• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Agustus 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Sri Sulastri: JPU Harus Tuntut Maksimal Ajun, Video Pemukulan Belasan Kali Wajib Diuji

Reporter YN
26 Agustus 2026
Sri Sulastri: JPU Harus Tuntut Maksimal Ajun, Video Pemukulan Belasan Kali Wajib Diuji
Bagikan ke Whatsapp

Palembang,LamaQu.Com-Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu mempertimbangkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, dalam perkara pengeroyokan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

 

Menurut Sri Sulastri, apabila benar terdakwa pernah dijatuhi pidana sebelumnya atau merupakan residivis, status tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan pemberatan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendapat itu disampaikan Sri Sulastri terkait persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg. Ia menyoroti adanya perbedaan antara keterangan terdakwa mengenai jumlah pemukulan dengan rekaman video yang disebut memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap korban, Irza Prasetya.

 

“Dengan mengatakan hanya memukul korban Irza Prasetya tiga atau empat kali dengan kayu kecil, sementara pada video yang beredar terlihat pemukulan dilakukan berulang kali dengan benda yang tampak cukup besar, tentu hal itu perlu diuji secara serius di persidangan,” kata Sri Sulastri.

Menurutnya, bukti elektronik berupa rekaman video perlu diperiksa secara cermat sebagai bagian dari proses pembuktian.

Sri Sulastri menilai, majelis hakim dan JPU memiliki kewajiban untuk menggali serta mencari kebenaran materiil dalam setiap perkara pidana.

 

“Ketika terdapat perbedaan antara keterangan terdakwa dengan bukti elektronik, maka bukti tersebut harus diperiksa dan diuji secara objektif. Jangan sampai ada fakta penting yang tidak mendapatkan perhatian dalam proses persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian terbukti terdakwa tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta persidangan, hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penjatuhan pidana.

 

Soroti Pemeriksaan Bukti Video

Sri Sulastri juga menyoroti informasi mengenai bukti rekaman video yang, menurutnya, sangat penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Menurut dia, video tersebut diduga memperlihatkan pemukulan yang dilakukan berulang kali terhadap Irza Prasetya. Sementara, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat perbedaan dengan keterangan terdakwa yang menyebut pemukulan hanya terjadi sebanyak tiga atau empat kali.

“Majelis hakim dan JPU mestinya melihat dan memeriksa bukti elektronik itu secara menyeluruh. Jika memang ada perbedaan antara keterangan dengan rekaman video, tentu harus diuji di persidangan untuk memperoleh kebenaran materiil,” tegasnya.

 

Ia menilai bukti elektronik memiliki peran penting dalam perkembangan sistem pembuktian perkara pidana, khususnya apabila bukti tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa yang sedang diperiksa.

“Bukti rekaman itu harus ditempatkan secara proporsional dan diuji bersama alat bukti lainnya. Jangan sampai fakta yang terdapat dalam rekaman justru tidak mendapat perhatian,” katanya.

 

Dinilai Wajar Dilaporkan ke Lembaga Pengawas

Terkait langkah kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, SH, yang melaporkan JPU dan majelis hakim ke sejumlah lembaga pengawas, Sri Sulastri menilai langkah tersebut merupakan hak yang sah dalam sistem hukum.

Menurutnya, laporan terhadap aparat penegak hukum perlu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan.

 

“Sangat wajar apabila pihak yang merasa terdapat persoalan dalam proses persidangan menyampaikan laporan kepada lembaga pengawas. Laporan itu harus diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran etik, prosedur, atau tidak,” ujarnya.

 

Kuasa hukum korban sebelumnya melaporkan JPU Sigit Subiantoro, SH kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, serta Kejaksaan Negeri Palembang.

 

Sementara itu, majelis hakim yang menangani perkara tersebut juga dilaporkan kepada Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Hakim Pengawas pada Pengadilan Tinggi.

Sri Sulastri berharap seluruh laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan itu penting agar proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas dan independensi,” katanya.

 

Kebenaran Materiil Harus Menjadi Tujuan

Sri Sulastri kembali menegaskan bahwa tujuan utama proses persidangan pidana adalah mencari kebenaran materiil berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa secara sah.

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan harus menghindari kesan keberpihakan dan memastikan setiap bukti diperiksa secara objektif.

