• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Reporter YN
7 April 2026
Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan
Bagikan ke Whatsapp

#Apa saja syarat Pembentukan Syarikat Pekerja ? Ini dia syaratnya

 

Sekayu. Lamanqu. Com

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin secara konsisten mengawal terciptanya iklim kerja yang kondusif antara pekerja dan pengusaha. Salah satu pilar utamanya adalah melalui penguatan legalitas organisasi pekerja di tingkat perusahaan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan bahwa keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tingkat perusahaan merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Sesuai dengan Visi dan Misi Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen dengan semangat Muba Maju Lebih Cepat kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja memiliki wadah aspirasi yang sah dan diakui negara. Pembentukan atau pembenahan struktur serikat bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk membangun dialog yang konstruktif demi kesejahteraan bersama dan produktivitas perusahaan,” ujar Herryandi Sinulingga. Senin (6/4).

 

Ia juga menekankan bahwa perusahaan tidak perlu khawatir dengan adanya serikat, karena fungsi utamanya adalah sebagai penyeimbang dan mitra dalam perundingan kerja bersama.

Sementara itu Secara lebih detail, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama , menjelaskan bahwa mekanisme penyempurnaan syarat pembentukan Unit Kerja SPSI yang harus dipatuhi berdasarkan **UU No. 21 Tahun 2000.

“Legalitas adalah harga mati. Kami di Bidang HI siap memberikan asistensi agar proses pembentukan atau pembetulan kepengurusan berjalan mulus tanpa hambatan teknis, sesuai instruksi Kadisnakertrans Muba bahwa setiap proses adminitrasi wajib kami memberikan pelayanan sesuai SOP yang telah ditetapkan ” tegas Faezal.

 

Adapun syarat dan langkah-langkah yang harus dipenuhi meliputi:
1. Ambang Batas Keanggotaan: Sesuai Pasal 5 ayat (2) UU No. 21/2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di satu perusahaan.
2. Asas Organisasi: Pembentukan wajib bersifat Bebas & Demokratis (tanpa tekanan), Mandiri (tidak dikendalikan manajemen), serta Terbuka bagi seluruh pekerja.
3. Dokumen Administrasi Mutlak: Untuk mendapatkan Nomor Bukti Pencatatan, pengurus harus menyerahkan:
* Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
* Daftar Nama Pembentuk/Pendiri.
* Susunan Pengurus lengkap (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dsb).
* Berita Acara Pembentukan/Musyawarah.
* Daftar Nama Anggota yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
4. Prosedur Pencatatan: Setelah berkas lengkap diterima, Disnakertrans akan mengeluarkan nomor bukti pencatatan dalam waktu maksimal 21 hari kerja . Selanjutnya, pengurus wajib memberitahukan keberadaan mereka secara tertulis kepada manajemen perusahaan.

5. Perlindungan Hukum: Faezal mengingatkan adanya aturan “Anti Union Busting” (Pasal 28 UU No. 21/2000). Pengusaha dilarang menghalangi kegiatan serikat dengan cara mem-PHK, mutasi, mengurangi upah, atau intimidasi kepada pengurus dan anggota.
“Jika ada perubahan pengurus atau ‘pembetulan’ di internal SPSI yang sudah ada, mekanismenya harus melalui Musyawarah Unit Kerja (Musnik) sesuai AD/ART mereka, lalu hasilnya segera dilaporkan kepada kami untuk pemutakhiran data,” tambah Faezal.

Melalui sosialisasi ini, Disnakertrans Muba berharap seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dapat mengimplementasikan aturan ini dengan baik, sehingga tercipta ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha yang optimal.

Untuk berkonsultasi dapat menghubungi hotline kami Disnakertrans Muba HP/WA : +62 813-6690-0084

Diterbitkan oleh:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
Jl. Kolonel Wahid Udin, Sekayu.

 

(Yanti/ril)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin Kedepankan Pendekatan Humanis, Himbau Bahaya Illegal Drilling

Next Post

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

YN

Info Terkait

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

23 Oktober 2026

23 Oktober 2026
Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

23 Oktober 2026
Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

22 Oktober 2026
Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

22 Oktober 2026
Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

22 Oktober 2026

Berita Terbaru

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Kapolda Sumsel Apresiasi Peran Media, Dorong Kolaborasi untuk Sumsel yang Aman dan Kondusif

Polda Sumsel Pererat Hubungan dengan Pimpinan Media, Perkuat Transparansi dan Pelayanan Publik

Air Mata Pedagang UMKM 2 Ulu Tumpah Karena Lapak Disegel, Pedagang : Kami Berjualan Untuk Makan dan Biaya Sekolah Anak Anak

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In