• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juli 3, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Miliki Sabu Seharga Rp 300 Ribu, Hendra alias Ciken Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
22 September 2021
gara-gara sepaket sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Hanya gara-gara sepaket sabu seharga Rp 300 ribu, terdakwa Hendra alias Ciken (42) harus mendekam di penjara. Kemudian Rabu (22/9/21) sekitar pukul 14.30 WIB, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Warga Jalan Soak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, hadir secara virtual dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Agnes, SH.MH guna mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susianto, SH.MH menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra alias Ciken dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” tegas Indra saat bacakan tuntutan.

“Lalu barang bukti satu paket plastik bening berisi sabu 0,301 gram, ponsel merek Oppo warna hitam dan uang Rp 450 ribu dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Megaria, SH dari Posbakum PN Palembang menegaskan bahwa atas tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan.

“Mohon satu minggu yang mulia untuk menyampaikan pledoi,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Dari persidangan diketahui kejadian bermula pada hari Rabu 2 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Suka Bangun 2, Km 6, Kelurahan Soak Simpur, Kecamatan Sukarame, berawal dari saksi Moh Danul dan saksi Rangga menyamar sebagai pemesan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300 ribu dengan terdakwa Hendra alias Ciken.

Kedua anggota yang menyamar pun bertemu dengan terdakwa di Jalan Suka Bangun II, setelah transaksi terdakwa Hendra alias Ciken langsung dibekuk polisi berikut barang bukti yang baru dibelinya dari Iwan (DPO). Hingga perkaranya naik ke persidangan.

Tags: gara-gara sepaket sabuNarkotika jenis sabuplastik bening berisi sabu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kegitan Sosial Bedah Rumah Program Palembang Peduli

Next Post

Alex Noerdin dan Muddai Madang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021
pengedar sabu, narkotika jenis sabu, vonis penjara

Pengedar Sabu Kawasan Jakabaring di Vonis 12 Tahun Penjara

17 November 2021

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

Rakor Pemilu 2019, Bawaslu Sumsel Ajak ASN Jaga Netralitas

Rakor Pemilu 2019, Bawaslu Sumsel Ajak ASN Jaga Netralitas
Reporter Editor Sumsel
14 Desember 2018

Palembang, lamanqu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), Iin Irwanto menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In