• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Februari 25, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Ombudsman Sumsel: Bawaslu Diharapkan Tidak Mengabaikan Laporan Masyarakat Terkait Money Politik

Reporter Editor Sumsel
15 April 2019
Ombudsman Sumsel: Bawaslu Diharapkan Tidak Mengabaikan Laporan Masyarakat Terkait Money Politik
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu RI provinsi Sumatera Selatan sebagai penyelenggara pelayanan publik dalam hal pengawasan penyelenggaraan pemilu di wilayah sumatera selatan untuk betul-betul bekerja secara profesional, akuntabel sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang dimiliki Bawaslu.

Kewenangan bawaslu berdasarkan amanat dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu salah satunya ialah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengatur mengenai pemilu termasuk didalamnya urusan dugaan money politik.

Ombudsman perwakilan sumatera selatan mendorong Bawaslu untuk berperan aktif untuk mencegah terjadinya praktik politik uang sebagai upaya bawaslu dalam menciptkan pemilu yang bersih, adil dan bermartabat.

Ombudsman berharap Bawaslu Sumatera Selatan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilu yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau panwaslu kecamatan kepada Polri paling lama 1×24 jam sejak Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota dan/atau panwaslu kecamatan menyatakan bahwa ada perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu seperti dugaan praktik politik uang (money politik).

Ombudsman Sumsel telah membuka posko pengaduan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai wadah bagi masyarakat jika mengetahui informasi adanya oknum bawaslu yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan maksud mengambil keuntungan pribadi, Laporan mengenai ini dapat dirahasiakan pelapornya oleh Ombudsman.

Ombudsman Sumatera Selatan juga akan bergerak cepat jika ditemukan nantinya ada laporan/aduan masyarakat mengeluhkan lambannnya kinerja atau tidak diresponnya laporan masyarakat mengenai dugaan pidana praktik politik uang tersebut oleh Bawaslu Sumatera Selatan, Kabupaten/Kota di Wilayah Sumatera Selatan, Panwaslu kecamatan yang tersebar di Sumatera Selatan.

Ombudsman menegaskan akan ada sanksi jika dalam tindaklanjut yang dilakukan ombudsman ternyata menemukan tindakan Maladministrasi yang dilakukan oleh bawaslu dalam hal mengabaikan laporan masyarakat terkait money politik.

M. Adrian Agustiansyah., SH., M. Hum
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan. (ril)

Tags: Money PolitikOmbudsman RI
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tak Dapat Undangan Memilih, Bisa Pakai EKTP dan Suket

Next Post

Kapolda Jabar: TNI-POLRI Siap Mengawal dan Mengamankan Pemilu 2019

Editor Sumsel

Info Terkait

Serikat Buruh di Sumsel

Serikat Buruh di Sumsel Dukung Pemilu 2024 Berjalan Damai

24 Oktober 2023
Menakar ancaman kecurangan, money politik

Deklarasi dan Seminar BP2 RI Dalam Menyongsong Pemilu Mendatang

26 Maret 2022
Pencegahan Korupsi, PW GNPK RI, GNPK RI, Posko Pengaduan, Dana Covid, sosialisasi, Money Politik, Pilkada, Diklat Pencegahan Korupsi, informasi publik

PW GNPK RI Sumsel Buka Posko Pengaduan di Setiap Kecamatan

29 September 2020
Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

Terbukti Money Politik Ancaman Pidana 4 Tahun

16 April 2019
Ombudsman RI Soroti Pungli Pada Pelayanan Publik

Ombudsman RI Soroti Pungli Pada Pelayanan Publik

12 Maret 2019

Berita Terbaru

Kepedulian Babinsa di Lokasi TMMD, Dampingi Anak Sekolah Lintasi Jalan Berlumpur

Langkah Tegap di Tanah Pengabdian: Dandim Kebumen Tinjau TMMD dan Rangkul Hangat Warga Somagede

TMMD ke-127 Gelar Sosialisasi PHBS ke Pelajar SMKN 1 Rancabali

Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Polda Sumsel Perkuat Kamtibmas Kota Palembang Selama Ramadhan

Rumah Reyot Kini Jadi Bagus, Aksi TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Banjir Pujian

Harper Palembang Tawarkan Promo Spesial dan Live Music di Program Bukber Ruby Al Barakah

Idham Faca Buka Suara Soal Tudingan SCW Terkait Dugaan Keterlibatan KSOP dalam Penyelundupan BBM Ilegal

Satgas TMMD ke-127 Tinjau Lokasi Bak Penampungan Air dan Pipanisasi di Desa Cipelah

Berita Populer

Dari Kepedulian Menjadi Aksi, SPP RU III Dukung Pemulihan Sumatera

Pemulihan Sumatera
Reporter YN
20 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Semangat solidaritas dan kepedulian terhadap sesama terus menjadi nilai yang hidup di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga...

Read more

Sinergi TNI dan Rakyat di TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung

TMMD ke-127 Kodim 0624
Reporter UMR
20 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com Semangat kebersamaan TNI dan masyarakat terus membara di Kabupaten Bandung. Hal ini terlihat jelas dalam pelaksanaan program...

Read more

Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Reporter UMR
18 Februari 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com - Tim Kesehatan Satgas TMMD ke-127 Kodim 0624/Kabupaten Bandung memberikan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat Kampung Kubangsari,...

Read more

Lahan Teh PTPN di Pangalengan Dialih Fungsihkan Tanam Kentang Picu Ancaman Longsor

Lahan Teh PTPN di Pangalengan
Reporter UMR
16 Februari 2026

Pangalengan, LamanQu.Com - Penguasaan lahan kebun teh PTPN secara ilegal di Pangalengan kerap dilakukan guna alih fungsi lahan, hal ini...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In