• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Januari 11, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Palembang, Ibu Gugat Anak Terkait Harta Warisan

Reporter YN
6 Agustus 2025
Perbuatan Melawan Hukum
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 134/Pdt.G/2025/PN Plg, pada Rabu (6/8/2025), dengan agenda pembacaan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam perkara ini, Hilda Wilson Sunardi (77) selaku penggugat menggugat tiga dari empat anak kandungnya sendiri, terkait pembagian harta warisan dan harta bersama peninggalan almarhum suaminya, William Sunardi.

Adapun pihak tergugat yaitu:

Tergugat I: Joyce Sunardi Widjaja
Tergugat II: Chris Sunardi
Tergugat III: Dina Sunardi Langit
Ketiganya merupakan anak kandung dari penggugat.

Penggugat Hilda Wilson Sunardi diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum JHON REDO & REKAN, yang terdiri dari Jhon Redo, S.H., M.H., Rukhiyat Audidtiar, S.H., Mohammad Maulana Kusumawardhana, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H.

Menurut Jhon Redo, kliennya memiliki harta bersama dengan almarhum suami. Secara hukum, 50% dari harta tersebut adalah milik sah Ibu Hilda, sedangkan sisanya merupakan harta waris yang seharusnya dibagi kepada para ahli waris, yakni anak-anaknya.

“Namun faktanya, ketika Ibu Hilda ingin memanfaatkan harta yang menjadi hak miliknya, ia tidak dapat melakukannya karena memerlukan persetujuan tanda tangan anak-anaknya. Sayangnya, mereka tidak bersedia memberikan tanda tangan dengan berbagai alasan,” ujar Jhon Redo.

Ia menambahkan, kliennya menduga anak-anaknya menunggu dirinya wafat agar harta warisan tersebut bisa dibagi rata tanpa memperhitungkan hak 50% milik Hilda sebagai istri dari almarhum.

Sidang hari ini sebelumnya telah diawali dengan proses mediasi, namun tidak membuahkan hasil atau gagal mencapai kesepakatan. Sidang pun dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Dalam pernyataannya kepada media, Hilda mengungkapkan bahwa dirinya ingin menjual sebagian harta yang atas nama pribadi, namun selalu dihalang-halangi oleh anak-anaknya.

“Saya bilang ke mereka, Mama tidak punya uang dan tidak bekerja. Tapi tetap dihalangi. Mereka banyak alasan, katanya harga terlalu murah dan macam-macam,” ungkap Hilda.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya ada sebagian harta warisan yang telah dijual dan hasilnya dibagi rata. Namun kali ini ia menggugat tiga anaknya, yakni anak kedua, ketiga, dan keempat.

“Suami saya sudah meninggal 18 tahun lalu. Harta itu ada yang atas nama saya, ada juga atas nama saya dan anak-anak. Yang mau saya jual adalah harta yang atas nama saya pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat belum bersedia memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan.

Sebelumnya diberitakan, humas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Pelambang mengatakan saat di konfirmasi terkait Perkaranya : 134/Pdt.G/2025/PN Plg membenarkan bahwa besok tanggal 6 Agustus 2025 akan di adakan sidang tersebut.

Bahwa agenda sidang besok, ini merupakan sidang yang ke-empat (4)

Ditempat terpisah, Haryanto Jubir PN Kelas 1 Palembang saat di konfirmasi awak media via Whatsapp (WA) mengatakan, sesuai jadwal persidangan di SIPP perkara ini sidang selanjutnya tanggal 6 Agustus 2025 dengan agenda sidang laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan.

Tags: harta warisanIbu Gugat Anakperbuatan melawan hukum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Konflik Batas Muratara-Muba Kembali Memuncak, Ada Jejak Crazy Rich Palembang?

Next Post

Semangat Kemanusiaan, 312 Pekerja Pertamina Plaju, Donorkan 109 Liter Darah untuk Kehidupan

YN

Info Terkait

harta warisan

Anak Kandung Almarhum Syamsudin Gumai Ambil Alih Aset, Gembok Rumah dan Ruko Milik Alm. Syamsudin Gumai

14 April 2025
Perbuatan Melawan Hukum

PT BSPC Diduga Akan Menyita Aset Karyawan Sebelum Ada Putusan Pengadilan, Tim Penasehat Hukum Desri SH Tegaskan Itu Perbuatan Melawan Hukum

15 September 2023
suara adzan, pernyataan menteri agama, Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

Pengacara Kondang Asal Palembang Perkarakan Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas

7 Maret 2022
penasihat hukum, saksi

Penasihat Hukum Mukti Sulaiman Hadirkan Saksi Ahli Dalam Persidangan

26 November 2021

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In