Kabut Asap Makin Pekat, LBH PWI Sumsel Peringatkan Pertanggungjawaban Hukum Korporasi
PALEMBANG,LamanQu.Com-Permasalahan kabut asap yang kembali melanda wilayah Kota Palembang memantik respons tegas dari kalangan praktisi hukum. LBH PWI Sumatera Selatan menilai fenomena ini harus disikapi melalui pendekatan penegakan hukum lingkungan yang komprehensif dan akuntabel.
Direktur LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menyoroti pentingnya perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Menurutnya, pembiaran terhadap kabut asap yang berulang berpotensi melanggar hak-hak dasar masyarakat.
“Secara yuridis, masyarakat berhak atas udara yang bersih dan sehat. Ketika kabut asap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), maka harus ada kejelasan tanggung jawab hukum, baik pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif,” ujar Dicky Irawan, S.H.
Dicky juga mengimbau aparat penegak hukum (APH) untuk mengoptimalkan instrumen hukum lingkungan