“Jangan sampai ada alat bukti yang dikesampingkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hakim dan jaksa harus memastikan seluruh fakta penting diuji secara terbuka dalam persidangan,” tegasnya.

 

Ia juga menanggapi persoalan tingkat luka yang dialami korban. Menurutnya, penilaian terhadap suatu tindak pidana tidak hanya harus dilihat dari akibat akhir yang dialami korban, tetapi juga dari keseluruhan rangkaian perbuatan dan fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Setiap perbuatan harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukumnya. Jangan menunggu akibat yang lebih buruk baru kemudian suatu perbuatan dipandang serius,” ujarnya.

Sri Sulastri berharap JPU dapat menjalankan tugas secara profesional dan objektif, serta menyusun tuntutan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Kalau tuntutan tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya, tentu masyarakat dapat mempertanyakan rasa keadilan. Karena itu, proses pembuktian harus dilakukan secara terbuka, objektif dan profesional,” katanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan Sri Sulastri tersebut merupakan pandangan akademik berdasarkan informasi yang diperolehnya mengenai proses persidangan. Penilaian akhir terhadap perkara tetap berada dalam kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Anggota Komisi III DPR RI Nilai Sadis, Tidak Manusiawi Pemukulan Yang Dilakukan Junaidi alias Ajun, Harus Dihukum Setimpal

YN

Info Terkait

Anggota Komisi III DPR RI Nilai Sadis, Tidak Manusiawi Pemukulan Yang Dilakukan Junaidi alias Ajun, Harus Dihukum Setimpal

Anggota Komisi III DPR RI Nilai Sadis, Tidak Manusiawi Pemukulan Yang Dilakukan Junaidi alias Ajun, Harus Dihukum Setimpal

26 Agustus 2026
KPPU Dalami Kenaikan Harga Dan Keterbatasan Pasokan Beras Di Sumsel

KPPU Dalami Kenaikan Harga Dan Keterbatasan Pasokan Beras Di Sumsel

25 Agustus 2026
Babinsa Kemas Rindo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan, Sekitar 5 Hektare Terbakar

Babinsa Kemas Rindo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan, Sekitar 5 Hektare Terbakar

25 Agustus 2026
Atlet Palembang Raih Prestasi di Kejurnas Menembak Road to MQS PON XXII/2028

Atlet Palembang Raih Prestasi di Kejurnas Menembak Road to MQS PON XXII/2028

25 Agustus 2026
Raih WTP, Pemprov Sumsel Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Dorong Digitalisasi Transaksi

Raih WTP, Pemprov Sumsel Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Dorong Digitalisasi Transaksi

25 Agustus 2026
Ketika Waktu Seorang Laki-Laki Tak Lagi Hanya Miliknya Sendiri, Kematangan Diri Dimulai dari Kemampuan Mengelola Waktu, Peran, dan Tanggung Jawab

Ketika Waktu Seorang Laki-Laki Tak Lagi Hanya Miliknya Sendiri, Kematangan Diri Dimulai dari Kemampuan Mengelola Waktu, Peran, dan Tanggung Jawab

25 Agustus 2026

Berita Terbaru

Sri Sulastri: JPU Harus Tuntut Maksimal Ajun, Video Pemukulan Belasan Kali Wajib Diuji

Anggota Komisi III DPR RI Nilai Sadis, Tidak Manusiawi Pemukulan Yang Dilakukan Junaidi alias Ajun, Harus Dihukum Setimpal

KPPU Dalami Kenaikan Harga Dan Keterbatasan Pasokan Beras Di Sumsel

Babinsa Kemas Rindo Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan, Sekitar 5 Hektare Terbakar

Atlet Palembang Raih Prestasi di Kejurnas Menembak Road to MQS PON XXII/2028

Raih WTP, Pemprov Sumsel Evaluasi Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Dorong Digitalisasi Transaksi

Ketika Waktu Seorang Laki-Laki Tak Lagi Hanya Miliknya Sendiri, Kematangan Diri Dimulai dari Kemampuan Mengelola Waktu, Peran, dan Tanggung Jawab

Kabut Asap Makin Pekat, LBH PWI Sumsel Peringatkan Pertanggungjawaban Hukum Korporasi

Penyelenggaraan Tahun Ini Lebih Istimewa Dari Sebelumnya, PI Sumsel Lakukan Ini Di HAPERNAS 2026

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In