• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Juni 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkara TP Pencurian dan atau Pencurian Dengan Pemberatan

Reporter YN
13 November 2024
Perkara TP Pencurian dan atau Pencurian Dengan Pemberatan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sesuai dasar Laporan Polisi No : LP/B/1193/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 23 Oktober 2024, atas nama pelapor Erlan Kurnadi.

Waktu kejadian hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.36 WIB, TKPdi Bank Mandiri Palembang Pusat Dagang (depan Megahria) Jalan T.P. Rustam Effendi Palembang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes pol M.Anwar R.S.H.,S.Ik mengatakan, Korban seorang wiraswasta atas nama Dedi Suparman, 38 tahun warga Jalan SMB Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan.

Tersangka TJ Bin Nurul Bakti 36 tahun, Wiraswasta, beralat di Tanjung Barangan Perumahan Mutiara Barang I Blok B No. 09 RT. 002 RW. 003 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat I Kota Palembang
(berperan melakukan pencurian cek tunai sejumlah Rp 99.500.000,-)

Kedua, AR Bin Sa’ari (47 tahun), PNS, beralamat Jl. Husni Basri Lrg. Tri Tunggal Perum GSS No. 40 RT. 006 RW. 001 Kel. Sukamulya Kec. Sematang Borang Palembang. (berperan yang melakukan pencairan cek)

Ketiga, HR Bin Bujang Harmonis (36 tahun), Karyawan Honorer, beralamat Jl. Sersan Sani Lrg. Kandis III No. 879 RT. 012 RW. 004 Kel. Talang Aman Kec. Kemuning Kota Palembang.
(berperan menerima cek dari TJ dan diserahkan kepada AR untuk dicairkan)

Barang Bukti :
– 1 (satu) buah rekening koran atas nama pemilik rekening bank Mandiri atas nama Dedi Suparman dengan nomor rekening 1130001810864.
– 1 (satu) foto dokumentasi pada saat pelaku mencairkan cek di bank mandiri terdapat identitas pelaku atas nama Ahmad Rusdi dan 1 (satu) lembar cek bank mandiri dengan nomor cek I0 350560 tanggal 21 Oktober 2024 dengan jumlah sebesar Rp. 99.5000.000.-
(Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
– Uang tunai sejumlah Rp 96.500.000,- (hasil dari pencairan cek yang dilakukan oleh para pelaku)

Dia menjelaskan, Kronologi Berawal pada hari Senin tanggal tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib saat korban melakukan pengecekan mutasi melalui aplikasi Livin by Mandiri dan terlihat uang di rekening giro korban tersebut ada transaksi uang keluar pada hari senin tanggal 21 oktober 2024
sekira pukul 11.36 WIB.

Setelah korban mengecek mutasi ada transaksi uang keluar tersebut kemudian korban menelpon sdra ARIF untuk menanyakan apakah sdra ARIF ada melakukan penarikan uang, namun dari keterangan sdr ARIF tidak pernah melakukan penarikan uang di rekening giro milik korban.

Korban langsung menelpon pihak bank mandiri untuk menanyakan uang keluar tersebut karena korban merasa tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang tersebut.

Dari keterangan pihak bank menjelaskan bahwa dari kode transaksi uang keluar tersebut, pelaku melakukan penarikan terhadap uang milik korban tersebut dengan cara pencairan melalui cek. Dikarenakan hal tersebut kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan Pada hari Rabu tanggal 23 oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib, anggota unit IV subdit III Jatanras mendapatkan informasi salah satu diduga pelaku an ARBin Sa’ari sedang berada di daerah Jl. Merdeka. Informasi tersebut dilaporkan kepada Kasubdit III Jatanras yang kemudian memerintahkan
Kanit IV Subdit III AKP Taufik Ismail, SH. MH. dan panit IPDA Doni Siswanto SH. MH. melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut A1, langsung dilakukan penangkapan.

Hasil pengembangan, berhasil diamankan 2 tersangka lainnya di daerah talang jambe dan di Sungai lilin kab. Musi banyuasin.

“Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan. Para Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.

Para tersangka telah menjadikan korban sebagai target dikarenakan sudah mengetahui bahwa korban merupakan nasabah perorangan yang tidak perlu memakai stempel di cek tunai (nasabah prioritas).

Tags: pencurian cek tunai
ADVERTISEMENT
Previous Post

Calon Bupati dan Wakil Bupati OKUS Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan M.Faisal Ranopa Paparkan Visi dan Misi Yang Pro Rakyat, Optimis Menang di Pilkada OKU Selatan 2024

Next Post

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Tiket KA Sudah Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Sinergi Pusri dengan Kementan untuk Mengembalikan Kejayaan Kopi Kintamani Bali

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In