Tim ASTA Laporkan Dugaan Money Politik Paslon Selfi 02

Tim ASTA Laporkan Dugaan Money Politik Paslon Selfi 02
Banyuasin, LamanQu com—-Tim pemenangan ASTA didampingi Advokasi Hukum ASTA mendatangi Bawaslu Banyuasin guna menyampaikan laporan dugaan tindak pidana Pilkada yaitu adanya dugaan money politik yang dilakukan pasangan calon Selfi nomor urut 2 melalui tim nya.
Laporan ke Bawaslu tersebut di sampaikan langsung wakil sekretaris penanganan ASTA H. Budi Wahyu Kurniawan, SHi. Sebagai pelapor dan didampingi Tim Hukum ASTA.
Saat dikonfirmasi H. Budi membenarkan telah menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana money politik.
” Ya benar, saya sebagai pelapor didampingi tim hukum, hari ini sudah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana money politik yang diduga kuat dilakukan oleh Paslon Selfi dan Tim nya sebagai terlapor, Alhamdulillah laporan kami sudah di terima petugas Bawaslu dengan nomor tanda bukti laporan : 012/LP/XII/2024, untuk tindaklanjuti laporan silahkan dikonfirmasi ke Bawaslu,”jelas Budi.
Sementara itu, Advokat Hamka Tim Hukum ASTA nomor 1 menambahkan pihak nya mendampingi Pelapor sudah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana dalam pilkada yaitu adanya dugaan money politik yang diduga kuat dilakukan Palson 02 dan tim nya.
“Kami minta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, bukti bukti sudah kami sampaikan,”tegas Hamka.
Meski begitu Hamka enggan memberi tahu tempat dan kejadian peristiwa money politik tersebut saat ditanya di wilayah mana peristiwa berlangsung dugaan Money Politik yang pihak nya laporkan.
“Silahkan tanyakan kepada pihak Bawaslu, tadi kami sudah sampaikan semua Locus dan Tempus nya, barang bukti nya, saksi saksi nya, pemberi dan penerima, ” jelas Advokat Hamka.
Sebelum nya, Tim Hukum Asta mengeluarkan pernyataan akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan menggagalkan pleno dari pihak lawan, namun advokat Hamka mengatakan akan menunda laporan tersebut hingga Pleno di KPU.
“Tentu sudah menjadi agenda kita akan melaporkan dugaan pidana upaya menggagalkan pleno seperti kita nyatakan kemarin itu ya, tapi nanti “next” selanjutnya, kita lihat dulu saat pleno di KPU,” tandasnya.(Jn)
Berita Terkait
Indeks BeritaTantangan dan Solusi di Era Modern Demi Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama Siap D...
News, Sumsel
ARKC YPPH Palembang Raih Juara Festival Terbanyak di Harukaze Open Piala Bergilir Wa...
News, Sumsel
Tempat Ibadah Sheng Kang Bio Gelar Baksos Bagikan 400 Paket Sembako...
News, Sumsel
NPCI Sumsel Pastikan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) Akan Dimulai 21 April 2025...
News, Sumsel
Walikota Palembang Ratu Dewa Apresiasi Almaz Fried Chicken, Dukung Ekonomi Palembang...
News, Sumsel
Gubernur Herman Deru Harapkan PTMSI Kota Palembang Jadi Kanal Bagi Penghobi Tenis Me...
News, Sumsel