• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Optimis Kliennya Lepas dari Jerat Hukum

Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2021
Lepas dari Jerat Hukum, korupsi Masjid Sriwijaya
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Dwi Kridayani, Syarifudin dan Burkian untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/10/2021).

Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini adalah pemeriksaan tiga saksi yaitu Syarifudin, Dwi Kridayani dan Burkian. Untuk Syarifudin dan Dwi Kridayani adalah terdakwa dalam perkara lain tapi masih satu kesatuan dengan perkara ini.

“Terkait pemeriksaan saksi hari ini, posisi keterangan saksi-saksi tidak ada yang terkait langsung dengan keadaan klien kami Pak Mukti Sulaiman selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) waktu itu. Ini tentang pengajuan anggaran di hilir bukan proses di hulu. Tidak ada kaitan dengan proses dihilir,” ujarnya.

Lebih lanjut Iswadi menjelaskan, untuk penggunaan anggaran di hilir, kontrak, lelang, pengerjaan lapangan, ternyata banyak problem, sampai tanah juga ada masalah.

“Klien kita ini selaku TAPD, tapi itu anggaran sudah disahkan DPRD Provinsi Sumsel di APBD 2014 yang dipakai di APBD 2015. Begitupula tahun 2016 untuk penggunaan di tahun 2017. Artinya ini clear tidak ada masalah,” bebernya.

Iswadi menjelaskan, kliennya dianggap tidak melaksanakan peran selaku TAPD. Tapi proses TAPD itu final di DPRD Provinsi Sumsel, dan sah sudah berbentuk APBD. Bahkan sudah berbentuk Perda, dan itu claer.

“Saksi hari ini tidak ada kaitan dengan klien kami. Sehingga saya optimis klien kami Pak Mukti Sulaiman bisa lepas dari jerat hukum,” pungkasnya.

Tags: korupsi Masjid Sriwijayalepas dari jerat hukumtidak melaksanakan peran
ADVERTISEMENT
Previous Post

70 Persen Sekolah Swasta di Sumsel Kekurangan Siswa

Next Post

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang Siap Bersinergis dengan Forum Silaturahmi Kerja Nyata UMKM Sriwijaya

Editor Sumsel

Info Terkait

sidang kasus korupsi

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid II Dituntut 10 Tahun dan 15 Tahun Penjara

8 Desember 2021

Berita Terbaru

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In