Palembang,LamaQu.Com-Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu mempertimbangkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, dalam perkara pengeroyokan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.
Menurut Sri Sulastri, apabila benar terdakwa pernah dijatuhi pidana sebelumnya atau merupakan residivis, status tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan pemberatan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendapat itu disampaikan Sri Sulastri terkait persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg. Ia menyoroti adanya perbedaan antara keterangan terdakwa mengenai jumlah pemukulan dengan rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap korban, Irza Prasetya.
“Dengan mengatakan hanya memukul korban Irza Prasetya tiga atau empat kali dengan kayu kecil, sementara pada video yang beredar terlihat pemukulan dilakukan berulang kali dengan benda yang tampak cukup besar, tentu hal itu perlu diuji secara serius di persidangan,” kata Sri Sulastri.
Menurutnya, bukti elektronik berupa rekaman video perlu diperiksa secara cermat sebagai bagian dari proses pembuktian.
Sri Sulastri menilai, majelis hakim dan JPU memiliki kewajiban untuk menggali serta mencari kebenaran materiil dalam setiap perkara pidana.
“Ketika terdapat perbedaan antara keterangan terdakwa dengan bukti elektronik, maka bukti tersebut harus diperiksa dan diuji secara objektif. Jangan sampai ada fakta penting yang tidak mendapatkan perhatian dalam proses persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian terbukti terdakwa tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta persidangan, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan pidana.
Soroti Pemeriksaan Bukti Video
Sri Sulastri juga menyoroti informasi mengenai bukti rekaman video yang, menurutnya, sangat penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Menurut dia, video tersebut diduga memperlihatkan pemukulan yang dilakukan berulang kali terhadap Irza Prasetya. Sementara, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat perbedaan dengan keterangan terdakwa yang menyebut pemukulan hanya terjadi sebanyak tiga atau empat kali.
“Majelis hakim dan JPU mestinya melihat dan memeriksa bukti elektronik itu secara menyeluruh. Jika memang ada perbedaan antara keterangan dengan rekaman video, tentu harus diuji di persidangan untuk memperoleh kebenaran materiil,” tegasnya.
Ia menilai bukti elektronik memiliki peran penting dalam perkembangan sistem pembuktian perkara pidana, khususnya apabila bukti tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa yang sedang diperiksa.
“Bukti rekaman itu harus ditempatkan secara proporsional dan diuji bersama alat bukti lainnya. Jangan sampai fakta yang terdapat dalam rekaman justru tidak mendapat perhatian,” katanya.
Dinilai Wajar Dilaporkan ke Lembaga Pengawas
Terkait langkah kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, yang melaporkan JPU dan majelis hakim ke sejumlah lembaga pengawas, Sri Sulastri menilai langkah tersebut merupakan hak yang sah dalam sistem hukum.
Menurutnya, laporan terhadap aparat penegak hukum perlu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Sangat wajar apabila pihak yang merasa terdapat persoalan dalam proses persidangan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas. Laporan itu harus diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik, prosedur, atau tidak,” ujarnya.
Kuasa hukum korban sebelumnya melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, serta Kejaksaan Negeri Palembang.
Sementara itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut juga dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Hakim Pengawas pada Pengadilan Tinggi.
Sri Sulastri berharap seluruh laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan itu penting agar proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas dan independensi,” katanya.
Kebenaran Materiil Harus Menjadi Tujuan
Sri Sulastri kembali menegaskan bahwa tujuan utama proses persidangan pidana adalah mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa secara sah.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan harus menghindari kesan keberpihakan dan memastikan setiap bukti diperiksa secara objektif.
“Jangan sampai ada alat bukti yang dikesampingkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hakim dan jaksa harus memastikan seluruh fakta penting diuji secara terbuka dalam persidangan,” tegasnya.
Ia juga menanggapi persoalan tingkat luka yang dialami korban. Menurutnya, penilaian terhadap suatu tindak pidana tidak hanya harus dilihat dari akibat akhir yang dialami korban, tetapi juga dari keseluruhan rangkaian perbuatan dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Setiap perbuatan harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukumnya. Jangan menunggu akibat yang lebih buruk baru kemudian suatu perbuatan dipandang serius,” ujarnya.
Sri Sulastri berharap JPU dapat menjalankan tugas secara profesional dan objektif, serta menyusun tuntutan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kalau tuntutan tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya, tentu masyarakat dapat mempertanyakan rasa keadilan. Karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara terbuka, objektif dan profesional,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan Sri Sulastri tersebut merupakan pandangan akademik berdasarkan informasi yang diperolehnya mengenai proses persidangan. Penilaian akhir terhadap perkara tetap berada dalam kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
(Yanti/ril)










