• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seharga Rp 300 Ribu, Hendra alias Ciken Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
22 September 2021
gara-gara sepaket sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Hanya gara-gara sepaket sabu seharga Rp 300 ribu, terdakwa Hendra alias Ciken (42) harus mendekam di penjara. Kemudian Rabu (22/9/21) sekitar pukul 14.30 WIB, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warga Jalan Soak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, hadir secara virtual dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Agnes, SH.MH guna mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susianto, SH.MH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra alias Ciken dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas Indra saat bacakan tuntutan.

“Lalu barang bukti satu paket plastik bening berisi sabu 0,301 gram, ponsel merek Oppo warna hitam dan uang Rp 450 ribu dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Megaria, SH dari Posbakum PN Palembang menegaskan bahwa atas tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan.

“Mohon satu minggu yang mulia untuk menyampaikan pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Dari persidangan diketahui kejadian bermula pada hari Rabu 2 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Suka Bangun 2, Km 6, Kelurahan Soak Simpur, Kecamatan Sukarame, berawal dari saksi Moh Danul dan saksi Rangga menyamar sebagai pemesan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300 ribu dengan terdakwa Hendra alias Ciken.

Kedua anggota yang menyamar pun bertemu dengan terdakwa di Jalan Suka Bangun II, setelah transaksi terdakwa Hendra alias Ciken langsung dibekuk polisi berikut barang bukti yang baru dibelinya dari Iwan (DPO). Hingga perkaranya naik ke persidangan.

Tags: gara-gara sepaket sabuNarkotika jenis sabuplastik bening berisi sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kegitan Sosial Bedah Rumah Program Palembang Peduli

Next Post

Alex Noerdin dan Muddai Madang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Dari Kolaborasi, Tumbuh Kontribusi: Kilang Plaju Terima Apresiasi Bea Cukai Palembang atas Kontribusi Devisa Hasil Ekspor

Ratu Dewa Bilang ‘Enjoy’ Saat Palembang Diselimuti Kabut Asap, Ari Derta: Jangan Terjebak Satu Kalimat, Lihat Kerja Nyatanya!

Aksi Mahasiswa IMM di Kantor Gubernur Sumsel Berjalan Damai dan Kondusif, Kapolrestabes Palembang Apresiasi Massa

Kematian Jon Daus Usai Dijemput Polisi, Kuasa Hukum Desak Kapolda Sumsel Beri Kepastian Hukum

Haraku Ramen Perluas Bisnis di Palembang, Outlet Kedua Resmi Hadir di Palembang Icon

Kilang Plaju Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lahat, Bangun Sinergi Edukasi Bijak Berenergi dan Optimalisasi Potensi Lokal

PT Syarifah Alawiyah Insyirah (SAI), Biro Perjalanan Umrah dan Haji

Dari Lingkaran Pertemanan Menuju Kesiapan Kerja

Pemkab PALI Digugat Warga, Polemik Tarif Kompensasi Seismik 3D Masuk Meja Hijau

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In