• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seharga Rp 300 Ribu, Hendra alias Ciken Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
22 September 2021
gara-gara sepaket sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Hanya gara-gara sepaket sabu seharga Rp 300 ribu, terdakwa Hendra alias Ciken (42) harus mendekam di penjara. Kemudian Rabu (22/9/21) sekitar pukul 14.30 WIB, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warga Jalan Soak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, hadir secara virtual dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Agnes, SH.MH guna mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susianto, SH.MH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra alias Ciken dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas Indra saat bacakan tuntutan.

“Lalu barang bukti satu paket plastik bening berisi sabu 0,301 gram, ponsel merek Oppo warna hitam dan uang Rp 450 ribu dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Megaria, SH dari Posbakum PN Palembang menegaskan bahwa atas tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan.

“Mohon satu minggu yang mulia untuk menyampaikan pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Dari persidangan diketahui kejadian bermula pada hari Rabu 2 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Suka Bangun 2, Km 6, Kelurahan Soak Simpur, Kecamatan Sukarame, berawal dari saksi Moh Danul dan saksi Rangga menyamar sebagai pemesan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300 ribu dengan terdakwa Hendra alias Ciken.

Kedua anggota yang menyamar pun bertemu dengan terdakwa di Jalan Suka Bangun II, setelah transaksi terdakwa Hendra alias Ciken langsung dibekuk polisi berikut barang bukti yang baru dibelinya dari Iwan (DPO). Hingga perkaranya naik ke persidangan.

Tags: gara-gara sepaket sabuNarkotika jenis sabuplastik bening berisi sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kegitan Sosial Bedah Rumah Program Palembang Peduli

Next Post

Alex Noerdin dan Muddai Madang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Dukung UMKM Naik Kelas, 1.000 Pelaku Ekraf Bali Lakukan Akad Massal KUR

Jejak TMMD di Sekolah Tinggalkan Senyum dan Semangat Baru

500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen untuk Masa Depan Desa

Resmi Dilantik, 64 Penilai Kekayaan Intelektual Siap Bantu UMKM Ekraf Akses Kredit Bank

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Selamatkan Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Lahan, Prabowo: Ini Bukti Nyata, Bukan Seremoni!

Kementerian Investasi Hubungkan Tol Trans Sumatera ke Pelabuhan Tanjung Carat, Bidik Efisiensi Biaya

Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bersinergi Genjot PNBP dan Swasembada Energi

Dukung Generasi Sehat Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In