• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, April 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid II Dituntut 10 Tahun dan 15 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 Desember 2021
sidang kasus korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid II yang menjerat Mantan Sekda Sumsel sekaligus ketua TAPD Mukti Sulaiman dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (8/12/2021).

Dalam persidangan, Tim JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian. Dalam tuntutannya JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

sidang kasus korupsi, korupsi masjid sriwijaya

Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta memberatkan kedua terdakwa untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan,”tegas Tim JPU Kejati Sumsel saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sumsel, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada kedua terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jum’at 17 Desember 2021 dengan agenda pledoi,”tutup Abdul Aziz.

Dikonfirmasi usai sidang Roy Riyadi, SH.MH dari Tim JPU Kejati Sumsel mengatakan terkait uang pengganti tidak dikenakan terhadap kedua terdakwa, karena menurutnya kedua terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Tidak dikenakan uang pengganti karena mereka tidak menikmati hasil kejahatan,” ujar Roy pada awak media.

Untuk diketahui pada pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 – 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Tags: kasus korupsi infrastrukturKasus Pembangunan Masjid Sriwijayakorupsi Masjid Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Dapat Dukungan Gubernur Se-Sumbagsel Hadirkan Kampus IPDN di Pagaralam

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel II Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelurahan Sekip Jaya Dalam Mengatasi Banjir

Editor Sumsel

Info Terkait

KPK Benarkan OTT Bupati Muba, kasus korupsi infrastruktur

KPK Benarkan OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex

16 Oktober 2021
Lepas dari Jerat Hukum, korupsi Masjid Sriwijaya

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Optimis Kliennya Lepas dari Jerat Hukum

14 Oktober 2021
Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Deputy MAKI Sumsel Minta Kejati Usut Tuntas Tersangka Lain Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

18 Juni 2021
tersangka terkait pembangunan masjid sriwijaya, Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pembangunan Masjid Sriwijaya

8 Maret 2021

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In