• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Optimis Kliennya Lepas dari Jerat Hukum

Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2021
Lepas dari Jerat Hukum, korupsi Masjid Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Dwi Kridayani, Syarifudin dan Burkian untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).

Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini adalah pemeriksaan tiga saksi yaitu Syarifudin, Dwi Kridayani dan Burkian. Untuk Syarifudin dan Dwi Kridayani adalah terdakwa dalam perkara lain tapi masih satu kesatuan dengan perkara ini.

“Terkait pemeriksaan saksi hari ini, posisi keterangan saksi-saksi tidak ada yang terkait langsung dengan keadaan klien kami Pak Mukti Sulaiman selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) waktu itu. Ini tentang pengajuan anggaran di hilir bukan proses di hulu. Tidak ada kaitan dengan proses dihilir,” ujarnya.

Lebih lanjut Iswadi menjelaskan, untuk penggunaan anggaran di hilir, kontrak, lelang, pengerjaan lapangan, ternyata banyak problem, sampai tanah juga ada masalah.

“Klien kita ini selaku TAPD, tapi itu anggaran sudah disahkan DPRD Provinsi Sumsel di APBD 2014 yang dipakai di APBD 2015. Begitupula tahun 2016 untuk penggunaan di tahun 2017. Artinya ini clear tidak ada masalah,” bebernya.

Iswadi menjelaskan, kliennya dianggap tidak melaksanakan peran selaku TAPD. Tapi proses TAPD itu final di DPRD Provinsi Sumsel, dan sah sudah berbentuk APBD. Bahkan sudah berbentuk Perda, dan itu claer.

“Saksi hari ini tidak ada kaitan dengan klien kami. Sehingga saya optimis klien kami Pak Mukti Sulaiman bisa lepas dari jerat hukum,” pungkasnya.

Tags: korupsi Masjid Sriwijayalepas dari jerat hukumtidak melaksanakan peran
ADVERTISEMENT
Previous Post

70 Persen Sekolah Swasta di Sumsel Kekurangan Siswa

Next Post

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang Siap Bersinergis dengan Forum Silaturahmi Kerja Nyata UMKM Sriwijaya

Editor Sumsel

Info Terkait

sidang kasus korupsi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid II Dituntut 10 Tahun dan 15 Tahun Penjara

8 Desember 2021

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In