• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid II Dituntut 10 Tahun dan 15 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 Desember 2021
sidang kasus korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid II yang menjerat Mantan Sekda Sumsel sekaligus ketua TAPD Mukti Sulaiman dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (8/12/2021).

Dalam persidangan, Tim JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian. Dalam tuntutannya JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

sidang kasus korupsi, korupsi masjid sriwijaya

Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta memberatkan kedua terdakwa untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan,”tegas Tim JPU Kejati Sumsel saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sumsel, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada kedua terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jum’at 17 Desember 2021 dengan agenda pledoi,”tutup Abdul Aziz.

Dikonfirmasi usai sidang Roy Riyadi, SH.MH dari Tim JPU Kejati Sumsel mengatakan terkait uang pengganti tidak dikenakan terhadap kedua terdakwa, karena menurutnya kedua terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Tidak dikenakan uang pengganti karena mereka tidak menikmati hasil kejahatan,” ujar Roy pada awak media.

Untuk diketahui pada pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 – 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Tags: kasus korupsi infrastrukturKasus Pembangunan Masjid Sriwijayakorupsi Masjid Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Dapat Dukungan Gubernur Se-Sumbagsel Hadirkan Kampus IPDN di Pagaralam

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel II Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelurahan Sekip Jaya Dalam Mengatasi Banjir

Editor Sumsel

Info Terkait

KPK Benarkan OTT Bupati Muba, kasus korupsi infrastruktur

KPK Benarkan OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex

16 Oktober 2021
Lepas dari Jerat Hukum, korupsi Masjid Sriwijaya

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Optimis Kliennya Lepas dari Jerat Hukum

14 Oktober 2021
Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Deputy MAKI Sumsel Minta Kejati Usut Tuntas Tersangka Lain Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

18 Juni 2021
tersangka terkait pembangunan masjid sriwijaya, Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pembangunan Masjid Sriwijaya

8 Maret 2021

Berita Terbaru

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

MPUII Gelar Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat se-Sumatera di Palembang, Dorong Sinergi Keumatan Nasional

SIRA Datangi KPK RI Terkait Pelaksanaan Pekerjaan Proyek, Khususnya pada Dinas PUPR Muara Enim TA 2024/2025

Longsor di Cisarua Bandung Barat, 30 Rumah Tertimbun, 3 Orang Meninggal

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

SN Prana Putra Sohe Buka Turnamen Gaple Nasional di Palembang, Hadiah Motor dan Elektronik, Diikuti Ratusan Peserta

Toga Hitam dan Tinta Jurnalis: Di Balik Ketokohan Chairul S Matdiah

Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT Ke-22 Oku Selatan

Berita Populer

Putra Sumsel Alumni IPB Fauzi Amro Motivasi Siswa Kelas 12 Kenali Kampus IPB

Alumni IPB
Reporter YN
20 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Ikatan Keluarga Mahasiswa Bumi Sriwijaya (IKAMUSI) Institute Pertanian Bogor (IPB) mengadakan sharing terkait perkuliahan di kampus IPB. Dengan...

Read more

Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Ziarah Kubra 2026
Reporter YN
26 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, memimpin rapat bersama panitia pelaksana Haul dan Ziarah Kubra Habib...

Read more

Pelantikan KSMI Palembang Tegaskan Kesiapan Dukung Piala Asia Sepak Bola Mini 2026

Piala Asia Sepak Bola Mini
Reporter YN
24 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Perkembangan sepak bola mini di Indonesia terus menunjukkan tren positif dan kian menguat sebagai bagian penting dalam sistem...

Read more

Luxury Padel Resmi Dibuka di Palembang, Hadirkan Fasilitas Modern Berstandar Nasional

Luxury Padel
Reporter YN
23 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dunia olahraga rekreasi di Kota Palembang semakin semarak dengan diresmikannya Luxury Padel, pusat olahraga padel modern yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In