• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Perkara TP Pencurian dan atau Pencurian Dengan Pemberatan

Reporter YN
13 November 2024
Perkara TP Pencurian dan atau Pencurian Dengan Pemberatan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sesuai dasar Laporan Polisi No : LP/B/1193/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tanggal 23 Oktober 2024, atas nama pelapor Erlan Kurnadi.

Waktu kejadian hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.36 WIB, TKPdi Bank Mandiri Palembang Pusat Dagang (depan Megahria) Jalan T.P. Rustam Effendi Palembang.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes pol M.Anwar R.S.H.,S.Ik mengatakan, Korban seorang wiraswasta atas nama Dedi Suparman, 38 tahun warga Jalan SMB Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan.

Tersangka TJ Bin Nurul Bakti 36 tahun, Wiraswasta, beralat di Tanjung Barangan Perumahan Mutiara Barang I Blok B No. 09 RT. 002 RW. 003 Kel. Bukit Baru Kec. Ilir Barat I Kota Palembang
(berperan melakukan pencurian cek tunai sejumlah Rp 99.500.000,-)

Kedua, AR Bin Sa’ari (47 tahun), PNS, beralamat Jl. Husni Basri Lrg. Tri Tunggal Perum GSS No. 40 RT. 006 RW. 001 Kel. Sukamulya Kec. Sematang Borang Palembang. (berperan yang melakukan pencairan cek)

Ketiga, HR Bin Bujang Harmonis (36 tahun), Karyawan Honorer, beralamat Jl. Sersan Sani Lrg. Kandis III No. 879 RT. 012 RW. 004 Kel. Talang Aman Kec. Kemuning Kota Palembang.
(berperan menerima cek dari TJ dan diserahkan kepada AR untuk dicairkan)

Barang Bukti :
– 1 (satu) buah rekening koran atas nama pemilik rekening bank Mandiri atas nama Dedi Suparman dengan nomor rekening 1130001810864.
– 1 (satu) foto dokumentasi pada saat pelaku mencairkan cek di bank mandiri terdapat identitas pelaku atas nama Ahmad Rusdi dan 1 (satu) lembar cek bank mandiri dengan nomor cek I0 350560 tanggal 21 Oktober 2024 dengan jumlah sebesar Rp. 99.5000.000.-
(Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
– Uang tunai sejumlah Rp 96.500.000,- (hasil dari pencairan cek yang dilakukan oleh para pelaku)

Dia menjelaskan, Kronologi Berawal pada hari Senin tanggal tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 wib saat korban melakukan pengecekan mutasi melalui aplikasi Livin by Mandiri dan terlihat uang di rekening giro korban tersebut ada transaksi uang keluar pada hari senin tanggal 21 oktober 2024
sekira pukul 11.36 WIB.

Setelah korban mengecek mutasi ada transaksi uang keluar tersebut kemudian korban menelpon sdra ARIF untuk menanyakan apakah sdra ARIF ada melakukan penarikan uang, namun dari keterangan sdr ARIF tidak pernah melakukan penarikan uang di rekening giro milik korban.

Korban langsung menelpon pihak bank mandiri untuk menanyakan uang keluar tersebut karena korban merasa tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang tersebut.

Dari keterangan pihak bank menjelaskan bahwa dari kode transaksi uang keluar tersebut, pelaku melakukan penarikan terhadap uang milik korban tersebut dengan cara pencairan melalui cek. Dikarenakan hal tersebut kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan Pada hari Rabu tanggal 23 oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib, anggota unit IV subdit III Jatanras mendapatkan informasi salah satu diduga pelaku an ARBin Sa’ari sedang berada di daerah Jl. Merdeka. Informasi tersebut dilaporkan kepada Kasubdit III Jatanras yang kemudian memerintahkan
Kanit IV Subdit III AKP Taufik Ismail, SH. MH. dan panit IPDA Doni Siswanto SH. MH. melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut A1, langsung dilakukan penangkapan.

Hasil pengembangan, berhasil diamankan 2 tersangka lainnya di daerah talang jambe dan di Sungai lilin kab. Musi banyuasin.

“Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan. Para Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.

Para tersangka telah menjadikan korban sebagai target dikarenakan sudah mengetahui bahwa korban merupakan nasabah perorangan yang tidak perlu memakai stempel di cek tunai (nasabah prioritas).

Tags: pencurian cek tunai
ADVERTISEMENT
Previous Post

Calon Bupati dan Wakil Bupati OKUS Nomor Urut 2 Iwan Hermawan dan M.Faisal Ranopa Paparkan Visi dan Misi Yang Pro Rakyat, Optimis Menang di Pilkada OKU Selatan 2024

Next Post

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Tiket KA Sudah Bisa Dipesan 45 Hari Sebelum Keberangkatan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In