• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid II Dituntut 10 Tahun dan 15 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 Desember 2021
sidang kasus korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid II yang menjerat Mantan Sekda Sumsel sekaligus ketua TAPD Mukti Sulaiman dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (8/12/2021).

Dalam persidangan, Tim JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian. Dalam tuntutannya JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

sidang kasus korupsi, korupsi masjid sriwijaya

Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta memberatkan kedua terdakwa untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan,”tegas Tim JPU Kejati Sumsel saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sumsel, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada kedua terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jum’at 17 Desember 2021 dengan agenda pledoi,”tutup Abdul Aziz.

Dikonfirmasi usai sidang Roy Riyadi, SH.MH dari Tim JPU Kejati Sumsel mengatakan terkait uang pengganti tidak dikenakan terhadap kedua terdakwa, karena menurutnya kedua terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Tidak dikenakan uang pengganti karena mereka tidak menikmati hasil kejahatan,” ujar Roy pada awak media.

Untuk diketahui pada pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 – 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Tags: kasus korupsi infrastrukturKasus Pembangunan Masjid Sriwijayakorupsi Masjid Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Dapat Dukungan Gubernur Se-Sumbagsel Hadirkan Kampus IPDN di Pagaralam

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel II Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelurahan Sekip Jaya Dalam Mengatasi Banjir

Editor Sumsel

Info Terkait

KPK Benarkan OTT Bupati Muba, kasus korupsi infrastruktur

KPK Benarkan OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex

16 Oktober 2021
Lepas dari Jerat Hukum, korupsi Masjid Sriwijaya

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Optimis Kliennya Lepas dari Jerat Hukum

14 Oktober 2021
Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Deputy MAKI Sumsel Minta Kejati Usut Tuntas Tersangka Lain Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

18 Juni 2021
tersangka terkait pembangunan masjid sriwijaya, Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pembangunan Masjid Sriwijaya

8 Maret 2021

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In