• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Agustus 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Optimis Kliennya Lepas dari Jerat Hukum

Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2021
Lepas dari Jerat Hukum, korupsi Masjid Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Dwi Kridayani, Syarifudin dan Burkian untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).

Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini adalah pemeriksaan tiga saksi yaitu Syarifudin, Dwi Kridayani dan Burkian. Untuk Syarifudin dan Dwi Kridayani adalah terdakwa dalam perkara lain tapi masih satu kesatuan dengan perkara ini.

“Terkait pemeriksaan saksi hari ini, posisi keterangan saksi-saksi tidak ada yang terkait langsung dengan keadaan klien kami Pak Mukti Sulaiman selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) waktu itu. Ini tentang pengajuan anggaran di hilir bukan proses di hulu. Tidak ada kaitan dengan proses dihilir,” ujarnya.

Lebih lanjut Iswadi menjelaskan, untuk penggunaan anggaran di hilir, kontrak, lelang, pengerjaan lapangan, ternyata banyak problem, sampai tanah juga ada masalah.

“Klien kita ini selaku TAPD, tapi itu anggaran sudah disahkan DPRD Provinsi Sumsel di APBD 2014 yang dipakai di APBD 2015. Begitupula tahun 2016 untuk penggunaan di tahun 2017. Artinya ini clear tidak ada masalah,” bebernya.

Iswadi menjelaskan, kliennya dianggap tidak melaksanakan peran selaku TAPD. Tapi proses TAPD itu final di DPRD Provinsi Sumsel, dan sah sudah berbentuk APBD. Bahkan sudah berbentuk Perda, dan itu claer.

“Saksi hari ini tidak ada kaitan dengan klien kami. Sehingga saya optimis klien kami Pak Mukti Sulaiman bisa lepas dari jerat hukum,” pungkasnya.

Tags: korupsi Masjid Sriwijayalepas dari jerat hukumtidak melaksanakan peran
ADVERTISEMENT
Previous Post

70 Persen Sekolah Swasta di Sumsel Kekurangan Siswa

Next Post

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang Siap Bersinergis dengan Forum Silaturahmi Kerja Nyata UMKM Sriwijaya

Editor Sumsel

Info Terkait

sidang kasus korupsi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid II Dituntut 10 Tahun dan 15 Tahun Penjara

8 Desember 2021

Berita Terbaru

Jaga Gajah Sumatera, Kilang Plaju Rawat Warisan Alam Sumsel

NGINAP NYAMAN DI FAVE+ HOTEL PALEMBANG MULAI RP 450.000 PER MALAM

Dari Infrastruktur ke Kultur: Transformasi Mobilitas Kota Palembang

Dengan Iuran Hanya Rp16.800 per Bulan, Pemkab Muba Dorong Kolaborasi Luas Demi Wujudkan Universal Coverage Jamsostek

Dansatgas Kolonel Arh Erik Novianto Sangat Senang Progaram TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang tepat Waktu

TMMD Ke -129 Kodim 0418/Palembang Berakhir, Warga Mewarisi Jalan, Rumah Layak Huni Hingga Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan

Jalan 750 Meter Rampung 100 Persen, Kini Kendaraan Roda Empat Bisa Melintas

Penutupan TMMD ke-129 Kodim 048/18 Palembang Diwarnai Bakti Sosial untuk Masyarakat

Drumband SMA Negeri 21 Palembang Turut Sukseskan Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418/Palembang

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In