• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid II Dituntut 10 Tahun dan 15 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
8 Desember 2021
sidang kasus korupsi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya jilid II yang menjerat Mantan Sekda Sumsel sekaligus ketua TAPD Mukti Sulaiman dan Mantan Karo Kesra Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (8/12/2021).

Dalam persidangan, Tim JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa secara bergantian. Dalam tuntutannya JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

sidang kasus korupsi, korupsi masjid sriwijaya

Atas perbuatannya JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta memberatkan kedua terdakwa untuk membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Mukti Sulaiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan,”tegas Tim JPU Kejati Sumsel saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sumsel, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz, SH.MH menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada kedua terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan.

“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jum’at 17 Desember 2021 dengan agenda pledoi,”tutup Abdul Aziz.

Dikonfirmasi usai sidang Roy Riyadi, SH.MH dari Tim JPU Kejati Sumsel mengatakan terkait uang pengganti tidak dikenakan terhadap kedua terdakwa, karena menurutnya kedua terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Tidak dikenakan uang pengganti karena mereka tidak menikmati hasil kejahatan,” ujar Roy pada awak media.

Untuk diketahui pada pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 – 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Tags: kasus korupsi infrastrukturKasus Pembangunan Masjid Sriwijayakorupsi Masjid Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Herman Deru Dapat Dukungan Gubernur Se-Sumbagsel Hadirkan Kampus IPDN di Pagaralam

Next Post

Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil Sumsel II Akan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kelurahan Sekip Jaya Dalam Mengatasi Banjir

Editor Sumsel

Info Terkait

KPK Benarkan OTT Bupati Muba, kasus korupsi infrastruktur

KPK Benarkan OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex

16 Oktober 2021
Lepas dari Jerat Hukum, korupsi Masjid Sriwijaya

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman Optimis Kliennya Lepas dari Jerat Hukum

14 Oktober 2021
Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Deputy MAKI Sumsel Minta Kejati Usut Tuntas Tersangka Lain Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

18 Juni 2021
tersangka terkait pembangunan masjid sriwijaya, Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pembangunan Masjid Sriwijaya

8 Maret 2021

Berita Terbaru

Konsolidasi Menuju 2029, Optimalisasi Peran Anggota Fraksi Partai Golkar dalam Penguatan Konsolidasi Organisasi dan Pemenangan Pemilu

Organda Kota Palembang Mengeluarkan Surat Sesuai Dengan Peraturan Berlaku, Berikut Beberapa Disampaikan

Kilang Plaju Satukan Doa dan Ikhtiar Lahir Batin melalui Sholat Istisqa di Tengah Kemarau

Rutan Kelas I Palembang Perkuat Sinergi dengan Insan Media melalui Coffee Morning

Afrizal Hady, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Tolak Tunda Sidang dan Tolak Agenda Eksepsi, Advokat Irza Prasetya WO Lagi

Asap Karhutla Mencekik, Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat Ajukan Tujuh Tuntutan

Dewan Pers Jadi Saksi Integritas, PWI Sumsel Pasang Badan Bela Jurnalis Senior dari Tudingan “Abal-Abal”

Klarifikasi Tak Temukan Titik Temu, Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Irza Prasetya Walk Out, Persoalkan Dakwaan hingga Independensi Majelis Hakim

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In