No. 2196/II/2024 tertanggal 30 April 2024 jo. Pasal 10 Pergub 40/2017 telah menyerahkan mandat delegasi kewenangan penuh kepada Bupati PALI untuk menetapkan tarif lokal berbasis tingkat kemahalan daerah,” ujar Hengky.

 

Mereka juga mencontohkan praktik serupa di daerah penghasil migas lain seperti Rokan Hilir, Bangka, Batang Hari, Buton, Wajo, Nunukan, Sukamara hingga Kutai Kartanegara yang berhasil menerbitkan Perbup turunan tanpa hambatan hukum.

Selain itu, merujuk Pasal 22 jo. Pasal 53 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib menggunakan diskresi untuk mengatasi kemandekan pelayanan publik.

Permohonan Legal Opinion Kejari Diabaikan

Tim PLUSMINUS juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian administratif telah dilakukan.

Melalui Surat Resmi No.38/RED-PM/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, Redaksi PLUSMINUS telah memohon kepada Bupati PALI c.q. Sekda PALI untuk memfasilitasi permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri PALI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Namun permohonan tersebut tidak digubris.

 

“Ini bukti iktikad buruk dan pembiaran total. Kami sudah tawarkan jalan paling santun lewat LO Kejari, tapi Sekda dan Pemkab PALI membatu,” tegasnya.

Desak Penghentian Sementara Seismik 3D

Dalam berkas gugatan, penggugat juga melayangkan petitum provisi atau tuntutan putusan sela berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2023.

Penggugat mendesak Majelis Hakim PN Muara Enim untuk menerbitkan penetapan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional Seismik 3D PT BGP Indonesia/PHR di wilayah Kabupaten PALI sampai diterbitkannya payung hukum tarif lokal yang sah.

Langkah ini disebut sebagai circuit breaker untuk mencegah kerusakan lahan warga tanpa jaminan kompensasi yang adil dan meredam eskalasi konflik sosial.

Gugatan ini juga menarik Kemendagri RI, Kemenhan RI, dan KemenESDM RI sebagai Turut Tergugat, setelah disposisi resmi kementerian pusat yang didisposisikan ke Inspektorat PALI pun disebut diabaikan.

 

Bukan Soal Nominal, Tapi Kepastian Hukum

Tim Advokasi juga menegaskan, fokus utama CLS ini bukan pada besaran angka rupiah, melainkan pemulihan hak publik atas kepastian hukum.

Angka Uji Petik 2024 yakni Rintis Rp7.500 dan Bor Rp200.000 hanya dijadikan bukti komparasi bahwa tarif lama Pergub 40/2017 sebesar Rp5.000 sudah tidak rasional.

Dampak dari pembiaran regulasi ini, kata mereka, telah memicu krisis informasi dan gelombang ketidakpuasan warga, salah satunya terlihat dari sosialisasi ulang di Desa Talang Akar.

“Selama ini publik dijebak dalam narasi keliru seolah masyarakat menghambat Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal akar masalahnya adalah kelumpuhan regulasi Pemkab PALI,” tutupnya.

 

Sementara itu, Akademisi, Ade Indra Chaniago mengatakan, kita prihatin dengan masyarakat.

“Saya siap memback up gugatan yang akan dilakukan adinda Hengki. Kita berharap lewat gugatan ini, mereka tidak lagi bekerja cuman menggugurkan kewajiban. Kita sedih, ini sudah panjang perjalanan, kita masukan surat, kita lakukan audiensi. Tapi tidak ada respon. ini upaya terkahir kita sebagai warga negara,memiliki hak hukum untuk melakukan gugatan. Karena kita tidak tahu harus mengadu kemana?,” ucapnya.

Ade mengungkapkan, pihaknya sebenarnya tidak mau sampai mengggugat seperti ini.

“Tapi sepertinya mereka minta digugat. Ini kita sampaikan karena tidak ada respon, tidak ada tindaklanjutnya. sepertinya dibawa kerapat tidak. tidak digubris sama sekali. sebenarnya kita tidak sabar, tapi kita ikuti proses itu,” tambahnya.

 

 

Advokat Fahmi Nugroho menambahkan, untuk CLS kantor kami baru sampai notifikasi. Balum sampai ke gugatan teknis. Untuk CLS adalah hak warga negara, untuk gugatan jika ada pelanggaran ham, ada kepentingan yang dirugikan, dan ada kelalaian penyelenggara negara. untuk yang kita akan gugat itu termasuk kelalaian penyelenggara negara. ini sudah 9 tahun. Perbub harusnya disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Upaya CLS dilakukan, jika semua upaya tidak bisa dilaksanakan, upaya terakhir maka melalui pengadilan. kita berusaha, pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab PALI belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan Citizen Lawsuit tersebut.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

YN

Info Terkait

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

6 Oktober 2026
Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

5 Oktober 2026
Hindari Bahaya Listrik, PDK Kosgoro 1957 Palembang Bantu Pemindahan Trafo di Masjid KH. Balqi, Banten

Hindari Bahaya Listrik, PDK Kosgoro 1957 Palembang Bantu Pemindahan Trafo di Masjid KH. Balqi, Banten

5 Oktober 2026
60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

4 Oktober 2026
Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

4 Oktober 2026
Anggaran Desa Cihanjuang

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

3 Oktober 2026

Berita Terbaru

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Mengurangi Biaya Perawatan Mobil Tua Dilingkungan Biro Umum dan Perlengkapan, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Upacara HUT TNI KE-81 Tahun,Pengabdian Tak Pernah Berhenti untuk Bangsa dan Negara

Hindari Bahaya Listrik, PDK Kosgoro 1957 Palembang Bantu Pemindahan Trafo di Masjid KH. Balqi, Banten

60 Tahun KAHMI, Ahmad Doli Dorong Alumni HMI Rangkul Potensi Umat dan Bangsa

Konsolidasi Diperkuat, PKB Sumsel Targetkan Struktur Partai Mengakar hingga RT

Kades dan BPD Desa Cihanjuang Beri Hak Jawab dan Sanggahan, Proses Anggaran Terbuka dan Berdasarkan Hasil Musyawarah

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In